Menghadap atau Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat, Haramkah?
Islam
adalah agama yang sempurna dan lengkap. Seluruh aspek kehidupan manusia diatur
olehnya, dari seseorang bangun tidur di pagi hari hingga tidur lagi di malam
harinya. Di antaranya adalah urusan buang hajat. Ketika seorang muslim ingin
membuang hajat, baik buang air kecil atau buang air besar, maka semua itu ada
tata cara dan adab yang harus diperhatikan.
Dalam
hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam pernah melarang seorang muslim menghadap atau
membelakangi kiblat ketika buang hajat, beliau bersabda:
إذا جلس أحدكم على حاجته، فلا يستقبل القبلة، ولا يستدبرها
"jika salah
seorang kalian sedang buang hajat, maka janganlah ia menghadap kiblat dan
jangan pula membelakanginya” HR Bukhari & Muslim
Di hadits ini jelas larangan
menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat, maka hendaknya seorang
muslim menghadap arah yang tidak menghadap atau membelakangi kiblat. Namun apakah
hukumnya jika seseorang buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya? Apakah
hukumnya haram? Ataukah makruh? Atau bagaimana? Karena diriwayatkan dalam
hadits lain bahwa Rasulullah pernah buang hajat membelakangi kiblat,
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar
radiallahu anhum beliau berkata:
رقيت على بيت أختي حفصة، فرأيت رسول الله صلى الله عليه
وسلم قاعدا لحاجته، مستقبل الشام، مستدبر القبلة
“aku naik ke atas rumah saudariku
Hafshah, lalu aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam duduk buang
hajat dalam keadaan menghadap negeri Syam dan membelakangi Ka’bah”
Pada hadits pertama Rasulullah
melarang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, namun pada
hadits ini Rasulullah membelakangi kiblat saat buang hajat. Kedua hadits
tersebut zahirnya saling kontradiksi, oleh karenanya para ulama fiqih berbeda
pendapat mengenai hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat. Ada
empat pendapat ulama dalam hal ini:
Pendapat Para Ulama
1. Haram
Menghadap
kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat hukumnya adalah haram. Pendapat ini
adalah pendapat Ibnu Hazm Al Qurthubi dan beberapa ulama lain seperti Syaikh Al
Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Al Qayyim.
Para
ulama di atas berpegang teguh dengan hadits pertama yang melarang menghadap
kiblat atau membelakanginya saat buang hajat. Dalam hadits itu jelas adanya sebuah
An Nahyu (larangan) dan hukum asal An Nahyu Adalah menunjukkan keharaman.
2. Boleh
Pendapad
kedua dalam masalah ini adalah boleh. Pendapat ini adalah pendapat Daud Adz
Dzahiri dan beberapa ulama lainnya. Untuk memperkuat pendapat ini mereka
berdalil dengan hadits kedua, yaitu hadits Ibnu Umar dan beberapa hadits lain
yang serupa.
3. Boleh Di Dalam Ruangan dan Haram Di Luar Ruangan
Menghadap
kiblat atau membelakanginya saat buang hajat hukumnya boleh jika bauang
hajatnya di dalam ruangan, seperti rumah, kamar mandi, toilet dan apapun yang
bentuknya ruangan, dan haram hukumnya jika di luar ruangan, seperti padang
pasir, padang rumput dan lainnya. Pendapat ini adalah pendapat ulama madzhab Al
Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah.
Rincian
pendapat seperti ini adalah hasil kompromi dari dua hadits di atas yang pada
zahirnya terlihat kontradiksi. Menurut mereke, hadits pertama yang di dalamnya
terdapat sebuah larangan, itu maksudnya adalah jika buang hajat di luar
ruangan, namun jika di dalam ruangan maka boleh dan tidak dilarang, seperti
yang dikerjakan nabi sebagaimana pada hadits kedua, yaitu Ibnu Umar.
4. Makruh
Buang
hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh dan tidak sampai
kepada haram. Pendapat ini adalah pendapat para ulama fiqih.
Menurut
mereka, larangan pada hadits pertama tidak bermakna haram, tapi hanya sekedar
makruh. Larangan itu keluar dari hukum asalnya haram menjadi makruh karena adanya
qarinah, yaitu perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Demikianlah
pendapat-pendapat para pakar ilmu fiqih dalam masalah ini, semoga menambah ilmu
kita dan dapat bermanfa’at serta mudah untuk kita amalkan.
Allahu
a’lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar