Pada dasarnya semua sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik itu qubul atau dubur seperti kencing, madzi, wadi, air besar dan lain sebagainya hukumnya adalah najis, dan kesemuanya itu, kenajisannya disepakati oleh semua ulama fiqih dari empat madzhab. Namun ada satu yang keluar dari kemaluan yang najisnya masih diperdebatkan oleh para fuqaha, yaitu air mani. Air mani yang darinya berasal penciptaan manusia bukanlah sesuatu yang asing, semua orang mengenali hal tersebut. Para ulama fiqih dalam buku-buku mereka menyebutkan beberapa ciri air mani, di antaranya adalah air mani itu berwarna putih, kental dan keluarnya disertai tadaffuq (menyembur) dan rasa ladzdzah (nikmat).