Meninggalkan Shalat Fardhu Dengan Sengaja, Wajibkah Mengqadha?
Shalat
lima waktu adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh
setiap orang yang mendeklarasikan diri sebagai muslim. Kewajiban shalat
tersebut tidak akan gugur dari seorang muslim yang mukallaf hingga ajal
menjemputnya. Shalat juga merupakan amalan pertama yang pada hari kiamat nanti
akan dihisab oleh Allah subhanahu wat’ala sebagaimana yang disabdakan oleh
baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أول ما يحاسب به العبد صلاته...
“sesuatu yang pertama kali yang akan dihisab
dari seorang hamba adalah shalatnya…”
Jika
seseorang ketinggalan shalat fardhu karena alasan atau uzur syar’i seperti
kelupaan atau ketiduran hingga keluar waktu shalat tersebut maka para ulama
fiqih sepakat bahwa orang tersebut wajib mengqadha shalatnya saat ia ingat akan
hal tersebut. Namun jika seseorang meninggalkan shalatnya dengan sengaja hingga
keluar waktu shalat, apakah orang tersebut wajib juga mengganti shalat yang ia
tinggalkan dengan sengaja tersebut?
Sebelum
membahas perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini, perlu diketahui bahwa
orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia berdosa kalau tidak kita katakana
keluar dari Islam sebagaimana pendapat sebagian para ulama fiqih; karena lalai
dan menunda kewajibannya hingga waktunya sudah keluar. Orang yang lalai dalam
melaksanakan shalatnya mendapatkan ancaman dari Allah subhnahu wata’ala, sebagaimana yang
Allah firmankan dalam surat Al Ma’un:
{فَوَيْلٌ
لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
}
“maka
celaka bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari
shalatnya” QS Al Ma’un 4-5
Ini kalau
orang tersebut shalat tapi lali dari shalatnya, seperti orang-orang menunda
shalat hingga keluar waktunya, apalagi kalau orang tersebut tidak shalat sama
sekali, dan apalagi jika orang tersebut meninggalkan shalat dan mengingkari
kewajiban shalat atau menganggap halal dan boleh meninggalkan shalat maka orang
tersebut menjadi kafir dan keluar dari agama Islam.
Para
ulama fiqih dalam masalah mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan secara
sengaja oleh pelakunya apakah wajib atau tidak berbeda pendapat.
Pendapat
Para Ulama
Wajib
Diqadha
Mayoritas
ulama fiqih dari empat madzhab fiqih ternama yang kita kenal, yaitu Hanafi,
Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan
shalat fardhu secara sengaja hingga waktunya keluar maka wajib baginya untuk
mengqadha shalat tersebut seperti wajibnya orang yang lupa dan ketiduran.
Tidak
Wajib Diqadha
Sebagian
para ahli fiqih seperti Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm Al Qurthubi, Syaikhul Islam
Ahmad Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berpendapat bahwa
orang yang dengan sengaja dan tanpa uzur apapun meninggalkan shalat maka tidak
wajib baginya untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan, yang wajib baginya
adalah bertaubat dan memohon ampun kepada Allah subhanahu wata’ala atas dosa
meninggalkan shalat yang ia lakukan serta tidak mengulanginya lagi, dan menurut
sebagian mereka otang tersebut dianjurkan untuk memperbanyak shalat sunnah.
Dalil
Setiap Pendapat
Pendapat
Pertama
Untuk
menyokong pendapat mereka mayoritas ulama fiqih berargumentasi dengan Qiyas,
yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kepada orang
yang meninggalkan shalat karena lupa atau ketiduran. Menurut mereka kalau orang
secara tidak sengaja meninggalkan shalat saja masih diwajibkan baginya untuk
mengganti dan mengqadha shalatnya maka apalagi orang yang dengan sengaja
meninggalkan shalatnya tentunya jauh lebih wajib lagi. Orang yang punya uzur
saja seperti lupa dan ketiduran masih wajib, maka harusnya orang yang tidak
punya uzur lebih wajib.
Pendapat
Kedua
Para
ulama penganut pendapat kedua ini berargumentasi dengan hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها
“maka jika salah seorang dari kalian lupa akan shalat atau
ketiduran, maka hendaklah ia shalat jika ia sudah ingat” HR An Nasa’i
Dalam hadits ini Rasulullah hanya
menyebutkan orang yang kelupaan shalat dan orang yang ketiduran saja serta
menyuruhnya untuk mengqadha shalat mereka, dan tidak menyebutkan orang yang
meninggalkan shalat dengan sengaja, maka menurut mereka penganut pendapat kedua
ini orang yang sengaja tidak wajib baginya untuk menhqadha karena tidak
diperintahkan dalam hadits ini. Dan menurut mereka qiyas dalam
masalah ini tidak dibenarkan; karena orang yang lupa dan orang yang sengaja itu
berlawanan maka tidak mungkin diqiyaskan sesuatu yang berlawanan; karena qiyas
hanya berlaku pada sesuatu yang mempunyai persamaan.
Itulah perbedaan pendapat ulama
fiqih dalam masalah wajib atau tidak mengqadha shalat bagi orang yang
meninggalkannya dengan sengaja. Semoga kita dapat menjaga shalat kita di awal
waktu dan dihindarkan dari kelalaian terhadap kewajiban yang satu ini dan juga
kewajiban yang lain yang Allah wajibkan kepada kita.
Allahu ‘alam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar