Menikahi Wanita yang Sedang Hamil Karena Zina, Boleh dan Sahkah?
Zina merupakan dosa
besar yang wajib dihindari oleh setiap muslim. Allah subhanahu wata'ala dalam
Al Qur'an melarang mendekati zina dan mensifatinya sebagai fahisyah (perbuatan
keji) serta jalan yang buruk, Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا
الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk." QS: Al Isra 32
Sebagai bukti bahwa zina
adalah dosa besar Allah membuat hadd atau hukuman di dunia bagi pelaku zina
untuk menghapuskan dosa tersebut. Jika yang berzina adalah laki-laki perjaka
dengan perempuan perawan maka haddnya adalah dicambuk sebanyak seratus kali,
dan jika yang melakukan perzinaan itu orang yang sudah menikah maka haddnya
adalah dirajam (ditanam di tanah dan dilempari batu) hingga orang tersebut
mati.
Semoga Allah
menghindarkan kita dan memelihara kita dari dosa keji ini. Amin.
Namun jika terjadi
perzinaan antara seorang lelaki dan perempuan di negara yang tidak sepenuhnya
menerapkan syariat islam seperti ini maka yang wajib bagi mereka adalah
bertaubat kepada Allah jalla jalaluh, menyesali apa yang telah diperbuat serta
bar'azam untuk tidak melakukannya lagi.
Andaikan seorang
perempuan itu hamil dari zina tersebut lalu kemudian si laki-lakinya ingin
menikahinya sebelum ia melahirkan, apakah itu boleh dan apakah nikahnya sah?
Masalah menikahi wanita
hamil dari zina ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para pakar ilmu
fiqih dari 4 madzhab muktamad. Dalam masalah ini para fuqaha terbelah menjadi
dua kelompok:
1. Boleh dan Nikahnya
Sah
Para ulama dari madzhab
Al Hanafiyah dan Asy Syafi'iyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil dari
zina sebelum melahirkan hukumnya boleh dan nikahnya sah, namun selama belum
melahirkan tidak boleh digauli jika si laki-laki bukan si pelaku zina tersebut.
Para ulama pemilik
pendapat ini memberikan analogi bahwa air mani perzinahan itu tidak memiliki
Hurmah (nilai/kehormatan), itu terbukti dengan tidak bisanya anak yang ada
dalam kandungan wanita itu dinisbatkan ke laki-laki yang menzinahinya. Maka
karena air mani itu tidak mempunyai Hurmah maka ia tidak bisa mengharamkan yang
pada mulanya dihalalkan oleh Allah subhanahu wata'ala.
2. Tidak Boleh dan
Nikahnya Bathil
Berbeda dengan Al
Hanafiyah dan Asy Syafi'iyah, para ulama dari madzhab Al Malikiyah dan Al
Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita yang sedang hamil dari zina
hukumnya tidak boleh, dan jika terjadi pernikahan maka nikahnya tidak sah.
Para ulama penganut
pendapat kedua ini berdalil dengan hadits:
لا توطأ حامل حتى تضع
"Wanita hamil tidak
boleh dikawini hingga ia melahirkan"
Dari sinilah mereka
berkesimpulan bahwa wanita hamil dari zina baru boleh dan sah untuk dinikahi
jika ia sudah melahirkan anak hasil zinanya. Dan karena wanita itu hamil maka
berarati ia sedang dalam masa 'Iddah (menunggu) dan wanita yang berada dalam
masa 'Iddah tidak boleh dinikahi.
Demikian pendapat ulama
fiqih mengenai hukum serta sah atau tidaknya menikahi wanita hamil karena
zina, semoga bermanfaat.
Allahu a'lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar