Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Wudhu adalah salah satu syarat sahnya shalat seseorang. Tanpa wudhu maka shalat tidak sah, baik itu shalat fardhu atau shalat sunnah. Wudhu sendiri merupakan cara mensucikan diri dari hadats kecil. Dalam bahasan fiqih para ulama dalam buku-buku mereka membagi hadats menjadi dua, hadats kecil yang cara mengangkatnya dengan berwudhu, dan hadats besar yang harus disucikan dengan mandi janabah.


Prof. Dr. Wahbah Musthafa Az Zuhaili –rahimahullah- salah seorang pakar fiqih kontemporer dalam bukunya Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu mendefinisikan wudhu sebagai:

استعمال ماء طهور في الأعضاء الأربعة  على صفة مخصوصة في الشرع

“menggunakan air yang suci dan mensucikan pada empat anggota tubuh (wajah, tangan sampai siku, kepala dan kaki hinnga mata kaki) dengant sifat tertentu dalam syari’at” (Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, 1/360)

Para ulama fiqih ketika membahas tentang wudhu mereka membahas tentang fardhu-fardhu wudhu atau rukun-rukunnya dan juga sunnah-sunnah wudhu. Di antara fardhu-fardhu wudhu tersebut ada yang disepakati seperti empat anggota tersebut di atas dan ada juga yang diperselisihkan.

Di antara yang masih mereka perdebatkan ialah niat dalam wudhu, apakah niat dalam wudhu termasuk fardhu atau rukun yang seseorang berwudhu tanpa niat maka wudhunya tidaklah sah, ataukah niat dalam wudhu itu bukanlah fardhu dan hanya sekedar sunnah wudhu yang tanpanya pun wudhu seseorang tetap sah? Dalam masalah ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Ada dua pendapat para fuqaha mengenai hal ini.

Pendapat Para Ulama

1. Niat Dalam Wudhu Hukumnya Fardhu

Mayoritas ulama fiqih dari madzhab maliki, syafi’i, hanbali dan dzahiri berpendapat bahwa niat merupakan fardhu atau rukun wudhu yang tanpanya maka wudhu seseorang tidak sah; karena wudhu merupakan sebuah ibadah, dan setiap ibadah memerlukan niat. Menurut mereka, urgensi niat dalam wudhu hinnga ia berkedudukan sebagai rukun adalah agar membedakan wudhu dengan tabarrud (mendinginkan anggota tubuh) yang merupakan adat atau kebiasaan saja.

2. Niat Bukan Fardhu Wudhu

Pendapat kedua dalam masalah ini ialah, niat bukan merupakan fardhu wudhu, dan niat hanyalah sunnah dalam wudhu, artinya kalau seseorang berwudhu tanpa niat pun maka wudhunya sah dan dia boleh melakukan ibadah-ibadah yang salah satu syaratnya adalah wudhu seperti shalat. Pendapat seperti ini adalah pendapat para ulama fiqih dari madzhab hanafi.

Dalil Setiap Pendapat

Niat Dalam Wudhu Adalah Fardhu

Mayoritas ulama dari empat madzhab, maliki, syafi’i, hanbali dan dzahiri untuk memperkuat pendapat mereka dalam masalah ini berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih keduanya dari sahabat Umar bin Al Khattab radiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

“sesungguhnya diterimanya setiap amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang memperoleh balasan dari apa yang diniatkannya” HR Bukhari dan Muslim

Menurut mereka, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hadits ini menjelaskan bahwa syarat diterimanya dan sahnya amal perbuatan seseorang bergantung pada niatnya, jika amal yang dilakukan dibarengi niat maka diterima dan sah, dan jika tidak maka tertolak dan tidak sah.

Dalam melaksanakan ibadah seorang muslim dituntut untuk mengikhlaskan niat karena Allah, Allah berfirman:

{وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ}

“padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ibadah kepadaNya dalam agama” QS Al Bayyinah 5

Dan wudhu adalah ibadah, maka perlu niat yang harus diikhlaskan karena Allah subhanahu wataala.

Dalil lain yang mereka gunakan untuk menopang pendapat mereka dalam masalah ini adalah qiyas, yaitu dengan mengqiyaskan wudhu dengan shalat, tayammum dan ibadah lain; karena semuanya sama-sama ibadah, dan ibadah seperti shalat, tayammum dan lainnya memerlukan niat, maka wudhu pun demikian, memerlukan niat.

Wudhu Boleh Tanpa Niat

Para ulama dari madzhab hanafi untuk membela pendapat mereka berargumentasi dengan beberapa dalil, di antara dalil atau argumentasi mereak adalah:

Menurut mereka dalam ayat yang memerintahkan wudhu Allah subhanahu wata’ala hanya menyebutkan membasuh wajah, tangan hingga siku, menyapu kepala dan membasuh kaki sampai mata kaki, itu yang Allah sebutkan, dan tidak disebutkan dalam ayat tersebut niat, menurut mereka itu artinya niat tidak termasuk fardhu wudhu; karena kalau fardhu tentu Allah sebutkan dalam ayat yang bunyinya sebagai berikut:

{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ}

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” QS Al Maidah 6

Dalil lain yang dijadiakan hujjah oleh mereka adalah hadits tentang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajari seseorang arab badui tata cara berwudhu, ketika mengajarkan itu kepada arab tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanya menyebutkan empat anggota tersebut di atas, dan tidak termasuk niat. Kalau memang niat itu fardhu atau rukun tentu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ajarkan kepadanya; karena saat itu si arab badui tersebut statusnya tidak tahu.

Selain dua dalil di atas mereka para ulama madzhab hanafi juga berdalil dengan qiyas, yaitu dengan mengqiyaskan wudhu dengan bersuci dari najis, keduanya sama-sama bersuci. Ketika bersuci dari najis tidak membutuhkan niat, maka begitu juga bersuci dari hadats kecil, yaitu wudhu juga tidak perlu niat.

Itulah perbedaan mereka mengenai apakah niat dalam berwudhu itu merupakan fardhu wudhu atau tidak. Jumhur ulama mengatakan niat itu fardhu, dan tanpanya wudhu tidak sah, ulama dari madzhab hanafi berpendapat bahwa berwudhu tanpa niat itu sah. Hasil perbedaan ini bisa kelihatan ketika ada seseorang yang membasuh tubuhnya dengan tujuan tabarrud (berdingin-dingin) dan oarang menceburkan diri di kolam atau sungai, menurut ulama madzhab hanafi orang-orang tersebut bisa dikatakan berwudhu kalau anggota wudhu yang empat itu terkena air. Adapun menurut mayoritas ulama, kalau mereka tidak berniat wudhu maka tidak dianggap berwudhu.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab