Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang ingin Berkurban Hukumnya Haram, Benarkah?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umul Mukminin Ummu Salamah radiallahu ‘anha terdapat larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban. Perintah untuk tidak  memotong rambut dan kuku ini jika sudah masuk bulan Dzul Hijjah, adapun sebelum masuk bulan Dzul Hijjah maka orang yang ingin berkurban tidak dilarang melakukan hal tersebut.


Dalam masalah ini sebenarnya para ulama fiqih tidak satu pendapat, mereka berbeda-beda memahami larangan tersebut. Prof. Dr. Wahbah Musthafa Az Zuhaili rahimahullah dalam salah satu karya tulisnya, yaitu Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu menyebutkan ada 3 pendapat para pakar ilmu fiqih dalam masalah ini.

 Pendapat Para Ulama

1.  Makruh

Pendapat pertama ini dianut oleh para ulama dari madzhab Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah, menurut mereka, memotong rambut dan kuku bagi mereka yang ingin berkurban setelah terlihatnya hilal Dzul Hijjah itu hukumnya makruh dan tidak sampai kepada haram.

Para ulama dari dua madzhab ini berdalil dengan hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah radiallahu ‘anha, beliau berkata:

كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلّى الله عليه وسلم، ثم يقلدها بيده، ثم يبعث بها، ولا يحرم عليه شيء أحله الله له، حتى ينحر الهدي

“Aku pernah menganyam tali kalung hewan kurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau mengikatnya dengan tangannya lalu mengirimnya dan beliau tidak mengharamkan  sesuatu yang dihalalkan Allah baginya sampai beliau menyembelih kurbannya” HR Bukhari dan Muslim

Para ulama dari dua madzhab di atas mengkompromikan hadit ini dengan hadits Ummu Salamah yang melarang memotong rambut dan kuku. Maka dari hasil kompromi ini muncullah kesimpulan bahwa larangan tersebut sifatnya hanyalah makruh.

2. Haram

Para ulama dari madzhab Al Hanabilah berpendapat bahwa memotong rambut dan kuku setelah masuk bulan Dzul Hijjah bagi mereka yang ingin berkurban hukumnya haram.

Untuk menyokong pendapat mereka ini Al Hanabilah berdalil dengan hadits Ummul Mukminin Ummu Salamah tersebut, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalallam bersabda:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia menahan diri agar tidak memotong rambut dan kukunya” HR Abu Daud

Dalam hadits ini terdapat amr atau perintah, dan hukum asal perintah menunjukan wajib selama tidak ada qarinah yang mengubahnya. Maka wajib menahan diri dan haram memotong kedua hal tersebut.

3.  Boleh, Tidak Makruh dan Haram

Pendapat ini adalah pendapat para fuqaha dari kalangan Al Hanafiyah, menurut mereka memotong rambut dan kuku setelah terlihatnya hilal Dzul Hijjah bagi orang yang ingin berkurban boleh boleh saja.

Menurut para ulama dari madzhab ini, orang yang ingin berkurban tidak diharamkan baginya berpakain biasa dan berhubungan suami isteri. Adapun hadits yang digunakan oleh Al Hanabilah di atas, menurut Al Hanfiyah mereupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja.

Adapun orang yang tidak sedang melakukan ihram maka kententuan tidak boleh memotong rambut dan kuku tidk berlaku bagi mereka.

perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan memotong rambut adalah memotongnya, mencukur, mencabut membakar atau mengambil rambut dari tempatnya dengan cara apapun, baik rambut kepala, jenggot, ketiak, kemaluan atau rambut lain yang ada di seluruh tubuh. Dan yang dimaksud dengan memotong kuku adalah melepaskan kuku dari tempatnya dengan cara apapun.

Demikianlah perbedaan pendapat antar ulama fiqih dalam masalah ini. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu kita.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab