Ayam Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Benarkah?

Tidak hanya hukum berkurban saja yang menjadi perselisihan pendapat para pakar ilmu fiqih di masa lalu, tetapi mereka juga berselisih  dalam masalah hewan apa saja yang boleh dikurbankan. Dalam masalah yang satu ini ada dua pendapat ulama:

Pendapat Para Ulama


1.  Hewan Ternak Berkaki Empat

Mayoritas ulama dari empat madzhab fiqih, yaitu Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah sepakat bahwa hewan
yang boleh dikurbankan hanyalah hewan ternak berkaki empat, atau yang dikenal dengan istilah Al An’am dalam buku-buku fiqih, yaitu unta, sapi dan kambing. Maka menurut mereka selain hewan-hewan tersebut tidak boleh dijadikan hewan kurban.[1]

2.  Semua Hewan yang Dagingnya Halal

Imam Ibnu Hazm Al Qurthubi (w 456 H) dari madzhab Adz Dzahiriyah dalam masalah ini menyelisihi mayoritas ulama, beliau berpendapat bahwa berkurban boleh dengan semua hewan yang dagingnya halal dimakan, baik itu hewan berkaki empat seperti unta, sapi, kambing, kuda dan hewan-hewan lain yang boleh dimakan atau unggas seperti ayam, bebek dan burung-burung yang dagingnya dihalalkan.[2]

Dalil Setiap Pendapat

1. Dalil Jumhur Ulama

Untuk memperkuat pendapat mereka mayoritas ulama dari empat madzhab berdalil dengan beberapa dalil, diantaranya:

a. Ayat Al Qur’an surah Al Hajj ayat 34, Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“dan bagi tiap-tiap ummat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). QS Al Hajj 34

b. Tidak pernah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkurban dengan selain hewan-hewan tersebut di atas, dan beliau hanya berkurban dengan hewan-hewan itu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits berikut:

1.  Hadits yang diriwayatjan oleh Anas bin Malik radiallahu ‘anhu, beliau berkata:

ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua ekor kambing yang warna putih bulunya lebih dominan dari warna hitamnya dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri seraya mengucap bismillah dan takbir, serta meletakkan kaki beliau di atas tulang rusuk keduanya”. HR Bukhari & Muslim

2.   Hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah radiallahu’anhu, beliau berkata:

نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة، والبقرة عن سبعة

“kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada ‘Aam Al Hudaibiyah menyembelih (berkurban) seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”. HR Muslim

2. Dalil Ibnu Hazm

Ibnu Hazm Al Qurthubi (w 456 H) untuk memperkuat pendapatnya yang menyelisihi jumhur ulama berhujjah (argumentasi) dengan dalil-dalil berikut:

a. Atsar yang diriwayatkan dari Bilal bin Rabah radiallahu ‘anhu, beliau brkata:

ما أبالي لو ضحيت بديك

“aku tidak peduli jikalau seandainya aku berkurban dengan seekor ayam”

b. Atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiallahu ‘anhuma, bahwasanya pada suatu hari beliau membeli daging di pasar dengan 2 Dirham kemudian beliau berkata:

هذه أضحية ابن عباس

“ini kurbannya Ibnu Abbas”

c.   Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح، فكأنما قرب بدنة، ومن راح في الساعة الثانية، فكأنما قرب بقرة، ومن راح في الساعة الثالثة، فكأنما قرب كبشا أقرن، ومن راح في الساعة الرابعة، فكأنما قرب دجاجة، ومن راح في الساعة الخامسة، فكأنما قرب بيضة

“siapa yang mandi seperti mandi janabah pada hari Jum’at, kemudian ia berangkat ke masjid, maka ia seumpama berkurban  seekor unta, dan siapa yang berangkat pada waktu yang kedua, maka seumpama berkurban seekor sapi, siapa yang berangkat pada waktu yang ketiga, maka seumpama berkurban seekor kambing bertanduk, siapa yang berangkat pada waktu yang keempat, maka seumpama berqurban seekor ayam, dan siapa yng berangkat pada waktu yang kelima, maka seumpama berkurban telor”. HR Bukhari & Muslim

Demikianlah pembahasan tentang hewan apa saja yang boleh dijadikan kurban, semoga bisa menambah isi perpustakaan kepala kita. Kesimpulannya bahwa ulama tidak satu suara dalam hal ini, namun alangkah lebih baik bagi kaum muslimin yang ingin melaksakan ibadah ini agar keluar dari khilaf, yaitu dengan menyembelih salah satu dari hewan yang sudah disepakati kebolehannya, yaitu unta, sapi atau kambing. Apalagi di Negara kita sudah terbiasa berkurban dengan sapi atau kambing.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi



[1] Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, jilid 4, hal. 2719
[2] Ibnu Hazm, Al Muhalla, jilid 6, hal. 29

Komentar

  1. Asslamu alaikum wr wrbt.. Kalo ayam di jadikan qurban dan berapa maksimal orang yg bisa ikut..??? Misalnya kalo sapi biasanya 7 orang.

    BalasHapus
  2. artikelnya sangat bermanfaat kak,terimakasih untuk informasinya kak
    Aqiqah Jogja

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab