Ayam Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Benarkah?
Tidak hanya hukum berkurban saja
yang menjadi perselisihan pendapat para pakar ilmu fiqih di masa lalu, tetapi
mereka juga berselisih dalam masalah hewan apa saja yang boleh dikurbankan. Dalam
masalah yang satu ini ada dua pendapat ulama:
Pendapat Para
Ulama
1. Hewan
Ternak Berkaki Empat
Mayoritas ulama dari empat madzhab
fiqih, yaitu Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah
sepakat bahwa hewan
yang boleh dikurbankan hanyalah hewan ternak berkaki empat, atau yang dikenal dengan istilah Al An’am dalam buku-buku fiqih, yaitu unta, sapi dan kambing. Maka menurut mereka selain hewan-hewan tersebut tidak boleh dijadikan hewan kurban.[1]
yang boleh dikurbankan hanyalah hewan ternak berkaki empat, atau yang dikenal dengan istilah Al An’am dalam buku-buku fiqih, yaitu unta, sapi dan kambing. Maka menurut mereka selain hewan-hewan tersebut tidak boleh dijadikan hewan kurban.[1]
2. Semua
Hewan yang Dagingnya Halal
Imam Ibnu Hazm Al Qurthubi (w 456 H) dari madzhab Adz Dzahiriyah dalam masalah ini menyelisihi mayoritas ulama, beliau berpendapat bahwa
berkurban boleh dengan semua hewan yang dagingnya halal dimakan, baik itu hewan
berkaki empat seperti unta, sapi, kambing, kuda dan hewan-hewan lain yang boleh
dimakan atau unggas seperti ayam, bebek dan burung-burung yang dagingnya
dihalalkan.[2]
Dalil Setiap
Pendapat
1. Dalil
Jumhur Ulama
Untuk memperkuat pendapat mereka
mayoritas ulama dari empat madzhab berdalil dengan beberapa dalil, diantaranya:
a. Ayat
Al Qur’an surah Al Hajj ayat 34, Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ
إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“dan bagi tiap-tiap ummat telah Kami syari’atkan penyembelihan
(kurban), agar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). QS Al Hajj 34
b. Tidak
pernah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
berkurban dengan selain hewan-hewan tersebut di atas, dan beliau hanya
berkurban dengan hewan-hewan itu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits
berikut:
1. Hadits
yang diriwayatjan oleh Anas bin Malik radiallahu ‘anhu, beliau berkata:
ضحى النبي صلى
الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua ekor
kambing yang warna putih bulunya lebih dominan dari warna hitamnya dan
bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri seraya mengucap
bismillah dan takbir, serta meletakkan kaki beliau di atas tulang rusuk
keduanya”. HR Bukhari & Muslim
2. Hadits
yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah radiallahu’anhu, beliau berkata:
نحرنا مع رسول
الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة، والبقرة عن سبعة
“kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada ‘Aam
Al Hudaibiyah menyembelih (berkurban) seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk
tujuh orang”. HR Muslim
2. Dalil
Ibnu Hazm
Ibnu Hazm Al Qurthubi (w 456 H)
untuk memperkuat pendapatnya yang menyelisihi jumhur ulama berhujjah
(argumentasi) dengan dalil-dalil berikut:
a. Atsar
yang diriwayatkan dari Bilal bin Rabah radiallahu ‘anhu, beliau brkata:
ما أبالي لو ضحيت بديك
“aku tidak peduli jikalau seandainya aku berkurban dengan seekor
ayam”
b. Atsar
yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiallahu ‘anhuma, bahwasanya pada suatu
hari beliau membeli daging di pasar dengan 2 Dirham kemudian beliau berkata:
هذه أضحية ابن عباس
“ini kurbannya Ibnu Abbas”
c. Hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم
راح، فكأنما قرب بدنة، ومن راح في الساعة الثانية، فكأنما قرب بقرة، ومن راح في الساعة
الثالثة، فكأنما قرب كبشا أقرن، ومن راح في الساعة الرابعة، فكأنما قرب دجاجة، ومن
راح في الساعة الخامسة، فكأنما قرب بيضة
“siapa yang mandi seperti mandi janabah pada hari Jum’at, kemudian
ia berangkat ke masjid, maka ia seumpama berkurban seekor unta, dan siapa yang berangkat pada
waktu yang kedua, maka seumpama berkurban seekor sapi, siapa yang berangkat
pada waktu yang ketiga, maka seumpama berkurban seekor kambing bertanduk, siapa yang
berangkat pada waktu yang keempat, maka seumpama berqurban seekor ayam, dan siapa yng
berangkat pada waktu yang kelima, maka seumpama berkurban telor”. HR Bukhari &
Muslim
Demikianlah pembahasan tentang hewan apa saja yang boleh dijadikan kurban, semoga bisa menambah isi perpustakaan kepala kita. Kesimpulannya bahwa
ulama tidak satu suara dalam hal ini, namun alangkah lebih baik bagi kaum
muslimin yang ingin melaksakan ibadah ini agar keluar dari khilaf, yaitu dengan
menyembelih salah satu dari hewan yang sudah disepakati kebolehannya, yaitu
unta, sapi atau kambing. Apalagi di Negara kita sudah terbiasa berkurban dengan
sapi atau kambing.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
[1]
Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, jilid 4, hal.
2719
[2]
Ibnu Hazm, Al Muhalla, jilid 6, hal. 29
Asslamu alaikum wr wrbt.. Kalo ayam di jadikan qurban dan berapa maksimal orang yg bisa ikut..??? Misalnya kalo sapi biasanya 7 orang.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat kak,terimakasih untuk informasinya kak
BalasHapusAqiqah Jogja