Postingan

Adab Kepada Allah

Diantara adab kita sebagai muslim yang harus selalu kita jaga kepada Allah tuhan penguasa semesta ialah selalu bersyukur. Amat sangat banyak nikmat yang Allah SWT anugerahkan kepada kita, dari semenjak kita berbentuk setetes air mani di dalam rahim ibunda kita nikmat Allah sudah mengalir dan diberikan kepada kita, dan nikmat itu terus Ia berikan sepanjang perjalanan hidup kita sampai ajal setiap orang dari kita menjumpa.  Nikmat itu ada yang memang kita minta dariNya dan ada nikmat yang tidak kita minta, atau bahkan nikmat yang tidak terbesit di benak kita. Ia Sang Maha Kaya itu memberikannya kepada kita. Maka kewajiban kita adalah beradab kepadanya dengan bersyukur atas nikmat-nikmat itu, dalam bersyukur ada tiga yang harus kita lakukan,  Pertama: Bersyukur dengan lisan kita, mengucap hamdalah (Alhamdulillah) dan memuja-memujiNya dengan puja-pujian yang layak dan sesuai dengan keagunganNya.  Kedua: Bersyukur dengan hati, meyakini bahwa semua nikmat itu datang dariNya dan...

Fiqih Kurban Madzhab Al Hazmiyah

Sebentar lagi kita umat Islam akan dijumpai bulan Dzul Hijjah. Salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT untuk dilakukan pada bulan tersebut adalah menyembelih hewan kurban atau berkurban yang waktu pelaksanaanya dimulai dari hari ‘idul adha.

Ibnu Hazm dan Beberapa Pendapat Kocaknya

Nama lengkap guru besar fiqih dzahiri dari Spanyol itu adalah Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm Al Andalusi, Abu Muhammad. Dilahirkan di kota Cordoba pada 30 Ramadhan 384 H. Beliau tergolong ulama besar Andalus pada masanya dan termasuk ulama yang sangat produktif dalam menghasilkan karya tulis yang fenomenal.

Ketika Sujud Mana yang Harus Didahulukan, Lutut atau Tangan?

Masalah yang juga menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama fiqih ialah tentang apa yang harus didahulukan oleh seseorang yang sedang shalat ketika ia ingin sujud, apakah ia harus meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu baru kemudian kedua telapak tangannya, atau ia mesti mendarat ketika sujud dengan mendahulukan kedua telapak tangannya ke lantai kemudian disusul lututnya? Masalah ini masih diperselisihkan oleh ulama fiqih, dan menjadi perdebatan panjang banyak kalangan.

Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu?

Termasuk pembatal wudhu yang masih menjadi perselisihan para ulama fiqih ialah menyentuh kemaluan. Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu seseorang dan harus berwudhu lagi jika ingin melakukan sesuatu yang syaratnya berwudhu ataukah menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu?

Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu, Benarkah Begitu?

Dalam bahasan ilmu fiqih tentang wudhu, para ulama juga membahas pembatal-pembatal wudhu. Di antara perkara yang membatalkan wudhu yang dibahas itu ada yang disepakati oleh para ulama fiqih bahwa perkara itu membatalkan wudhu dan ada perkara yang masih diperselisihkan oleh mereka apakah membatalkan wudhu atau tidak. Di antara yang para ulama masih berbeda pendapat mengenai apakah perkara itu membatalkan wudhu atau tidak adalah memakan daging unta. Apakah memakan daging unta membatalkan wudhu orang yang memakannya atau tidak?

Apakah Berwudhu Harus Berurutan?

Tertib atau berurutan dalam wudhu disepakati oleh para ulama fiqih pensyari’atannya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Apakah tertib atau mengurutkan anggota wudhu dengan diawali membasuh muka, tangan hingga siku, menyapu kepala dan membasuh kaki sampai mata kaki hukumnya wajib? Atau malah hukumnya hanya sunnah, hingga boleh memulai wudhu dengan selain membasuh wajah, sepertu memulainya dengan membasuh kaki atau menyapu kepala atau memulai wudhu dengan anggota wudhu yang lain?

Mengusap Telinga Dalam Wudhu, Wajib atau Sunnah?

Para ulama fiqih di buku-buku yang mereka tulis ketika berbicara masalah wudhu mereka membahas apa saja yang wajib dalam wudhu dan juga sunnah-sunnah wudhu. Ada perkara-perkara dalam wudhu yang disepakati wajib dan ada juga yang tidak disepakati. Di antara yang hukumnya masih diperselisihkan oleh para ulama fiqih ialah hukum mengusap telinga ketika berwudhu.

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Wudhu adalah salah satu syarat sahnya shalat seseorang. Tanpa wudhu maka shalat tidak sah, baik itu shalat fardhu atau shalat sunnah. Wudhu sendiri merupakan cara mensucikan diri dari hadats kecil. Dalam bahasan fiqih para ulama dalam buku-buku mereka membagi hadats menjadi dua, hadats kecil yang cara mengangkatnya dengan berwudhu, dan hadats besar yang harus disucikan dengan mandi janabah.

Menggunakan Air Musyammas Untuk Bersuci, Makruhkah?

Air musyammas adalah air yang terkena sinar matahari. Kata musyammas sendiri adalah isim maf’ul dari fi’il شمّس-يشمّس  yang diambil dari kata شمس  yang maknanya adalah matahari. Para ulama fiqih dalam buku-buku fiqih mereka membahas masalah air musyammas ini, apakah makruh atau tidak jika dipergunakan untuk bersuci. Perlu diketahui bahwa yang menjadi pembahasan mereka dalah makruh atau tidak makruh, bukan sah atau tidak sah; karena semua ulama sepakat bahwa bersuci dengan air musyammas ini sah selama airnya suci dan mensucikan.

Hukum Khitan Hanya Sunnah, Benarkah Begitu?

Khitan atau dalam bahasa kita orang Indonesia dikenal dengan sunat adalah salah satu syari’at peninggalan Nabi Ibrahim alaihissalam, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dalam sebuah hadits: اختتن إبراهيم وهو ابن ثمانين سنة “Nabi Ibrahim berkhitan, dan saat itu ia berusia 80 tahun” HR Bukhari dan Muslim

Apakah Khamar Itu Najis?

Keharaman khamar atau minuman keras, dari apa pun ia terbuat sudah menjadi kesepakatan para ulama. Dari dahulu kala hingga saat ini sudah tidak diperdebatkan lagi bahwa hukumnya adalah haram. Akan tetapi, apakah ketika dikatakan bahwa khamar itu hukumnya haram lalu bisa kita katakana juga kalau bendanya hukumnya najis, dan kalau mengenai tubuh atau pakaian atau apa pun maka wajib dibersihkan?

Kotoran dan Air Kencing Hewan, Najiskah?

Hewan-hewan yang tidak dihalalkan di dalam Islam untuk dimakan seperti babi, anjing, binatang-binatang buas dan lain-lain maka kotoran dan air kencingnya hukumnya adalah najis, dan ini disepakati oleh hampir semua ulama fiqih dari empat madzhab fiqih ternama, walaupun pernah diriwayatkan dari Imam An Nakhai’ rahimahullah bahwa beliau berpendapat bahwasanya kotoran dan air kencing hewan itu semuanya suci, termasuk hewan yang tidak halal dimakan.

Air Mani Manusia Najis, Benarkah?

Pada dasarnya semua sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik itu qubul atau dubur seperti kencing, madzi, wadi, air besar dan lain sebagainya hukumnya adalah najis, dan kesemuanya itu, kenajisannya disepakati oleh semua ulama fiqih dari empat madzhab. Namun ada satu yang keluar dari kemaluan yang najisnya masih diperdebatkan oleh para fuqaha, yaitu air mani. Air mani yang darinya berasal penciptaan manusia bukanlah sesuatu yang asing, semua orang mengenali hal tersebut. Para ulama fiqih dalam buku-buku mereka menyebutkan beberapa ciri air mani, di antaranya adalah air mani itu berwarna putih, kental dan keluarnya disertai tadaffuq (menyembur) dan rasa ladzdzah (nikmat).

Meninggalkan Shalat Fardhu Dengan Sengaja, Wajibkah Mengqadha?

Shalat lima waktu adalah salah satu rukun Islam  yang wajib dikerjakan oleh setiap orang yang mendeklarasikan diri sebagai muslim. Kewajiban shalat tersebut tidak akan gugur dari seorang muslim yang mukallaf hingga ajal menjemputnya. Shalat juga merupakan amalan pertama yang pada hari kiamat nanti akan dihisab oleh Allah subhanahu wat’ala sebagaimana yang disabdakan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

Maulid Nabi, Antara yang Melarang dan Membolehkan

Biasanya kalau datang bulan Rabiul Awwal seperti saat ini kaum muslimin ramai membahas tentang hukum maulid nabi. Hal ini terus berulang setiap tahunnya, seakan tak bosan-bosan membahasnya. Jadi bukan hanya maulid nabi saja yang berulang perayaannya, tapi pembahasan tentang hukum maulid itu sendiri selalu berulang setiap tahunnya. Bulan Rabiul Awwal memang merupakan bulan dilahirkannya manusia agung, kekasih Allah, nabi terakhir yang diutus oleh Allah sebagai rahmatan lilalamin, Abu Al Qasim, Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun nanti para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal berapa dari bulan tersebut beliau dilahirkan.

Menghadap atau Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat, Haramkah?

Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap. Seluruh aspek kehidupan manusia diatur olehnya, dari seseorang bangun tidur di pagi hari hingga tidur lagi di malam harinya. Di antaranya adalah urusan buang hajat. Ketika seorang muslim ingin membuang hajat, baik buang air kecil atau buang air besar, maka semua itu ada tata cara dan adab yang harus diperhatikan. Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melarang seorang muslim menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, beliau bersabda:

Keharusan dan Keutamaan Menuntut Ilmu

Mempelajari ilmu agama atau ilmu syar’i adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim; karena seorang tidak akan bisa melakukan ibadah yang Allah wajibkan baginya dengan sempurna kecuali dengan mempelajari ilmu tentang itu. Para ulama mengatakan: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “suatu perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengan melakukan perkara lain yang mendukungnya, maka perkara itu menjadi wajib pula”

Menikahi Wanita yang Sedang Hamil Karena Zina, Boleh dan Sahkah?

Zina merupakan dosa besar yang wajib dihindari oleh setiap muslim. Allah subhanahu wata'ala dalam Al Qur'an melarang mendekati zina dan mensifatinya sebagai fahisyah (perbuatan keji) serta jalan yang buruk, Allah berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." QS: Al Isra 32

Menyembelih Hewan Kurban Untuk Orang yang Sudah Wafat, Bolehkah?

Seseorang yang sudah meninggal duni para ulama sepakat bahwa ia tidak ada keharusan menyembelih hewan kurban, kecuali jika sebelum ia meninggal berwasiat atau bernadzar melakukan kurban, maka dalam kondisi ini ahli warisnya berkewajiban menyembelihkan untuknya. Namun apakah boleh jika ahli waris si mayit tersebut menyembelihkan hewan kurban baginya tanpa wasiat dari sang mayit? Dan apakah sah dan sampai pahalanya jika dilakukan?