Fidyah Yang Harus Dikeluarkan Orang Yang Tidak Mampu Puasa

Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua renta boleh tidak berpuasa, dan ini disepakati oleh ulama fiqih, namun mereka berbeda apakah ia wajib bayar fidyah atau tidak seperti yang sudah diterangkan pada artikel sebelumnya.


Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang tua tersebut wajib membayar fidyah, dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan ialah makanan pokok penduduk setempat, jika makanan pokok di tempat itu adalah beras maka fidyahnya dari beras dan begitulah seterusnya. Adapun miqdar (ukuran) fidyah yang harus dukeluarkan, para ulama dalam hal ini berbeda pendapat, ada tiga pendapat, yaitu:

Madzhab Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah

Para ulama dari madzhab Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah berpendapat bahwa orang tua renta dan semisalnya yang tidak mampu berpuasa maka ia wajib membayar fidyah sebanyak satu Mudd  untuk setiap satu hari yang diserahkan kepada satu orang miskin.

Madzhab Al Hanabilah

Para fuqaha Al Hanabilah berpendapat bahwa fidyah yang wajib dikeluarkan adalah setengah Sha’/dua Mudd setiap satu hari, kecuali jika yang dikeluarkan adalah Hinthah (biji tanaman gandum) maka yang dikelurkan hanya satu Mudd.

Madzhab Al Hanfiyah

Para ulama dari kalangan Al Hanafiyah mengatakan bahwa fidyah yang harus dikeluarkan ialah satu Sha’/empat Mudd kecuali jika yang dikeluarkan adalah Hinthah (biji tanaman gandum) maka hanya setengah Sha’/dua Mudd setiap satu hari.

Adapun hitungan Sha’ dan Mudd dengan gram dan kilo gram maka hal ini juga diperselisihkan oleh para ulama, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa satu Sha’ adalah 2026 g (2 kilo 26 gram), ada yang mengatakan 2036 g (2 kilo 36 gram), ada yang berpendapat 2858 g (2 kilo 858 gram) dan ada yang mengatakan bahwa satu Sha’ adalah senilai 4288 g (4 kilo 288 gram), begitu juga dengan Mudd, ada ulama yang berpendapat bahwa satu Mudd adalah 506,5 gr, ada yang mengatakan bahwa satu Mudd 509 g, ada yang berpendapat satu Mudd 714,5 g dan yang terakhir satu Mudd adalah 1072 g.

Demikinalah pemaparan tentang perbedaan para ulama mengenai miqdar atau ukuran fidyah yang harus dikeluarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan, seperti orang tua, orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya dan wanita hamil atau menyusui, semoga bermanfaat dan semoga Allah menerima semua amal ibadah kita di bulan Ramadhan ini.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab

Menggunakan Air Musyammas Untuk Bersuci, Makruhkah?