Fidyah Yang Harus Dikeluarkan Orang Yang Tidak Mampu Puasa
Pada
tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak mampu
berpuasa, seperti orang tua renta boleh tidak berpuasa, dan ini disepakati oleh
ulama fiqih, namun mereka berbeda apakah ia wajib bayar fidyah atau tidak
seperti yang sudah diterangkan pada artikel sebelumnya.
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa orang tua tersebut wajib membayar fidyah, dan jenis
fidyah yang harus dikeluarkan ialah makanan pokok penduduk setempat, jika
makanan pokok di tempat itu adalah beras maka fidyahnya dari beras dan
begitulah seterusnya. Adapun miqdar (ukuran) fidyah yang harus dukeluarkan,
para ulama dalam hal ini berbeda pendapat, ada tiga pendapat, yaitu:
Madzhab
Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah
Para
ulama dari madzhab Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah berpendapat bahwa orang tua
renta dan semisalnya yang tidak mampu berpuasa maka ia wajib membayar fidyah
sebanyak satu Mudd untuk setiap
satu hari yang diserahkan kepada satu orang miskin.
Madzhab
Al Hanabilah
Para
fuqaha Al Hanabilah berpendapat bahwa fidyah yang wajib dikeluarkan adalah
setengah Sha’/dua Mudd setiap satu hari, kecuali jika yang
dikeluarkan adalah Hinthah (biji tanaman gandum) maka yang dikelurkan
hanya satu Mudd.
Madzhab
Al Hanfiyah
Para
ulama dari kalangan Al Hanafiyah mengatakan bahwa fidyah yang harus dikeluarkan
ialah satu Sha’/empat Mudd kecuali jika yang dikeluarkan adalah Hinthah
(biji tanaman gandum) maka hanya setengah Sha’/dua Mudd setiap
satu hari.
Adapun
hitungan Sha’ dan Mudd dengan gram dan kilo gram maka hal ini
juga diperselisihkan oleh para ulama, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa
satu Sha’ adalah 2026 g (2 kilo 26 gram), ada yang mengatakan 2036 g (2
kilo 36 gram), ada yang berpendapat 2858 g (2 kilo 858 gram) dan ada yang
mengatakan bahwa satu Sha’ adalah senilai 4288 g (4 kilo 288 gram),
begitu juga dengan Mudd, ada ulama yang berpendapat bahwa satu Mudd
adalah 506,5 gr, ada yang mengatakan bahwa satu Mudd 509 g, ada yang
berpendapat satu Mudd 714,5 g dan yang terakhir satu Mudd adalah
1072 g.
Demikinalah
pemaparan tentang perbedaan para ulama mengenai miqdar atau ukuran fidyah yang
harus dikeluarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan,
seperti orang tua, orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya dan
wanita hamil atau menyusui, semoga bermanfaat dan semoga Allah menerima semua
amal ibadah kita di bulan Ramadhan ini.
Allahu
a’lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar