Qadha Puasa Ramadhan, Haruskah Berturut-turut?
Seseorang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada udzur syar’i, seperti orang sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang yang sedang bepergian, wanita haidh dan lain sebagainya, maka diwajibkan bagi mereka untuk menggantinya di hari yang lain di luar bulan Ramadhan sebanyak hari dimana ia tidak berpuasa. Namun apakah saat mengqadha puasa tersebut mereka wajib melakukannya secara berturut-turut atau yang demikian itu tidak wajib?.