Antara Unta, Sapi dan Kambing, yang Mana Paling Afdhal Dijadikan Kurban?

Setelah membicarakan hukum berkurban dan hewan apa saja yang boleh dijadikan hewan kurban, para ulama fiqih juga membahas masalah hewan apa yang lebih afdhal dan lebih utama untuk dijadikan kurban. Mereka sepakat -sebagaimana sudah dijelaskan pada tulisan sebelumnya- bahwa boleh berkurban dengan hewan ternak berkaki empat seperti unta, sapi dan kambing, namun yang menjadi perdebatan ialah apakah boleh bekurban dengan selain itu. Masalah ini sudah dipaparkan pada tulisan sebelumnya.


Masalah hewan mana dari unta, sapi dan kambing yang lebih utama dan lebih afdhal untuk dijadikan hewan kurban atau dikurbankan, para ulama fiqih berbeda pendapat.

Perbedaan Pendapat

1.      Kambing, Sapi Kemudian Unta

Para ulama dari madzhab Al Malikiyah berpendapat bahwa yang paling afdhal dan utama untuk dijadikan hewan kurban adalah kambing kemudian sapi lalu unta. Menurut mereka kambing lebih utama dan afdhal karena dagingnya lebih bagus dari sapi dan unta, baru setelah itu sapi kemudian unta.[1]

2.      Unta, Sapi Kemudian Kambing

Pendapat kedua ini kebalikan dari pendapat pertama, yaitu hewan yang paling afdhal untuk dikurbankan adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Pendapat ini adalah pendapat dalam madzhab Al Hanafiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah. Menurut mereka, unta lebih utama dan afdhal karena dagingnya lebih banyak, barulah disusul oleh sapi, kemudian kambing.[2]

Dalil Tiap-tiap Pendapat

1.  Dalil Madzhab Al Malikiyah

Para ualama dari madzhab Al malikiyah berdalil dengan beberapa dalil untuk memperkuat pendapat mereka:

a.   Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik radiallahi ‘anhu, beliau berkata:

ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perbah berkurban dengan dua ekor kambing yang warna putih bulunya lebih dominan dari warna hitamnya dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri seraya mengucap bismillah dan takbir, serta meletakkan kaki beliau di atas tulang rusuk keduanya”. HR Bukhari & Muslim

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan kambing. Dari hadits ini para ulama Al Malikiyah berkesimpulan bahwa kambing lebih afdhal karena dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan menurut mereka, tidak mungkin Nabi melakukan sesuatu yang tidak afdhal.

b.   Al Qur’an surah As Shafat ayat 107, Allah berfirman:

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

“dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” QS As Shafat 107

Para ulama tafsir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ذبح عظيم dalam ayat di atas adalah kambing. Allah menurunkan seekor kambing melalui malaikat Jibril sebagai pengganti Nabi Isma’il ‘alaihissalam untuk dijadikan kurban oleh Ibrahim ‘alaihissalam. Maka dari ayat ini para ulama Al Malikiyah berkesimpulan bahwa kambing lebih afdhal dari unta dan sapi; karena kalau seandainya unta atau sapi lebih afdhal dari kambing tentu Allah akan mengganti Isma’il dengan salah satu dari keduanya, bukan dengan kambing, tapi nyatanya justru kambing yang diturunkan.

2. Dalil Madzhab Al Hanafiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah

Para ulama dari kalangan Al Hanafiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah untuk membela pendapat mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح، فكأنما قرب بدنة، ومن راح في الساعة الثانية، فكأنما قرب بقرة، ومن راح في الساعة الثالثة، فكأنما قرب كبشا أقرن...الحديث

“siapa yang mandi seperti mandi janabah pada hari Jum’at, kemudian ia berangkat ke masjid, maka ia seumpama berkurban  seekor unta, dan siapa yang berangkat pada waktu yang kedua, maka seumpama berkurban seekor sapi, siapa yang berangkat pada jam ketiga, maka seumpama berkurban seekor kambing bertanduk…”. HR Bukhari & Muslim

Dari hadits ini para ulama fiqih dari tiga madzhab di atas mengambil kesimpulan bahwa hewan yang paling afdhal untuk dijadikan kurban adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing; karena kalau unta bukan yang paling utama dan afdhal, dan yang paling utama adalah kambing seperti yang dikatakan oleh Al Malikiyah, tidak mungkin Rasulullah mendahulukannya daripada sapi dan kambing.

Inilah perbedaan pendapat para ulama dalam hal yang mana yang lebih utama untuk dijadikan kurban dari tiga hewan tersebut. Semoga bisa menambah khazanah keilmuan kita.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi




[1] Ibnu Abdil Barr, Al Kafi fi Fiqhi Ahli Al Madinah, jilid 1, hal. 421
[2] Al Haskafi, Ad Durr Al Mukhtar, jilid 5, hal. 226, Al Khatib Asy Syirbini, Mughni Al Muhtaj, jilid 6, hal. 127, Ibnu Qudamah, Al Mughni, jilid 9, hal. 438

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab