Fiqih Kurban Madzhab Al Hazmiyah

Sebentar lagi kita umat Islam akan dijumpai bulan Dzul Hijjah. Salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT untuk dilakukan pada bulan tersebut adalah menyembelih hewan kurban atau berkurban yang waktu pelaksanaanya dimulai dari hari ‘idul adha.


Terkait ibadah ini, jika kita menelaah buku-buku fiqih para ulama dari madzhab manapun kita akan menemukan pembahasan tentangnya dengan membuat tema khusus, yaitu kitab al Udhiyah (kurban), mereka membahas berbagai macam hal tentang kurban, mulai dari hukumnya, hewan apa saja yang boleh dijadikan kurban, waktu mulai dan berakhirnya kurban, cacat apa saja yang tidak boleh ada pada hewan kurban dan lain sebagainya. Melalui tulisan ini penulis ingin sedikit membahas fiqih tentang ibadah satu ini, namun bukan dari empat madzhab fiqih yang populer, hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali; karena fiqih kurban empat madzhab tersebut sudah sering dibahas dan sudah banyak bertebaran di mana-mana, akan tetapi yang akan dibahas adalah fiqih kurban dalam madzhab fiqih hazmy atau al hazmiyah. Mungkin sebagian orang bertanya-tanya memangnya ada madzhab fiqih al hazmiyah?

Jawabannya “ada”. Az Zirikly (w 1396 H) dalam bukunya Al A’lam menyebutkan adanya madzhab itu dulu di Andalus, katanya:

كان في الأندلس خلق كثير ينتسبون إلى مذهبه، يقال لهم " الحزْمية "

“dulu di Andalus ada banyak orang yang menisbatkan diri mereka ke madzhabnya (Ibnu Hazm), mereka disebut Al Hazmiyah”[1]

Hanya saja saat ini Ibnu Hazm sering dituduh Ahli Dzahir atau Ad Dzahiriyah dan pendapat-pendapat serta fatwa-fatwa yang tertuang di dalam bukunya Al Muhalla bil Atsar sering disebut fiqih ahli dzahir yang kita kenal.

Seperti halnya ulama-ulama fiqih lain di dalam buku-buku fiqih mereka, Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Muhalla juga membahas tentang Al Udhiyah (kurban), dan melalui tulisan ini penulis mencoba menyebutkan tentang fiqih kurban yang beliau tulis. Dimulai dengan:

Hukum Berkurban

Tidak berbeda dengan mayoritas ulama, berkurban menurut Ibnu Hazm hukumnya adalah sunnah, tidak wajib, siapa yang meninggalkannya bukan karena enggan maka tidak apa-apa. Hanya menjadi wajib jika dinadzarkan atau bagi orang yang berkurban sebelum waktunya sehingga kurbannya tidak sah, maka bagi orang tersebut wajib mengulangi ibadah kurban itu di waktunya yang ditentukan.[2]

Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang Ingin Berkurban

Orang yang ingin berkurban ketika sudah memasuki bulan Dzul Hijjah maka wajib baginya tidak mengambil sedikitpun dari rambutnya, baik dengan mencukur, menggunting atau dengan cara apa pun, begitu juga kukunya wajib tidak dipotong sampai ia melaksanakan kurbannya, adapun yang tidak ingin berkurban maka tidak mengapa memotong rambut dan kukunya.[3]

Pendapat ini didasari hadits Nabi SAW berikut:

من رأى هلال ذي الحجة فأراد أن يضحي فلا يأخذن من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي

“barangsiapa melihat hilal Dzul Hijjah, kemudian ia ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil dari rambutnya dan dari kukunya sampai ia berkurban” HR Tirmidzi

Dengan hadits ini juga Ibnu Hazm berdalil bahwa kurban hukmnya sunnah; karena nabi mengatakan “أراد” yang artinya adalah “ingin”  sehingga dipahami dari kata itu bahwa berkurban tidak wajib; karena ada kemungkinan tidak ingin.

Waktu Permulaan Diperbolehkannya Berkurban

Adapun waktu mulai bolehnya berkurban adalah setelah terbit matahari pada hari nahr atau hari raya, dan setelah berlalu kadar shalat ‘id dua raka’at dengan delapan takbir di raka’at pertama dan enam di raka’at ke dua yang di dalamnya dibaca Al Fatihah dan surat Qaf dan Al Fatihah serta surat Al Qomar, tidak perlu menunggu selesai shalat ‘id imam dulu, kalau sudah berlalu  seukuran waktu seperti shalat ‘id maka sudah boleh disembelih.[4]

Sebagai dalil masalah ini adalah hadits dari Al Bara bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda:

أول ما نبدأ به في يومنا هذا أن نصلي، ثم نرجع فننحر

“yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (‘Idul Adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih hewan kurban…” HR Bukhari

Batas Akhir Boleh Berkurban

Ibnu Hazm berpendapat bahwa awal waktu boleh berkurban adalah hari ‘Idul Adha sebagaimana disebutkan di Atas, adapun batas akhirnya menurut beliau adalah hingga munculnya hilal Muharram atau hingga akhir bulan Dzul Hijjah, dank urban boleh dilakukan siang dan malam selama waktu tersebut.

Menurut Ibnu Hazm, berkurban itu adalah perbutan baik dan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan perbuatan baik itu baik dilakukan kapan pun selama tidak ada dalil yang membatasi waktunya. Apalagi kata beliau ada hadits yang menegaskan bahwa waktu akhir kurban adalah terlihatnya hilal Muharram sebagaiman yang telah sampai kepada dua sahabat, Abdurrahman bin ‘Auf dan Sulaiman bin Yasar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

الأضحى إلى هلال المحرم لمن أراد أن يستأني بذلك

“berkurban (waktunya) sampai terlihat hilal Muharram bagi yang ingin santai dantidak terburu-buru” HR Daruquthni

Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

Berbeda dengan pendapat jumhur, dalam madzhab Ibnu Hazm berkurban boleh dengan hewan apa pun yang dihalalkan dagingnya dalam Islam, baik itu hewan ternak berkaki empat seperti unta, sapi, dan kambing, atau dengan hewan unggas berkaki dua seperti ayam, bebek dan burung-burungan, bahkan boleh juga ternyata dengan talor.[5]

Dalil yang dijadikan Ibnu Hazm sebagai hujjah untuk pendapatnya ini atsar dari sahabat Bilal bin Rabah yang mengatakan:

ما أبالي لو ضحيت بديك

“aku tidak peduli jika aku berkurban dengan ayam”

Begitu juga atsar dari sahabat Ibnu  Abbas yang membeli daging dengan dua dirham lalu ia mengatakan:

هذه أضحية ابن عباس

“ini kurban Ibnu Abbas”

Beliau juga berdalil dengan hadits yang menerangkan keutamaan orang yang pergi shalat jum’at di beberapa waktu seperti berkurban, yaitu hadits dari sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:

من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح، فكأنما قرب بدنة، ومن راح في الساعة الثانية، فكأنما قرب بقرة، ومن راح في الساعة الثالثة، فكأنما قرب كبشا أقرن، ومن راح في الساعة الرابعة، فكأنما قرب دجاجة، ومن راح في الساعة الخامسة، فكأنما قرب بيضة
“siapa yang mandi seperti mandi janabah pada hari Jum’at, kemudian ia berangkat ke masjid, maka ia seumpama berkurban  seekor unta, dan siapa yang berangkat pada waktu yang kedua, maka seumpama berkurban seekor sapi, siapa yang berangkat pada jam ketiga, maka seumpama berkurban seekor kambing bertanduk, siapa yang berangkat pada jam keempat, maka seumpama berkurban seekor ayam, dan siapa yng berangkat pada jam kelima, maka seumpama berkurban telor”. HR Bukhari & Muslim

Hewan yang Utama Untuk Dijadikan Kurban

Hewan yang utama untuk dijadikan kurban menurut Ibnu Hazm adalah hewan yang paling baik dan banyak dagingnya serta mahal harganya.[6]

Untuk pendapatnya yang satu ini beliau berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas, di hadits tersebut Rasulullah mengurutkannya sesuai kualitas daging, kuantitas dan harganya, yang diletakkan di bagian pertama itu artinya yang paling baik dan jika dijadikan kurban maka itu yang paling utama.

Batasan Cacat Pada Hewan Kurban

Cacat pada hewan kurban yang menghalangi bolehnya berkurban adalah pincang yang nampak jelas pincangnya, sakit yang nampak jelas sakitnya, kalau pincang dan sakitnya tidak begitu jelas dan nampak maka boleh dikurbankan. Seterusnya adalah yang kurus, lemah dan tidak berlemak, yang putus telinganya atau hilang sebagian telinganya atau ada lobang di daun telinganya dan yang memiliki aib di salah satu matanya atau keduanya, begitu juga tidak boleh yang putus ekornya. Adapum aib atau cacat selain semua itu maka diperbolehkan untuk dijadikan kurban.[7]

Pendapat ini dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

أربع لا تجزي في الأضاحي: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ظلعها، والكسير التي لا تنقي

“empat macam yang tidak boleh dijadiakan kurban: yang buta sebelah matanya yang nampak jelas butanya, yang sakit nampak jelas sakitnya, yang pincang nampak jelas pincangnya dan yang kurus tidak berlemak” HR Abu Daud

Begitu juga hadits Ali bin Abi Thalib r.a.:

أمرنا رسول الله - صلى الله عليه وسلم - أن نستشرف العين والأذن وأن لا نضحي بمقابلة، ولا بمدابرة، ولا بتراء، ولا خرقاء

“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar meneliti mata dan telinga, dan agar tidak berkurban dengan yang terbelah bagin muka dan belakang telinganya, yang tputus ekornya dan yang sobek telinganya” HR Ahmad dan lainnya

Kongsi Kurban

Satu jama’ah atau sekelompok orang diperbolehkan untuk bersama-sama berkurban dengan satu ekor hewan, apapun hewannya, baik itu unta, sapi atau kambing, baik sekelompok orang itu satu keluarga atau pun bukan satu keluarga.[8]

Argumentasinya adalah: berkurban itu adalah perbuatan baik, dan perbuatan baik itu boleh dilakukan bersama-sama atau berkongsi selama tidak ada larangan. Apalagi ada hadits bahwa Rasulullah menyembelih kambing untuknya dan umatnya yang tidak berkurban:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بكبش أقرن، وقال: هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

“bahwasanya Rasulullah SAW berqurban dengan kambing bertanduk, dan beliau mengatakan: ini dariku dan dari ummatku yang tidak berkurban” HR Ahmad

Berkurban Bagi Jema’ah Haji dan Orang Musafir

Tidak berbeda dengan orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji dan tidak lagi melakukan perjalanan, orang yang sedang berhaji dan orang yang sedang musafir juga dianjurkan dan disunnahkan bagi mereka menyembelih hewan kurban.[9]

Menurut Ibnu Hazm, semua orang itu perlu melakukan kebaikan dan dianjurkan untuk itu termasuk orang haji dan musafir. Apalgi ada hadits yang menerangkan kurban bagi orang yang berhaji:

أن النبي - صلى الله عليه وسلم - ضحى بالبقر عن نسائه بمكة وهن حواج معه

“bahwasanya Nabi SAW berkurban dengan sapi untuk istri-istrinya di Mekah dan mereka sedang berhaji bersamanya”

Apa yang Dilakukan Dengan Daging Kurban

Menurut Ibnu Hazm setelah hewan kurban disembelih dan dikuliti maka wajib atau fardhu bagi orang yang berkurban tersebut memakan sebagian dari dagingnya walau hanya sedikit atau sesuap, dan juga wajib disedekahkan sebagian dari daging kurban tersebut.[10]

Masalah ini dalilnya adalah perintah nabi dalam hadits:

كلوا، وادخروا، وتصدقوا

“makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah” HR Muslim

Menurut Ibnu Hazm itu adalah amar atau perintah, dan hukum asalnya adalah menunjukkan wajib selama tidak ada qorinah yang mengubahnya, dalam hal ini –menurut beliau- tidak ada maka hukumnya wajib.

Menjual Daging Kurban

Hewan yang dijadikan kurban maka tidak boleh dan tidak halal dijual, baik dagingnya, kepalanya, kulitnya, lemaknya, tulangnya dan anggota apapun dari hewan kurban tersebut.[11]

Sebagai dalil pendapat ini adalah hadits di atas, perintahnya adalah dimakan, disimpan dan disedekahkan, maka tidak boleh menyelisihi tiga hal yang diperintahkan nabi tersebut dengan menjualnya.

Menghadiahi Non Muslim dan Orang Kaya Daging Kurban

Dibolehkan bagi seseorang melakukan kurban member atau menghadiahi sebagian dari daging kurbannya kepada orang yang tidak beragama Islam dan juga kepada orang-orang kaya.[12]

Memberi Upah Tukang Jagal

Tidak diperbolehkan dan tidak halal memberi upah orang yang menyembelih dan menguliti hewan kurban dari hewan kurban tersebut, tapi boleh diberi upah dari sesuatu yang lain selain hewan kurban yang ia sembelih dan kuliti.[13]

Salah Sembelih Hewan Orang Lain

Menurut Ibnu Hazm, orang yang keliru menyembelih hewan kurbannya dan menyembelih hewan kurban orang lain tanpa perintah dan izin si pemilik, maka hewan yang ia sembelih itu statusnya adalah bangkai yang haram dimakan dan ia wajib mengganti kepada si pemilik hewan yang ia sembelih tanpa perintah dan izin. Begitu juga jika seseorang menyembelih kurban bagi orang lain yang sedang bepergian dengan harta orang yang disembelihkan kurban tersebut tanpa perintanya, maka hewan kurban itu termasuk bangkai[14]

Demikian beberapa pembahasan fiqih kurban yang dituangkan Imam Ibnu Hazm dalam karya fenomenalnya Al Muhalla bil Atsar. Pendapat-pendapat beliau tersebut tidak semuanya berbeda dengan pendapat mayoritsa ulama, namun tidak juga semuanya sama, akan tetapi ada beberapa yang berbeda dan unik yang hanya dianut oleh beliau seorang.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi



[1] Az Zirikly, Al A’lam, jilid 4 hal. 254
[2] Ibnu Hazm, Al Muhalla bil Atsar, jilid 6 hal. 3 dan jilid 6 hal. 38
[3] Ibid, jilid 6 hal. 3
[4] Ibid, jilid 6 hal. 35
[5] Ibid, jilid 6 hal. 29
[6] Ibid, jilid 6 hal. 30
[7] Ibid, jilid 6 hal. 10
[8] Ibid, jilid 6 hal. 45
[9] Ibid, jilid 6 hal. 37
[10] Ibid, jilid 6 hal. 48
[11] Ibid, jilid 6 hal. 51
[12] Ibid, jilid 6 hal. 48
[13] Ibid, jilid 6 hal. 51
[14] Ibid, jilid 6 hal. 54

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab

Menggunakan Air Musyammas Untuk Bersuci, Makruhkah?