Menghadap atau Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat, Haramkah?

Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap. Seluruh aspek kehidupan manusia diatur olehnya, dari seseorang bangun tidur di pagi hari hingga tidur lagi di malam harinya. Di antaranya adalah urusan buang hajat. Ketika seorang muslim ingin membuang hajat, baik buang air kecil atau buang air besar, maka semua itu ada tata cara dan adab yang harus diperhatikan.

Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melarang seorang muslim menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, beliau bersabda:


إذا جلس أحدكم على حاجته، فلا يستقبل القبلة، ولا يستدبرها

"jika salah seorang kalian sedang buang hajat, maka janganlah ia menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya” HR Bukhari & Muslim

Di hadits ini jelas larangan menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat, maka hendaknya seorang muslim menghadap arah yang tidak menghadap atau membelakangi kiblat. Namun apakah hukumnya jika seseorang buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya? Apakah hukumnya haram? Ataukah makruh? Atau bagaimana? Karena diriwayatkan dalam hadits lain bahwa Rasulullah pernah buang hajat membelakangi kiblat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radiallahu anhum beliau berkata:

رقيت على بيت أختي حفصة، فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قاعدا لحاجته، مستقبل الشام، مستدبر القبلة

“aku naik ke atas rumah saudariku Hafshah, lalu aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam duduk buang hajat dalam keadaan menghadap negeri Syam dan membelakangi Ka’bah”

Pada hadits pertama Rasulullah melarang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, namun pada hadits ini Rasulullah membelakangi kiblat saat buang hajat. Kedua hadits tersebut zahirnya saling kontradiksi, oleh karenanya para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat. Ada empat pendapat ulama dalam hal ini:

Pendapat Para Ulama

1.  Haram

Menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat hukumnya adalah haram. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hazm Al Qurthubi dan beberapa ulama lain seperti Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Al Qayyim.

Para ulama di atas berpegang teguh dengan hadits pertama yang melarang menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang hajat. Dalam hadits itu jelas adanya sebuah An Nahyu (larangan) dan hukum asal An Nahyu Adalah menunjukkan keharaman.

2. Boleh

Pendapad kedua dalam masalah ini adalah boleh. Pendapat ini adalah pendapat Daud Adz Dzahiri dan beberapa ulama lainnya. Untuk memperkuat pendapat ini mereka berdalil dengan hadits kedua, yaitu hadits Ibnu Umar dan beberapa hadits lain yang serupa.

3. Boleh Di Dalam Ruangan dan Haram Di Luar Ruangan

Menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang hajat hukumnya boleh jika bauang hajatnya di dalam ruangan, seperti rumah, kamar mandi, toilet dan apapun yang bentuknya ruangan, dan haram hukumnya jika di luar ruangan, seperti padang pasir, padang rumput dan lainnya. Pendapat ini adalah pendapat ulama madzhab Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah.

Rincian pendapat seperti ini adalah hasil kompromi dari dua hadits di atas yang pada zahirnya terlihat kontradiksi. Menurut mereke, hadits pertama yang di dalamnya terdapat sebuah larangan, itu maksudnya adalah jika buang hajat di luar ruangan, namun jika di dalam ruangan maka boleh dan tidak dilarang, seperti yang dikerjakan nabi sebagaimana pada hadits kedua, yaitu Ibnu Umar.

4.  Makruh

Buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh dan tidak sampai kepada haram. Pendapat ini adalah pendapat para ulama fiqih.

Menurut mereka, larangan pada hadits pertama tidak bermakna haram, tapi hanya sekedar makruh. Larangan itu keluar dari hukum asalnya haram menjadi makruh karena adanya qarinah, yaitu perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Demikianlah pendapat-pendapat para pakar ilmu fiqih dalam masalah ini, semoga menambah ilmu kita dan dapat bermanfa’at serta mudah untuk kita amalkan.

Allahu a’lam 

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab