Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Maulid Nabi, Antara yang Melarang dan Membolehkan

Biasanya kalau datang bulan Rabiul Awwal seperti saat ini kaum muslimin ramai membahas tentang hukum maulid nabi. Hal ini terus berulang setiap tahunnya, seakan tak bosan-bosan membahasnya. Jadi bukan hanya maulid nabi saja yang berulang perayaannya, tapi pembahasan tentang hukum maulid itu sendiri selalu berulang setiap tahunnya. Bulan Rabiul Awwal memang merupakan bulan dilahirkannya manusia agung, kekasih Allah, nabi terakhir yang diutus oleh Allah sebagai rahmatan lilalamin, Abu Al Qasim, Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun nanti para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal berapa dari bulan tersebut beliau dilahirkan.

Menghadap atau Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat, Haramkah?

Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap. Seluruh aspek kehidupan manusia diatur olehnya, dari seseorang bangun tidur di pagi hari hingga tidur lagi di malam harinya. Di antaranya adalah urusan buang hajat. Ketika seorang muslim ingin membuang hajat, baik buang air kecil atau buang air besar, maka semua itu ada tata cara dan adab yang harus diperhatikan. Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melarang seorang muslim menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, beliau bersabda:

Keharusan dan Keutamaan Menuntut Ilmu

Mempelajari ilmu agama atau ilmu syar’i adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim; karena seorang tidak akan bisa melakukan ibadah yang Allah wajibkan baginya dengan sempurna kecuali dengan mempelajari ilmu tentang itu. Para ulama mengatakan: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “suatu perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengan melakukan perkara lain yang mendukungnya, maka perkara itu menjadi wajib pula”

Menikahi Wanita yang Sedang Hamil Karena Zina, Boleh dan Sahkah?

Zina merupakan dosa besar yang wajib dihindari oleh setiap muslim. Allah subhanahu wata'ala dalam Al Qur'an melarang mendekati zina dan mensifatinya sebagai fahisyah (perbuatan keji) serta jalan yang buruk, Allah berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." QS: Al Isra 32

Menyembelih Hewan Kurban Untuk Orang yang Sudah Wafat, Bolehkah?

Seseorang yang sudah meninggal duni para ulama sepakat bahwa ia tidak ada keharusan menyembelih hewan kurban, kecuali jika sebelum ia meninggal berwasiat atau bernadzar melakukan kurban, maka dalam kondisi ini ahli warisnya berkewajiban menyembelihkan untuknya. Namun apakah boleh jika ahli waris si mayit tersebut menyembelihkan hewan kurban baginya tanpa wasiat dari sang mayit? Dan apakah sah dan sampai pahalanya jika dilakukan?

Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang ingin Berkurban Hukumnya Haram, Benarkah?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umul Mukminin Ummu Salamah radiallahu ‘anha terdapat larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban. Perintah untuk tidak  memotong rambut dan kuku ini jika sudah masuk bulan Dzul Hijjah, adapun sebelum masuk bulan Dzul Hijjah maka orang yang ingin berkurban tidak dilarang melakukan hal tersebut.

Pensyari'atan Kurban dan Dalilnya

Hewan tertentu yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah tuhan semesta yang dilakukan pada Ayyam An Nahr (10-13 Dzul Hijjah) itulah kurban. Prof. Dr. Wahbah Musthafa Az Zuhali rahimahullah dalam bukunya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu mneyebutkan bahwa kurban disyariatkan pada tahun ke 2 Hijriyah, bersamaan dengan disyariatkannya zakat dan shalat hari raya.

Antara Unta, Sapi dan Kambing, yang Mana Paling Afdhal Dijadikan Kurban?

Setelah membicarakan hukum berkurban dan hewan apa saja yang boleh dijadikan hewan kurban, para ulama fiqih juga membahas masalah hewan apa yang lebih afdhal dan lebih utama untuk dijadikan kurban. Mereka sepakat -sebagaimana sudah dijelaskan pada tulisan sebelumnya- bahwa boleh berkurban dengan hewan ternak berkaki empat seperti unta, sapi dan kambing, namun yang menjadi perdebatan ialah apakah boleh bekurban dengan selain itu. Masalah ini sudah dipaparkan pada tulisan sebelumnya.

Ayam Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Benarkah?

Tidak hanya hukum berkurban saja yang menjadi perselisihan pendapat para pakar ilmu fiqih di masa lalu, tetapi mereka juga berselisih  dalam masalah hewan apa saja yang boleh dikurbankan. Dalam masalah yang satu ini ada dua pendapat ulama: Pendapat Para Ulama 1.    Hewan Ternak Berkaki Empat Mayoritas ulama dari empat madzhab fiqih, yaitu Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah sepakat bahwa hewan

Shalat Berjama'ah Hukumnya Wajib, Benarkah?

Shalat berjama’ah dapat dilakukan di masjid, rumah dan tempat-tempat lainnya, akan tetapi shalat berjama’ah di masjid tentu lebih utama, dan memang salah satu pungsi masjid adalah untuk dijadikan tempat didirikannya sholat berjama’ah di dalamnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: من توضأ في بيته فأحسن الوضوء، ثم أتى المسجد فهو زائر الله، وحق على المزور أن يكرم الزائر “siapa yang berwudhu di rumahnya dan menyempurnakan wudhunya, kemudian

Imam Al Laits bin Saad dan Madzhabnya

Nama lengkap beliau adalah Al Laits bin Saad bin Abdurrahman bin Uqbah Al Fahmi, Abul Harits, seorang ulama fiqih yang hidup pada akhir abad ke 1 dan abad ke 2 Hijriyah, dilahirkan di Mesir pada tahun 94 hijriyah.

Shalat Ied, Apa Hukumnya?

Sebentar lagi kita akan menyambut salah satu hari raya umat Islam seluruh dunia,  yaitu idul fitri,  hari kemenangan yang ditunggu-tunggu setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh. Pada hari itu terdapat sebuah ibadah yang disyariatkan oleh Allah subhanahu wata’ala, yaitu shalat idul fitri, lalu yang menjadi pertanyaan, apakah hukum shalat ied itu?.

Qadha Puasa Ramadhan, Haruskah Berturut-turut?

Seseorang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada udzur syar’i, seperti orang sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang yang sedang bepergian, wanita haidh dan lain sebagainya, maka diwajibkan bagi mereka untuk menggantinya di hari yang lain di luar bulan Ramadhan sebanyak hari dimana ia tidak berpuasa. Namun apakah saat mengqadha puasa tersebut mereka wajib melakukannya secara berturut-turut atau yang demikian itu tidak wajib?.

Fidyah Yang Harus Dikeluarkan Orang Yang Tidak Mampu Puasa

Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua renta boleh tidak berpuasa, dan ini disepakati oleh ulama fiqih, namun mereka berbeda apakah ia wajib bayar fidyah atau tidak seperti yang sudah diterangkan pada artikel sebelumnya.

Berbekam Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Bekam adalah suatu cara untuk mengeluarkan darah kotor dari tubuh manusia agar terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh darah kotor itu sendiri. Berbekam merupakan metode pengobatan tradisonal, metode ini sudah ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , bahkan mungkin sudah ada sebelum zaman beliau. Keberadaan bekam ini pada zaman Rasulullah bisa diketahui melalui atsar-atsar yang menceritakan bahwa beliau melakukannya (berbekam).

Niat Puasa Ramadhan Setiap Hari Atau Cukup Satu Kali?

Niat merupakan hal yang urgen dalam sebuah ibadah seperti wudhu, shalat, zakat, haji dan lain sebagainya, tanpa niat ibadah tersebut akan sia-sia dan tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala, hal ini didasari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh sahabat Umar bin Al Khattab radiallahu ‘anhu:

Qunut Dalam Shalat Witir

Seperti halnya qunut dalam shalat subuh yang diperselisihkan pensyariatannya oleh para ulama dari dulu kala hingga saat ini, qunut dalam shalat witir pun juga sama. Para ulama juga berbeda pendapat mengenainya. Apakah qunut disyariatkan dalam shalat witir ataukah tidak?. Kemudian mereka yang berpendapat bahwa qunut dalam shalat witir disyariatkan juga berbeda, apakah qunut tersebut disyariatkan pada setiap shalat witir sepanjang tahun, ataukah hanya disyariatkan pada 15 hari terakhir pada bulan Ramadhan?.

Shalat Berjama'ah Berdua Dengan Perempuan Ajnabiyah

Sh a lat berjamaah sangat dianjurkan sekali oleh  R asulullah shallallahu alaihi wasallam, bahkan sebagian ulama fiqih dari 4 madzhab ada yang berpendapat bahwa sholat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain bagi seorang laki-laki. Dalam sebuah hadits yang desepakati keshasihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim  R asulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mener angkan keutamana sh a lat berjamaah, dari Ibnu Umar radiallahu ‘anhu bahwa  R asulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Berkurban, Apakah Wajib atau Sunnah?

Kurban atau yang disebut dengan   Al-Udhiyah  oleh sebagian fuqaha dalam buku-buku fiqih mereka adalah hewan yang disembelih dengan tujuan untuk bertaqarrub kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Kurban merupakan ibadah yang disyariatkan oleh Allah agar dilakukan di Hari Raya Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.

Hewan Apa Saja Yang Najis Ketika Masih Hidup?

Diantara masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama dulu adalah tentang kenajisan hewan, iya, hewan apa saja yang najis ketika masih hidup, dalam hal ini setiap madzhab punya pendapat yang berbeda. Perlu diketahui bahwa semua madzhab hampir sepakat bahwa semua hewan ketika masih hidup itu suci, kecuali anjing, babi dan hewan hasil perkawinan dari salah satu kedua binatang tersebut, begitu juga beberapa hewan buas, mereka berbeda tentang kenajisan beberapa hewan itu.

Isbal Dalam Berpakaian, Apa Hukumnya?

Secara bahasa isbal bermakna mengulurkan sesuatu dari atas kebawah, adapun isbal secara istilah ialah mengulurkan pakain melebihi mata kaki. Ada banyak hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang melarang isbal, diantara hadits itu ada yang muqayyad dengan menyebutkan illah kenapa diharamkannya isbal dan ada yang  muthlaq tanpa menyebutkan sebab pengharamannya. diantara hadits yang melarang isbal dengan menyebutkan sebab pemgharamannya adalah:

Tua Renta Tak Mampu Berpuasa, Apakah Wajib Bayar Fidyah?

Berpuasa pada bulan  R amadhan hukumnya wajib bagi muslim yang baligh, berakal, mukim serta tidak sakit. Puasa sendiri kedudukannya di dalam  I slam adalah sebagai rukun  I slam yang ke  tiga . Akan tetapi ,   I slam memberikan keringan kepada bebrapa golongan untuk tidak berpuasa, seperti orang yang sedang bepergian, orang yang sedang sakit, wanita yang sedang hamil dan menyusui  serta  lansia yang sudah tidak mampu lagi untuk melakukan kewajiban ini .

Bersiwak Saat Puasa, Makruhkah?

Bersiwak merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam setiap saat, sebagaiman diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك “Bahwasana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: seandainya tidak memberatkan ummatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak”.  HR. Bukhari

Imam An Nawawi, Kenapa Harus Abu Zakaria?

Imam al Nawawi, siapa yang tidak kenal ulama yang satu ini, ulama dari madzhab syafi’i yang sangat produktif dalam hal tulis menulis, ada banyak karya yang beliau hasilkan dalam berbagai disiplin ilmu keislaman, diantara karya beliau yang fenomenal adalah al Majmu’ syarah dari kitab al Muhadzdzab karya ulama syafi’iyah Imam al Syairazi (w 476 H), kitab Al Minhaj Syarah Shahih Imam Muslim bin Al Hajjaj, ada juga kitab Riyadh As Sholihin yang katanya kitab ini adalah kitab paling banyak dicetak kedua setelah mushaf Al Qur’an, kitab beliau ini juga disyarah oleh banyak ulama yang hidup setelahnya, ada juga kitab al Arba’in al Nawawiyyah, kitab kecil yang berisi beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang juga disyarahkan oleh banyak ulama, dan banyak lagi karya-karya beliau lainnya.

Kencing Berdiri, Apa Hukumnya?

Kencing atau dengan bahasa lain disebut dengan buang air kecil merupakan hal yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Aktivitas ini dilakukan untuk mengeluarkan sisa-sisa metabolisme tubuh (mengeluarkan kotoran tubuh). Tapi bagaimana sebaiknya aktivitas ini dilakukan?, apakah dalam islam ada anjuran khusus agar aktivitas ini dilakukan dengan cara tertentu seperti duduk (jongkok) misalnya?.

Menyentuh Mushaf, Apakah Harus Berwudhu?

