Berbekam Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Bekam adalah suatu cara
untuk mengeluarkan darah kotor dari tubuh manusia agar terhindar dari penyakit
yang disebabkan oleh darah kotor itu sendiri. Berbekam merupakan metode
pengobatan tradisonal, metode ini sudah ada pada zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, bahkan mungkin sudah ada sebelum zaman beliau. Keberadaan
bekam ini pada zaman Rasulullah bisa diketahui melalui atsar-atsar yang
menceritakan bahwa beliau melakukannya (berbekam).
Praktek bekam pada zaman dahulu berbeda dengan saat ini, bekam pada zaman itu masih manual dan belum menggunakan alat bekam seperti pada masa sekarang ini. Alat yang digunakan berbekam pada masa dulu terbuat dari berbagai macam hal, seperti tanduk hewan dan sebagainya, cara mengeluarkan darahnya pun juga berbeda dengan sekarang.
Praktek bekam pada zaman dahulu berbeda dengan saat ini, bekam pada zaman itu masih manual dan belum menggunakan alat bekam seperti pada masa sekarang ini. Alat yang digunakan berbekam pada masa dulu terbuat dari berbagai macam hal, seperti tanduk hewan dan sebagainya, cara mengeluarkan darahnya pun juga berbeda dengan sekarang.
Berbekam Saat Puasa
Terlepas
dari perbedaan cara berbekam di masa dulu dan sekarang, berbekam di siang hari
bulan Ramadhan adalah hal yang diperdebatkan oleh para ulama fiqih, apakah
boleh berbekam di saat puasa dan hal itu tidak membatalkan puasa, ataukah tidak
boleh dan membatalkannya?, dalam hal ini ada tiga pendapat para fuqaha yaitu:
1. Imam Ahmad bin Hanbal, Daud Az Zohiri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa tidak boleh melakukan bekam, baik membekam ataupun dibekam, dan hal itu membatalkan puasanya.
2. Imam Malik bin
Anas, Imam Syafi’i dan At Tsauri
mengatakan bahwa melakukan bekam di saat puasa hukumnya makruh namun tidak
membatalkan puasa.
3. Melakukan bekam
di saat berpuasa hukumnya boleh (tidak makruh) dan tidak membatalkan puasa, ini
adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya.
Pemicu Perbedaan Pendapat
Seperti kata pepatah, tidak mungkin ada asap jika tidak ada api, begitu juga dalam masalah
fiqih, tidak mungkin para ulama berbeda dalam menetapkan hukum sebuah masalah
jika tidak ada penyebab dan pemicunya.
Adapun yang memicu perbedaan pendapat antar para ahli
disiplin ilmu fiqih dalam masalah bekam ini adalah adanaya dua buah hadits Rasulullah
yang kelihatannya saling kontradiksi, kedua hadits itu adalah:
1. Hadits yang
diriwayatkan oleh Rafi’ bin Khadij radiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"أفطر الحاجم والمحجوم" رواه أحمد وغيره
“orang yang membekam dan yang dibekam puasanya batal”. (HR
Ahmad)
Dalam hadits di atas
secara tegas nabi mengatakan bahwa orang yang berpuasa yang melakukan bekam,
baik membekam atau dibekam maka puasanya batal.
2. Hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiallahu ‘anhuma:
"احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو صائم" رواه
الترمذي
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam sedangkan
beliau dalam keadan berpuasa” (HR Tirmidzi)
Hadits kedua ini
menyebutkan bahwa rasulullah berbekam dalam keadaan berpuasa, dari hadits ini
lalu sebahagian ulama berkesimpulan bahwa bekam tidak membatalkan puasa orang
yang sedang berpuasa karena rasulullah melakukannya dan kalau bekam membatalkan
puasa tentu rasulullah tidak melakukannya.
Dari tiga pendapat di
atas bisa dilihat bahwa para ulama berbeda dalam menyikapi dua hadits ini,
diantara mereka ada yang melakukan tarjih (menguatkan) salah satu hadits di
atas, dan sikap ini yang d ambil oleh Imam Ahmad dan mereka yang sependapat
dengannya. Ada juga ulama yang melakukan jama’ (penyatuan) terhadap kedua
hadits tersebut, dan sikap ini yang dilakukan oleh Imam Malik, Imam Syafi’I dan
At Tsauri. Diantara para ulama ada juga yang tidak melihat kedua hadits
tersebut sama sekali dikarenakan kedua hadits itu bertentangan, dan mereka lebih
memilih untuk kembali ke baro’ah asliyyah, yaitu kembali kepada hukum asal
bekam itu bahwa berbekam itu hukumnya boleh dalam keadaan apapun, sikap seperti
ini diambil oleh Imam Abu Hanifah dan pengikutnya.
Allahu a'lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar