Meninggalkan Shalat Fardhu Dengan Sengaja, Wajibkah Mengqadha?

Shalat lima waktu adalah salah satu rukun Islam  yang wajib dikerjakan oleh setiap orang yang mendeklarasikan diri sebagai muslim. Kewajiban shalat tersebut tidak akan gugur dari seorang muslim yang mukallaf hingga ajal menjemputnya. Shalat juga merupakan amalan pertama yang pada hari kiamat nanti akan dihisab oleh Allah subhanahu wat’ala sebagaimana yang disabdakan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:


أول ما يحاسب به العبد صلاته...

“sesuatu yang pertama kali yang akan dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya…”

Jika seseorang ketinggalan shalat fardhu karena alasan atau uzur syar’i seperti kelupaan atau ketiduran hingga keluar waktu shalat tersebut maka para ulama fiqih sepakat bahwa orang tersebut wajib mengqadha shalatnya saat ia ingat akan hal tersebut. Namun jika seseorang meninggalkan shalatnya dengan sengaja hingga keluar waktu shalat, apakah orang tersebut wajib juga mengganti shalat yang ia tinggalkan dengan sengaja tersebut?

Sebelum membahas perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini, perlu diketahui bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia berdosa kalau tidak kita katakana keluar dari Islam sebagaimana pendapat sebagian para ulama fiqih; karena lalai dan menunda kewajibannya hingga waktunya sudah keluar. Orang yang lalai dalam melaksanakan shalatnya mendapatkan ancaman  dari Allah subhnahu wata’ala, sebagaimana yang Allah firmankan dalam surat Al Ma’un:

{فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ }

“maka celaka bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya” QS Al Ma’un 4-5

Ini kalau orang tersebut shalat tapi lali dari shalatnya, seperti orang-orang menunda shalat hingga keluar waktunya, apalagi kalau orang tersebut tidak shalat sama sekali, dan apalagi jika orang tersebut meninggalkan shalat dan mengingkari kewajiban shalat atau menganggap halal dan boleh meninggalkan shalat maka orang tersebut menjadi kafir dan keluar dari agama Islam.

Para ulama fiqih dalam masalah mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan secara sengaja oleh pelakunya apakah wajib atau tidak berbeda pendapat.

Pendapat Para Ulama

Wajib Diqadha

Mayoritas ulama fiqih dari empat madzhab fiqih ternama yang kita kenal, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat fardhu secara sengaja hingga waktunya keluar maka wajib baginya untuk mengqadha shalat tersebut seperti wajibnya orang yang lupa dan ketiduran.

Tidak Wajib Diqadha

Sebagian para ahli fiqih seperti Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm Al Qurthubi, Syaikhul Islam Ahmad Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berpendapat bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa uzur apapun meninggalkan shalat maka tidak wajib baginya untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan, yang wajib baginya adalah bertaubat dan memohon ampun kepada Allah subhanahu wata’ala atas dosa meninggalkan shalat yang ia lakukan serta tidak mengulanginya lagi, dan menurut sebagian mereka otang tersebut dianjurkan untuk memperbanyak shalat sunnah.

Dalil Setiap Pendapat

Pendapat Pertama

Untuk menyokong pendapat mereka mayoritas ulama fiqih berargumentasi dengan Qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kepada orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau ketiduran. Menurut mereka kalau orang secara tidak sengaja meninggalkan shalat saja masih diwajibkan baginya untuk mengganti dan mengqadha shalatnya maka apalagi orang yang dengan sengaja meninggalkan shalatnya tentunya jauh lebih wajib lagi. Orang yang punya uzur saja seperti lupa dan ketiduran masih wajib, maka harusnya orang yang tidak punya uzur lebih wajib.

Pendapat Kedua

Para ulama penganut pendapat kedua ini berargumentasi dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها

“maka jika salah seorang dari kalian lupa akan shalat atau ketiduran, maka hendaklah ia shalat jika ia sudah ingat” HR An Nasa’i

Dalam hadits ini Rasulullah hanya menyebutkan orang yang kelupaan shalat dan orang yang ketiduran saja serta menyuruhnya untuk mengqadha shalat mereka, dan tidak menyebutkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka menurut mereka penganut pendapat kedua ini orang yang sengaja tidak wajib baginya untuk menhqadha karena tidak diperintahkan dalam hadits ini. Dan menurut mereka qiyas dalam masalah ini tidak dibenarkan; karena orang yang lupa dan orang yang sengaja itu berlawanan maka tidak mungkin diqiyaskan sesuatu yang berlawanan; karena qiyas hanya berlaku pada sesuatu yang mempunyai persamaan.

Itulah perbedaan pendapat ulama fiqih dalam masalah wajib atau tidak mengqadha shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Semoga kita dapat menjaga shalat kita di awal waktu dan dihindarkan dari kelalaian terhadap kewajiban yang satu ini dan juga kewajiban yang lain yang Allah wajibkan kepada kita.

Allahu ‘alam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab

Menggunakan Air Musyammas Untuk Bersuci, Makruhkah?