Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

Menyembelih Hewan Kurban Untuk Orang yang Sudah Wafat, Bolehkah?

Seseorang yang sudah meninggal duni para ulama sepakat bahwa ia tidak ada keharusan menyembelih hewan kurban, kecuali jika sebelum ia meninggal berwasiat atau bernadzar melakukan kurban, maka dalam kondisi ini ahli warisnya berkewajiban menyembelihkan untuknya. Namun apakah boleh jika ahli waris si mayit tersebut menyembelihkan hewan kurban baginya tanpa wasiat dari sang mayit? Dan apakah sah dan sampai pahalanya jika dilakukan?

Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang ingin Berkurban Hukumnya Haram, Benarkah?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umul Mukminin Ummu Salamah radiallahu ‘anha terdapat larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban. Perintah untuk tidak  memotong rambut dan kuku ini jika sudah masuk bulan Dzul Hijjah, adapun sebelum masuk bulan Dzul Hijjah maka orang yang ingin berkurban tidak dilarang melakukan hal tersebut.

Pensyari'atan Kurban dan Dalilnya

Hewan tertentu yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah tuhan semesta yang dilakukan pada Ayyam An Nahr (10-13 Dzul Hijjah) itulah kurban. Prof. Dr. Wahbah Musthafa Az Zuhali rahimahullah dalam bukunya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu mneyebutkan bahwa kurban disyariatkan pada tahun ke 2 Hijriyah, bersamaan dengan disyariatkannya zakat dan shalat hari raya.

Antara Unta, Sapi dan Kambing, yang Mana Paling Afdhal Dijadikan Kurban?

Setelah membicarakan hukum berkurban dan hewan apa saja yang boleh dijadikan hewan kurban, para ulama fiqih juga membahas masalah hewan apa yang lebih afdhal dan lebih utama untuk dijadikan kurban. Mereka sepakat -sebagaimana sudah dijelaskan pada tulisan sebelumnya- bahwa boleh berkurban dengan hewan ternak berkaki empat seperti unta, sapi dan kambing, namun yang menjadi perdebatan ialah apakah boleh bekurban dengan selain itu. Masalah ini sudah dipaparkan pada tulisan sebelumnya.

Ayam Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Benarkah?

Tidak hanya hukum berkurban saja yang menjadi perselisihan pendapat para pakar ilmu fiqih di masa lalu, tetapi mereka juga berselisih  dalam masalah hewan apa saja yang boleh dikurbankan. Dalam masalah yang satu ini ada dua pendapat ulama: Pendapat Para Ulama 1.    Hewan Ternak Berkaki Empat Mayoritas ulama dari empat madzhab fiqih, yaitu Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah sepakat bahwa hewan