Shalat Ied, Apa Hukumnya?
Sebentar lagi kita akan
menyambut salah satu hari raya umat Islam seluruh dunia, yaitu idul fitri, hari kemenangan yang ditunggu-tunggu setelah
menjalankan ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh. Pada hari itu terdapat
sebuah ibadah yang disyariatkan oleh Allah subhanahu wata’ala, yaitu shalat idul
fitri, lalu yang menjadi pertanyaan, apakah hukum shalat ied itu?.
Para ulama dalam masalah
ini berbeda pendapat, ada ulama yang mengatakan bahwa shalat ied hukumnya
sunnah, ada juga yang berpendapat bahwa hukumnya wajib dan ada ulama yang
menganggap bahwa shalat ied hukumnya fardhu kifayah yang jika dilakukan oleh
sekelompok orang islam yang mencukupi di sebuah daerah maka gugurlah
kewajibannya dari muslim yang lain di daerah tersebut. Berikut madzhab ulama
serta redaksi mereka dalam masalah ini:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Para ulama dari madzhab al-hanfiyah berpendapat bahwa shalat ied, baik itu idul fitri atau idul adha hukunya wajib, namun tidak fardhu, karena
para ulama dalam madzhab ini membedakan antara wajib dan fardhu.
Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai'
Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut :
(وأما صلاة العيدين) فالكلام فيها يقع في مواضع: في
بيان أنها واجبة أم سنة، وفي بيان شرائط وجوبها وجوازها...أما الأول فقد نص الكرخي على الوجوب فقال
وتجب صلاة
العيدين على أهل الأمصار كما تجب الجمعة وهكذا روى الحسن عن أبي حنيفة أنه تجب
صلاة العيد على من تجب عليه صلاة الجمعة
Adapun
shalat ied, maka pembicaraan mengenainya terdapat pada beberapa tempat:
penjelasan apakah hukumnya wajib atau sunnah, penjelasan syarat-syarat wajib
dan bolehnya,...adapun pembahasan pertama (hukumnya), Imam Al-Karkhi menegaskan
tentang kewajibannya,ia berkata: “ shalat ied hukumnya wajib bagi penduduk kota
sebagaimana wajibnya shalat jum’at”. dan Al-Hasan meriwayatkan hal serupa dari
Imam Abu Hanifah, bahwasanya shalat ied hukumnya wajib bagi orang yang wajib
shalat jum’at.[1]
2. Mazhab Al-Malikiyah
Para ulama dari madzhab al-malikiyah berpendapat bahwa shalat ied hukumnya
sunnah yang tidak seyogianya ditinggalkan.
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam
kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut :
وصلاة العيدين سنة مسنونة لا ينبغي
تركها وهي على جميع أهل الآفاق وأهل الأمصار وأهل القرى
Shalat ied, baik
ied al-fithri atau ied al-adha hukumnya sunnah yang tidak sepantasnya ditinggalkan, hukumnya sunah bagi seluruh
penduduk di semua penjuru, penduduk kota dan penduduk desa.[2]
3. Mazhab Asy-Syafi’i
Dalam madzhab asy-syafi’iyah ada dua pendapat mengenai hukum shalat ied,
pertama hukumnya sunnah dan kedua fardhu kifayah, namun pendapat yang
paling benar dalam madzhab ini -menurut para muhaqqiq madzhab- hukumnya adalah
sunnah.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab
Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin
- Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut :
هي سنة على الصحيح المنصوص. وعلى الثاني: فرض كفاية. فإن
اتفق أهل بلد على تركها، قوتلوا إن قلنا: فرض كفاية. وإن قلنا: سنة لم يقاتلوا على
الأصح
Shalat ied hukumnya sunnah menurut pendapat
yang shahih dan dinaskan oleh para ulama madzhab, dan hukumnya fardu kifayah
menurut pendapat kedua, jika penduduk suatu negri sepakat meninggalkannya maka
mereka harus diperangi jika kita katakan hukumnya fardhu kifayah, dan jika kita
katakan hukumnya sunnah maka mereka tidak diperangi menurut pendapat yang
ashahh.[3]
4. Mazhab
Al-Hanabilah
Para ulama dari madzhab al-hanabilah berpendapat bahwa shalat idul fitri dan idul adha hukumnya fardhu kifayah.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab
Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :
وصلاة العيد
فرض على الكفاية، في ظاهر المذهب، إذا قام بها من يكفي سقطت عن الباقين، وإن اتفق
أهل بلد على تركها قاتلهم الإمام
Shalat ied hukumnya fardhu kifayah dalam
madzhab ini, jika shalat ied dilakukan oleh sebagian muslim yang cukup maka
gugurlah kewajiban dari yang lain, dan jika penduduk sebuah daerah sepakat
meninggalkannya maka pemimpin harus memerangi mereka.[4]
Demikian
uraian tentang pendapat ulama lintas madzhab mengenai hukum shalat ied, semoga
bermanfaat dan bisa menammbah khazanah keilmuan kita.
Allahu a'lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar