Berbekam Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?




Bekam adalah suatu cara untuk mengeluarkan darah kotor dari tubuh manusia agar terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh darah kotor itu sendiri. Berbekam merupakan metode pengobatan tradisonal, metode ini sudah ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan mungkin sudah ada sebelum zaman beliau. Keberadaan bekam ini pada zaman Rasulullah bisa diketahui melalui atsar-atsar yang menceritakan bahwa beliau melakukannya (berbekam).


Praktek bekam pada zaman dahulu berbeda dengan saat ini, bekam pada zaman itu masih manual dan belum menggunakan alat bekam seperti pada masa sekarang ini. Alat yang digunakan berbekam pada masa dulu terbuat dari berbagai macam hal, seperti tanduk hewan dan sebagainya, cara mengeluarkan darahnya pun juga berbeda dengan sekarang.

Berbekam Saat Puasa

Terlepas dari perbedaan cara berbekam di masa dulu dan sekarang, berbekam di siang hari bulan Ramadhan adalah hal yang diperdebatkan oleh para ulama fiqih, apakah boleh berbekam di saat puasa dan hal itu tidak membatalkan puasa, ataukah tidak boleh dan membatalkannya?, dalam hal ini ada tiga pendapat para fuqaha yaitu:

1. Imam Ahmad bin Hanbal, Daud Az Zohiri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa tidak boleh melakukan bekam, baik membekam ataupun dibekam, dan hal itu membatalkan puasanya.

2. Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’i dan  At Tsauri mengatakan bahwa melakukan bekam di saat puasa hukumnya makruh namun tidak membatalkan puasa.

3. Melakukan bekam di saat berpuasa hukumnya boleh (tidak makruh) dan tidak membatalkan puasa, ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya.

Pemicu Perbedaan Pendapat

             Seperti kata pepatah, tidak mungkin ada asap jika tidak ada api, begitu juga dalam masalah fiqih, tidak mungkin para ulama berbeda dalam menetapkan hukum sebuah masalah jika tidak ada penyebab dan pemicunya.

            Adapun yang memicu perbedaan pendapat antar para ahli disiplin ilmu fiqih dalam masalah bekam ini adalah adanaya dua buah hadits Rasulullah yang kelihatannya saling kontradiksi, kedua hadits itu adalah:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Rafi’ bin Khadij radiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"أفطر الحاجم والمحجوم" رواه أحمد وغيره
“orang yang membekam dan yang dibekam puasanya batal”. (HR Ahmad)

Dalam hadits di atas secara tegas nabi mengatakan bahwa orang yang berpuasa yang melakukan bekam, baik membekam atau dibekam maka puasanya batal.

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiallahu ‘anhuma:

"احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو صائم" رواه الترمذي
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam sedangkan beliau dalam keadan berpuasa” (HR Tirmidzi)

Hadits kedua ini menyebutkan bahwa rasulullah berbekam dalam keadaan berpuasa, dari hadits ini lalu sebahagian ulama berkesimpulan bahwa bekam tidak membatalkan puasa orang yang sedang berpuasa karena rasulullah melakukannya dan kalau bekam membatalkan puasa tentu rasulullah tidak melakukannya.

Dari tiga pendapat di atas bisa dilihat bahwa para ulama berbeda dalam menyikapi dua hadits ini, diantara mereka ada yang melakukan tarjih (menguatkan) salah satu hadits di atas, dan sikap ini yang d ambil oleh Imam Ahmad dan mereka yang sependapat dengannya. Ada juga ulama yang melakukan jama’ (penyatuan) terhadap kedua hadits tersebut, dan sikap ini yang dilakukan oleh Imam Malik, Imam Syafi’I dan At Tsauri. Diantara para ulama ada juga yang tidak melihat kedua hadits tersebut sama sekali dikarenakan kedua hadits itu bertentangan, dan mereka lebih memilih untuk kembali ke baro’ah asliyyah, yaitu kembali kepada hukum asal bekam itu bahwa berbekam itu hukumnya boleh dalam keadaan apapun, sikap seperti ini diambil oleh Imam Abu Hanifah dan pengikutnya.

Allahu a'lam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab