Menikahi Wanita yang Sedang Hamil Karena Zina, Boleh dan Sahkah?

Zina merupakan dosa besar yang wajib dihindari oleh setiap muslim. Allah subhanahu wata'ala dalam Al Qur'an melarang mendekati zina dan mensifatinya sebagai fahisyah (perbuatan keji) serta jalan yang buruk, Allah berfirman:


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." QS: Al Isra 32


Sebagai bukti bahwa zina adalah dosa besar Allah membuat hadd atau hukuman di dunia bagi pelaku zina untuk menghapuskan dosa tersebut. Jika yang berzina adalah laki-laki perjaka dengan perempuan perawan maka haddnya adalah dicambuk sebanyak seratus kali, dan jika yang melakukan perzinaan itu orang yang sudah menikah maka haddnya adalah dirajam (ditanam di tanah dan dilempari batu) hingga orang tersebut mati.

Semoga Allah menghindarkan kita dan memelihara kita dari dosa keji ini. Amin.

Namun jika terjadi perzinaan antara seorang lelaki dan perempuan di negara yang tidak sepenuhnya menerapkan syariat islam seperti ini maka yang wajib bagi mereka adalah bertaubat kepada Allah jalla jalaluh, menyesali apa yang telah diperbuat serta bar'azam untuk tidak melakukannya lagi.

Andaikan seorang perempuan itu hamil dari zina tersebut lalu kemudian si laki-lakinya ingin menikahinya sebelum ia melahirkan, apakah itu boleh dan apakah nikahnya sah?

Masalah menikahi wanita hamil dari zina ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para pakar ilmu fiqih dari 4 madzhab muktamad. Dalam masalah ini para fuqaha terbelah menjadi dua kelompok:

1. Boleh dan Nikahnya Sah

Para ulama dari madzhab Al Hanafiyah dan Asy Syafi'iyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil dari zina sebelum melahirkan hukumnya boleh dan nikahnya sah, namun selama belum melahirkan tidak boleh digauli jika si laki-laki bukan si pelaku zina tersebut.

Para ulama pemilik pendapat ini memberikan analogi bahwa air mani perzinahan itu tidak memiliki Hurmah (nilai/kehormatan), itu terbukti dengan tidak bisanya anak yang ada dalam kandungan wanita itu dinisbatkan ke laki-laki yang menzinahinya. Maka karena air mani itu tidak mempunyai Hurmah maka ia tidak bisa mengharamkan yang pada mulanya dihalalkan oleh Allah subhanahu wata'ala.

2. Tidak Boleh dan Nikahnya Bathil


Berbeda dengan Al Hanafiyah dan Asy Syafi'iyah, para ulama dari madzhab Al Malikiyah dan Al Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita yang sedang hamil dari zina hukumnya tidak boleh, dan jika terjadi pernikahan maka nikahnya tidak sah.

Para ulama penganut pendapat kedua ini berdalil dengan hadits:

لا توطأ حامل حتى تضع

"Wanita hamil tidak boleh dikawini hingga ia melahirkan"

Dari sinilah mereka berkesimpulan bahwa wanita hamil dari zina baru boleh dan sah untuk dinikahi jika ia sudah melahirkan anak hasil zinanya. Dan karena wanita itu hamil maka berarati ia sedang dalam masa 'Iddah (menunggu) dan wanita yang berada dalam masa 'Iddah tidak boleh dinikahi.

Demikian pendapat ulama fiqih mengenai hukum serta sah atau tidaknya menikahi wanita hamil karena zina, semoga bermanfaat.

Allahu a'lam

Muhamad Amrozi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab