Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?
Wudhu
adalah salah satu syarat sahnya shalat seseorang. Tanpa wudhu maka shalat tidak
sah, baik itu shalat fardhu atau shalat sunnah. Wudhu sendiri merupakan cara
mensucikan diri dari hadats kecil. Dalam bahasan fiqih para ulama dalam
buku-buku mereka membagi hadats menjadi dua, hadats kecil yang cara mengangkatnya
dengan berwudhu, dan hadats besar yang harus disucikan dengan mandi janabah.
Prof.
Dr. Wahbah Musthafa Az Zuhaili –rahimahullah- salah seorang pakar fiqih
kontemporer dalam bukunya Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu mendefinisikan wudhu
sebagai:
استعمال ماء طهور في الأعضاء الأربعة على صفة مخصوصة في الشرع
“menggunakan
air yang suci dan mensucikan pada empat anggota tubuh (wajah, tangan sampai siku,
kepala dan kaki hinnga mata kaki) dengant sifat tertentu dalam syari’at” (Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, 1/360)
Para
ulama fiqih ketika membahas tentang wudhu mereka membahas tentang fardhu-fardhu
wudhu atau rukun-rukunnya dan juga sunnah-sunnah wudhu. Di antara fardhu-fardhu
wudhu tersebut ada yang disepakati seperti empat anggota tersebut di atas dan
ada juga yang diperselisihkan.
Di antara
yang masih mereka perdebatkan ialah niat dalam wudhu, apakah niat dalam wudhu
termasuk fardhu atau rukun yang seseorang berwudhu tanpa niat maka wudhunya
tidaklah sah, ataukah niat dalam wudhu itu bukanlah fardhu dan hanya sekedar
sunnah wudhu yang tanpanya pun wudhu seseorang tetap sah? Dalam masalah ini
para ulama fiqih berbeda pendapat. Ada dua pendapat para fuqaha mengenai hal
ini.
Pendapat
Para Ulama
1. Niat
Dalam Wudhu Hukumnya Fardhu
Mayoritas
ulama fiqih dari madzhab maliki, syafi’i, hanbali dan dzahiri berpendapat bahwa
niat merupakan fardhu atau rukun wudhu yang tanpanya maka wudhu seseorang tidak
sah; karena wudhu merupakan sebuah ibadah, dan setiap ibadah memerlukan niat. Menurut
mereka, urgensi niat dalam wudhu hinnga ia berkedudukan sebagai rukun adalah
agar membedakan wudhu dengan tabarrud (mendinginkan anggota tubuh) yang
merupakan adat atau kebiasaan saja.
2. Niat
Bukan Fardhu Wudhu
Pendapat
kedua dalam masalah ini ialah, niat bukan merupakan fardhu wudhu, dan niat hanyalah
sunnah dalam wudhu, artinya kalau seseorang berwudhu tanpa niat pun maka
wudhunya sah dan dia boleh melakukan ibadah-ibadah yang salah satu syaratnya
adalah wudhu seperti shalat. Pendapat seperti ini adalah pendapat para ulama
fiqih dari madzhab hanafi.
Dalil
Setiap Pendapat
Niat
Dalam Wudhu Adalah Fardhu
Mayoritas
ulama dari empat madzhab, maliki, syafi’i, hanbali dan dzahiri untuk memperkuat
pendapat mereka dalam masalah ini berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya
dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab
shahih keduanya dari sahabat Umar bin Al Khattab radiallahu anhu, bahwasanya
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
“sesungguhnya diterimanya setiap
amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang memperoleh balasan
dari apa yang diniatkannya” HR Bukhari dan Muslim
Menurut mereka, Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam pada hadits ini menjelaskan bahwa syarat diterimanya
dan sahnya amal perbuatan seseorang bergantung pada niatnya, jika amal yang
dilakukan dibarengi niat maka diterima dan sah, dan jika tidak maka tertolak
dan tidak sah.
Dalam melaksanakan ibadah seorang
muslim dituntut untuk mengikhlaskan niat karena Allah, Allah berfirman:
{وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ}
“padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ibadah
kepadaNya dalam agama” QS Al Bayyinah 5
Dan wudhu adalah ibadah, maka perlu niat yang harus diikhlaskan karena Allah subhanahu wataala.
Dalil lain yang mereka gunakan
untuk menopang pendapat mereka dalam masalah ini adalah qiyas, yaitu dengan mengqiyaskan wudhu
dengan shalat, tayammum dan ibadah lain; karena semuanya sama-sama ibadah, dan
ibadah seperti shalat, tayammum dan lainnya memerlukan niat, maka wudhu pun
demikian, memerlukan niat.
Wudhu Boleh Tanpa Niat
Para
ulama dari madzhab hanafi untuk membela pendapat mereka berargumentasi dengan
beberapa dalil, di antara dalil atau argumentasi mereak adalah:
Menurut
mereka dalam ayat yang memerintahkan wudhu Allah subhanahu wata’ala hanya
menyebutkan membasuh wajah, tangan hingga siku, menyapu kepala dan membasuh
kaki sampai mata kaki, itu yang Allah sebutkan, dan tidak disebutkan dalam ayat
tersebut niat, menurut mereka itu artinya niat tidak termasuk fardhu wudhu;
karena kalau fardhu tentu Allah sebutkan dalam ayat yang bunyinya sebagai
berikut:
{يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ
إِلَى الْكَعْبَيْنِ}
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki” QS Al Maidah 6
Dalil lain yang dijadiakan hujjah
oleh mereka adalah hadits tentang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
mengajari seseorang arab badui tata cara berwudhu, ketika mengajarkan itu
kepada arab tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanya menyebutkan
empat anggota tersebut di atas, dan tidak termasuk niat. Kalau memang niat itu
fardhu atau rukun tentu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ajarkan
kepadanya; karena saat itu si arab badui tersebut statusnya tidak tahu.
Selain dua dalil di atas mereka
para ulama madzhab hanafi juga berdalil dengan qiyas, yaitu dengan mengqiyaskan
wudhu dengan bersuci dari najis, keduanya sama-sama bersuci. Ketika bersuci
dari najis tidak membutuhkan niat, maka begitu juga bersuci dari hadats kecil,
yaitu wudhu juga tidak perlu niat.
Itulah perbedaan mereka mengenai
apakah niat dalam berwudhu itu merupakan fardhu wudhu atau tidak. Jumhur ulama
mengatakan niat itu fardhu, dan tanpanya wudhu tidak sah, ulama dari madzhab
hanafi berpendapat bahwa berwudhu tanpa niat itu sah. Hasil perbedaan ini bisa
kelihatan ketika ada seseorang yang membasuh tubuhnya dengan tujuan tabarrud
(berdingin-dingin) dan oarang menceburkan diri di kolam atau sungai, menurut
ulama madzhab hanafi orang-orang tersebut bisa dikatakan berwudhu kalau anggota
wudhu yang empat itu terkena air. Adapun menurut mayoritas ulama, kalau mereka
tidak berniat wudhu maka tidak dianggap berwudhu.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusApakah niat itu harus di lafadz kan ataukah cukup niat dalam hati saja .??
BalasHapusNiat itu didalam hati tidak perlu di lafaz kan
Hapustidak harus, tp sunnah melafaldkan untuk membantu kekhusyuan hati
HapusJd intinya apa:(
BalasHapusKalau tidak niat sesudah wudhu sah apa gk ustadz
BalasHapusJadi intinya boleh apa enggak -_
BalasHapusHi
BalasHapusJadi jawabannya??
BalasHapus