Fiqih Kurban Madzhab Al Hazmiyah
Sebentar
lagi kita umat Islam akan dijumpai bulan Dzul Hijjah. Salah satu ibadah yang
disyariatkan oleh Allah SWT untuk dilakukan pada bulan tersebut adalah
menyembelih hewan kurban atau berkurban yang waktu pelaksanaanya dimulai dari
hari ‘idul adha.
Terkait
ibadah ini, jika kita menelaah buku-buku fiqih para ulama dari madzhab manapun
kita akan menemukan pembahasan tentangnya dengan membuat tema khusus, yaitu
kitab al Udhiyah (kurban), mereka membahas berbagai macam hal tentang kurban,
mulai dari hukumnya, hewan apa saja yang boleh dijadikan kurban, waktu mulai
dan berakhirnya kurban, cacat apa saja yang tidak boleh ada pada hewan kurban
dan lain sebagainya. Melalui tulisan ini penulis ingin sedikit membahas fiqih
tentang ibadah satu ini, namun bukan dari empat madzhab fiqih yang populer,
hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali; karena fiqih kurban empat madzhab tersebut
sudah sering dibahas dan sudah banyak bertebaran di mana-mana, akan tetapi yang
akan dibahas adalah fiqih kurban dalam madzhab fiqih hazmy atau al hazmiyah.
Mungkin sebagian orang bertanya-tanya memangnya ada madzhab fiqih al hazmiyah?
Jawabannya
“ada”. Az Zirikly (w 1396 H) dalam bukunya Al A’lam menyebutkan adanya madzhab
itu dulu di Andalus, katanya:
كان في الأندلس خلق كثير ينتسبون إلى مذهبه، يقال
لهم " الحزْمية "
“dulu
di Andalus ada banyak orang yang menisbatkan diri mereka ke madzhabnya (Ibnu
Hazm), mereka disebut Al Hazmiyah”[1]
Hanya
saja saat ini Ibnu Hazm sering dituduh Ahli Dzahir atau Ad Dzahiriyah dan
pendapat-pendapat serta fatwa-fatwa yang tertuang di dalam bukunya Al Muhalla
bil Atsar sering disebut fiqih ahli dzahir yang kita kenal.
Seperti
halnya ulama-ulama fiqih lain di dalam buku-buku fiqih mereka, Ibnu Hazm dalam
kitabnya Al Muhalla juga membahas tentang Al Udhiyah (kurban), dan melalui
tulisan ini penulis mencoba menyebutkan tentang fiqih kurban yang beliau tulis.
Dimulai dengan:
Hukum
Berkurban
Tidak
berbeda dengan mayoritas ulama, berkurban menurut Ibnu Hazm hukumnya adalah
sunnah, tidak wajib, siapa yang meninggalkannya bukan karena enggan maka tidak
apa-apa. Hanya menjadi wajib jika dinadzarkan atau bagi orang yang berkurban sebelum
waktunya sehingga kurbannya tidak sah, maka bagi orang tersebut wajib
mengulangi ibadah kurban itu di waktunya yang ditentukan.[2]
Memotong
Rambut dan Kuku Bagi yang Ingin Berkurban
Orang
yang ingin berkurban ketika sudah memasuki bulan Dzul Hijjah maka wajib baginya
tidak mengambil sedikitpun dari rambutnya, baik dengan mencukur, menggunting
atau dengan cara apa pun, begitu juga kukunya wajib tidak dipotong sampai ia
melaksanakan kurbannya, adapun yang tidak ingin berkurban maka tidak mengapa
memotong rambut dan kukunya.[3]
Pendapat
ini didasari hadits Nabi SAW berikut:
من رأى هلال ذي الحجة فأراد أن يضحي فلا يأخذن من
شعره ولا من أظفاره حتى يضحي
“barangsiapa melihat hilal Dzul
Hijjah, kemudian ia ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil dari rambutnya
dan dari kukunya sampai ia berkurban” HR Tirmidzi
Dengan hadits ini juga Ibnu Hazm
berdalil bahwa kurban hukmnya sunnah; karena nabi mengatakan “أراد”
yang artinya adalah “ingin” sehingga
dipahami dari kata itu bahwa berkurban tidak wajib; karena ada kemungkinan
tidak ingin.
Waktu
Permulaan Diperbolehkannya Berkurban
Adapun
waktu mulai bolehnya berkurban adalah setelah terbit matahari pada hari nahr
atau hari raya, dan setelah berlalu kadar shalat ‘id dua raka’at dengan delapan
takbir di raka’at pertama dan enam di raka’at ke dua yang di dalamnya dibaca Al Fatihah dan
surat Qaf dan Al Fatihah serta surat Al Qomar, tidak perlu menunggu selesai
shalat ‘id imam dulu, kalau sudah berlalu
seukuran waktu seperti shalat ‘id maka sudah boleh disembelih.[4]
Sebagai
dalil masalah ini adalah hadits dari Al Bara bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW
bersabda:
أول ما نبدأ به في يومنا هذا أن نصلي، ثم نرجع
فننحر
“yang pertama kali kita lakukan
pada hari ini (‘Idul Adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan
menyembelih hewan kurban…” HR Bukhari
Batas
Akhir Boleh Berkurban
Ibnu
Hazm berpendapat bahwa awal waktu boleh berkurban adalah hari ‘Idul Adha
sebagaimana disebutkan di Atas, adapun batas akhirnya menurut beliau adalah
hingga munculnya hilal Muharram atau hingga akhir bulan Dzul Hijjah, dank urban
boleh dilakukan siang dan malam selama waktu tersebut.
Menurut
Ibnu Hazm, berkurban itu adalah perbutan baik dan ibadah untuk mendekatkan diri
kepada Allah, dan perbuatan baik itu baik dilakukan kapan pun selama tidak ada
dalil yang membatasi waktunya. Apalagi kata beliau ada hadits yang menegaskan
bahwa waktu akhir kurban adalah terlihatnya hilal Muharram sebagaiman yang
telah sampai kepada dua sahabat, Abdurrahman bin ‘Auf dan Sulaiman bin Yasar
bahwa Rasulullah SAW bersabda:
الأضحى إلى هلال المحرم لمن أراد أن يستأني بذلك
“berkurban (waktunya) sampai
terlihat hilal Muharram bagi yang ingin santai dantidak terburu-buru” HR
Daruquthni
Hewan
yang Boleh Dijadikan Kurban
Berbeda
dengan pendapat jumhur, dalam madzhab Ibnu Hazm berkurban boleh dengan hewan
apa pun yang dihalalkan dagingnya dalam Islam, baik itu hewan ternak berkaki
empat seperti unta, sapi, dan kambing, atau dengan hewan unggas berkaki dua
seperti ayam, bebek dan burung-burungan, bahkan boleh juga ternyata dengan
talor.[5]
Dalil
yang dijadikan Ibnu Hazm sebagai hujjah untuk pendapatnya ini atsar dari
sahabat Bilal bin Rabah yang mengatakan:
ما أبالي لو ضحيت بديك
“aku tidak peduli jika aku
berkurban dengan ayam”
Begitu juga atsar dari sahabat Ibnu Abbas yang membeli daging
dengan dua dirham lalu ia mengatakan:
هذه أضحية ابن عباس
“ini
kurban Ibnu Abbas”
Beliau juga berdalil dengan hadits
yang menerangkan keutamaan orang yang pergi shalat jum’at di beberapa waktu
seperti berkurban, yaitu hadits dari sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi SAW
bersabda:
من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح، فكأنما
قرب بدنة، ومن راح في الساعة الثانية، فكأنما قرب بقرة، ومن راح في الساعة
الثالثة، فكأنما قرب كبشا أقرن، ومن راح في الساعة الرابعة، فكأنما قرب دجاجة، ومن
راح في الساعة الخامسة، فكأنما قرب بيضة
“siapa yang mandi seperti mandi
janabah pada hari Jum’at, kemudian ia berangkat ke masjid, maka ia seumpama
berkurban seekor unta, dan siapa yang berangkat pada
waktu yang kedua, maka seumpama berkurban seekor sapi, siapa yang berangkat
pada jam ketiga, maka seumpama berkurban seekor kambing bertanduk, siapa yang
berangkat pada jam keempat, maka seumpama berkurban seekor ayam, dan siapa yng
berangkat pada jam kelima, maka seumpama berkurban telor”. HR Bukhari &
Muslim
Hewan
yang Utama Untuk Dijadikan Kurban
Hewan
yang utama untuk dijadikan kurban menurut Ibnu Hazm adalah hewan yang paling
baik dan banyak dagingnya serta mahal harganya.[6]
Untuk
pendapatnya yang satu ini beliau berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas,
di hadits tersebut Rasulullah mengurutkannya sesuai kualitas daging, kuantitas
dan harganya, yang diletakkan di bagian pertama itu artinya yang paling baik
dan jika dijadikan kurban maka itu yang paling utama.
Batasan
Cacat Pada Hewan Kurban
Cacat
pada hewan kurban yang menghalangi bolehnya berkurban adalah pincang yang
nampak jelas pincangnya, sakit yang nampak jelas sakitnya, kalau pincang dan
sakitnya tidak begitu jelas dan nampak maka boleh dikurbankan. Seterusnya adalah
yang kurus, lemah dan tidak berlemak, yang putus telinganya atau hilang
sebagian telinganya atau ada lobang di daun telinganya dan yang memiliki aib di
salah satu matanya atau keduanya, begitu juga tidak boleh yang putus ekornya.
Adapum aib atau cacat selain semua itu maka diperbolehkan untuk dijadikan
kurban.[7]
Pendapat
ini dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
أربع لا تجزي في الأضاحي: العوراء البين عورها،
والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ظلعها، والكسير التي لا تنقي
“empat macam yang tidak boleh
dijadiakan kurban: yang buta sebelah matanya yang nampak jelas butanya, yang
sakit nampak jelas sakitnya, yang pincang nampak jelas pincangnya dan yang
kurus tidak berlemak” HR Abu Daud
Begitu juga hadits Ali bin Abi
Thalib r.a.:
أمرنا رسول الله - صلى الله عليه وسلم - أن نستشرف
العين والأذن وأن لا نضحي بمقابلة، ولا بمدابرة، ولا بتراء، ولا خرقاء
“Rasulullah SAW memerintahkan
kepada kami agar meneliti mata dan telinga, dan agar tidak berkurban dengan
yang terbelah bagin muka dan belakang telinganya, yang tputus ekornya dan yang
sobek telinganya” HR Ahmad dan lainnya
Kongsi
Kurban
Satu
jama’ah atau sekelompok orang diperbolehkan untuk bersama-sama berkurban dengan
satu ekor hewan, apapun hewannya, baik itu unta, sapi atau kambing, baik
sekelompok orang itu satu keluarga atau pun bukan satu keluarga.[8]
Argumentasinya
adalah: berkurban itu adalah perbuatan baik, dan perbuatan baik itu boleh
dilakukan bersama-sama atau berkongsi selama tidak ada larangan. Apalagi ada
hadits bahwa Rasulullah menyembelih kambing untuknya dan umatnya yang tidak berkurban:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بكبش أقرن،
وقال: هذا عني وعمن لم يضح من أمتي
“bahwasanya Rasulullah SAW berqurban dengan
kambing bertanduk, dan beliau mengatakan: ini dariku dan dari ummatku yang
tidak berkurban” HR Ahmad
Berkurban
Bagi Jema’ah Haji dan Orang Musafir
Tidak
berbeda dengan orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji dan tidak lagi
melakukan perjalanan, orang yang sedang berhaji dan orang yang sedang musafir
juga dianjurkan dan disunnahkan bagi mereka menyembelih hewan kurban.[9]
Menurut
Ibnu Hazm, semua orang itu perlu melakukan kebaikan dan dianjurkan untuk itu
termasuk orang haji dan musafir. Apalgi ada hadits yang menerangkan kurban bagi
orang yang berhaji:
أن النبي - صلى الله عليه وسلم - ضحى بالبقر عن
نسائه بمكة وهن حواج معه
“bahwasanya Nabi SAW berkurban
dengan sapi untuk istri-istrinya di Mekah dan mereka sedang berhaji bersamanya”
Apa
yang Dilakukan Dengan Daging Kurban
Menurut
Ibnu Hazm setelah hewan kurban disembelih dan dikuliti maka wajib atau fardhu
bagi orang yang berkurban tersebut memakan sebagian dari dagingnya walau hanya
sedikit atau sesuap, dan juga wajib disedekahkan sebagian dari daging kurban
tersebut.[10]
Masalah
ini dalilnya adalah perintah nabi dalam hadits:
كلوا، وادخروا، وتصدقوا
“makanlah,
simpanlah dan sedekahkanlah” HR Muslim
Menurut
Ibnu Hazm itu adalah amar atau perintah, dan hukum asalnya adalah menunjukkan
wajib selama tidak ada qorinah yang mengubahnya, dalam hal ini –menurut beliau-
tidak ada maka hukumnya wajib.
Menjual
Daging Kurban
Hewan
yang dijadikan kurban maka tidak boleh dan tidak halal dijual, baik dagingnya,
kepalanya, kulitnya, lemaknya, tulangnya dan anggota apapun dari hewan kurban
tersebut.[11]
Sebagai
dalil pendapat ini adalah hadits di atas, perintahnya adalah dimakan, disimpan
dan disedekahkan, maka tidak boleh menyelisihi tiga hal yang diperintahkan nabi
tersebut dengan menjualnya.
Menghadiahi
Non Muslim dan Orang Kaya Daging Kurban
Dibolehkan
bagi seseorang melakukan kurban member atau menghadiahi sebagian dari daging
kurbannya kepada orang yang tidak beragama Islam dan juga kepada orang-orang
kaya.[12]
Memberi
Upah Tukang Jagal
Tidak
diperbolehkan dan tidak halal memberi upah orang yang menyembelih dan menguliti
hewan kurban dari hewan kurban tersebut, tapi boleh diberi upah dari sesuatu
yang lain selain hewan kurban yang ia sembelih dan kuliti.[13]
Salah
Sembelih Hewan Orang Lain
Menurut
Ibnu Hazm, orang yang keliru menyembelih hewan kurbannya dan menyembelih hewan
kurban orang lain tanpa perintah dan izin si pemilik, maka hewan yang ia
sembelih itu statusnya adalah bangkai yang haram dimakan dan ia wajib mengganti
kepada si pemilik hewan yang ia sembelih tanpa perintah dan izin. Begitu juga jika seseorang menyembelih
kurban bagi orang lain yang sedang bepergian dengan harta orang yang
disembelihkan kurban tersebut tanpa perintanya, maka hewan kurban itu termasuk
bangkai[14]
Demikian
beberapa pembahasan fiqih kurban yang dituangkan Imam Ibnu Hazm dalam karya
fenomenalnya Al Muhalla bil Atsar. Pendapat-pendapat beliau tersebut tidak
semuanya berbeda dengan pendapat mayoritsa ulama, namun tidak juga semuanya
sama, akan tetapi ada beberapa yang berbeda dan unik yang hanya dianut oleh
beliau seorang.
Allahu
a’lam
Muhamad Amrozi
[1] Az
Zirikly, Al A’lam, jilid 4 hal. 254
[2]
Ibnu Hazm, Al Muhalla bil Atsar, jilid 6 hal. 3 dan jilid 6 hal. 38
[3]
Ibid, jilid 6 hal. 3
[4]
Ibid, jilid 6 hal. 35
[5]
Ibid, jilid 6 hal. 29
[6] Ibid,
jilid 6 hal. 30
[7]
Ibid, jilid 6 hal. 10
[8]
Ibid, jilid 6 hal. 45
[9]
Ibid, jilid 6 hal. 37
[10] Ibid,
jilid 6 hal. 48
[11]
Ibid, jilid 6 hal. 51
[12] Ibid,
jilid 6 hal. 48
[13]
Ibid, jilid 6 hal. 51
[14]
Ibid, jilid 6 hal. 54
Komentar
Posting Komentar