Para ulama berbeda pendapat tentang diharuskankan atau tidaknya berwudhu ketika ingin menyentuh mushaf Al Qur’an, ada ulama yang mengharuskan wudhu bagi orang berhadats kecil yang ingin menyentuh mushaf  Al Qur’an dan ada juga yang tidak mengharuskan. Penyebab perbedaan ini adalah perbedaan mereka dalam memahami kata   المطهرون  dan  لا  يمسه   dalam Al Qur’an surah Al Waqi’ah ayat: 79.

Qunut Shubuh, Sunnah atau Bid'ah?

Masalah qunut shubuh selalu menjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Sebagian dari umat Islam tekun menjalankan doa qunut di waktu shubuh, dengan keyakinan hukumnya sunnah. Namun sebagian lainnya meyakini hukumnya bid'ah dan tidak menjalankannya.

Menyentuh Wanita, Apakah Membatalkan Wudhu?

Salah satu permasalahan yang diperdebatkan oleh para ulama adalah menyentuh wanita, apakah hal itu membatalkan wudhu atau tidak, perbedaan ini dikarenakan perbedaan mereka dalam memahami kata  لامستم   dalam firman Allah  subhanahu wa ta’ala  dalam surah An Nisa ayat 43 dan surah Al Maidah ayat 6:

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab

Dalam ilmu fiqih air terbagi menjadi beberapa macam, salah satunya adalah air  musta’mal.  Kata  musta’mal  berasal dari dasar  استعمل- يستعمل    yang bermakna memakai atau menggunakan. Secara bahasa air  musta’mal  adalah air yang sudah digunakan, adapun secara istilah ilmu fiqih maka para ulama berbeabeda dalam mendefinisikannya, setiapa madzhab dari madzhab fiqih yang empat mempunyai definisi masing-masing yang berbeda dari madzhab yang lain.

Wanita Haidh Masuk Masjid, Bolehkah?

Haid  berasal dari kata bahasa arab yang sudah diadopsi kedalam bahasa indonesia, haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan yang bukan disebabkan karena suatu penyakit atau adanya proses persalinan. Haid merupakan  sunnatullah  yang terjadi pada setiap perempuan pada waktu-waktu tertentu, dan biasanya haid terjadi pertama kali pada perempuan sebagai tanda bahwa ia memasuki masa baligh.

Makruh Dalam Madzhab Hanafi

Kata  Karahah/Makruh  adalah berasal dari bahasa arab yang bermakna benci/dibenci. Dalam disiplin ilmu ushul fikih  karahah/makruh  adalah salah satu dari hukum taklifi yang lima, yaitu : wajib, mandub, haram, makruh dan mubah.             Pengertian  karahah/makruh  secara etimologi ialah seperti yang disebutkan di atas (benci/dibenci),dan juga diartikan oleh sebagian ulama sebagai  khilafu al iradah  (lawan dari kehendak). Adapun  karohah  secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikanya, diantara para ulama ada yang mendefinisikan  karahah  dengan : “sesuatu yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendapat dosa” definisi ini biasanya identik dengan para Fuqoha.

Kenapa Para Ulama Fiqih Berbeda Pendapat?

Perbedan pendapat antar ulama dalam suatu masalah adalah hal yang tidak asing lagi dalam dunia fiqih, bahkan perbedan itu seakan menjadi sebuah keharusan. cara pandang yang berbeda-beda dan keragaman dalam memahami sumber hukum suatu maslah terkadang terjadi antar ulama lintas madzhab, bahkan perbedaan pendapat dalam satu madzhab juga sering ditemui,  hal ini menunjukan bahwa Fiqih itu luas bak lautan yang tak bertepi, satu masalah dapat berkembang dan bercabang menjadi sangat banyak.

Sejarah Perkembangan Makna Fiqih

Fiqih secara bahasa bermakna pemahaman, adapun dalam istilah ulama fiqih, fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci. Kata Fiqih Di Zaman Rasulullah dan Sahabat Kata fiqih pada awal munculnya Islam, yaitu pada masa Rasulullah shallallu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan fiqih yang kita pahami saat ini, fiqih di masa itu di pahami secara umum, yaitu pemahaman terhadap ilmu yang berkaitan dengan syariat/agama secara keseluruhan, baik itu aqidah , tafsir, hadits serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan agama. Hal itu bisa kita lihat dari beberapa ayat Al Qur’an ataupun hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menggunakan kata فقه  namun tidak sedikitpun menunjukan bahwa itu adalah fiqih yang dipahami saat ini sebagai sebuah disiplin ilmu, seperti :