Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang ingin Berkurban Hukumnya Haram, Benarkah?
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umul Mukminin Ummu Salamah radiallahu ‘anha
terdapat larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban. Perintah
untuk tidak memotong rambut dan kuku ini
jika sudah masuk bulan Dzul Hijjah, adapun sebelum masuk bulan Dzul Hijjah maka
orang yang ingin berkurban tidak dilarang melakukan hal tersebut.
Dalam
masalah ini sebenarnya para ulama fiqih tidak satu pendapat, mereka
berbeda-beda memahami larangan tersebut. Prof. Dr. Wahbah Musthafa Az Zuhaili
rahimahullah dalam salah satu karya tulisnya, yaitu Al Fiqh Al Islami wa
Adillatuhu menyebutkan ada 3 pendapat para pakar ilmu fiqih dalam masalah ini.
Pendapat Para Ulama
1. Makruh
Pendapat
pertama ini dianut oleh para ulama dari madzhab Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah,
menurut mereka, memotong rambut dan kuku bagi mereka yang ingin berkurban
setelah terlihatnya hilal Dzul Hijjah itu hukumnya makruh dan tidak sampai
kepada haram.
Para
ulama dari dua madzhab ini berdalil dengan hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah
radiallahu ‘anha, beliau berkata:
كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلّى
الله عليه وسلم، ثم يقلدها بيده، ثم يبعث بها، ولا يحرم عليه شيء أحله الله له، حتى
ينحر الهدي
“Aku pernah menganyam tali kalung
hewan kurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau
mengikatnya dengan tangannya lalu mengirimnya dan beliau tidak
mengharamkan sesuatu yang dihalalkan
Allah baginya sampai beliau menyembelih kurbannya” HR Bukhari dan Muslim
Para ulama dari dua madzhab di atas
mengkompromikan hadit ini dengan hadits Ummu Salamah yang melarang memotong
rambut dan kuku. Maka dari hasil kompromi ini muncullah kesimpulan bahwa larangan tersebut sifatnya
hanyalah makruh.
2. Haram
Para
ulama dari madzhab Al Hanabilah berpendapat bahwa memotong rambut dan kuku
setelah masuk bulan Dzul Hijjah bagi mereka yang ingin berkurban hukumnya
haram.
Untuk
menyokong pendapat mereka ini Al Hanabilah berdalil dengan hadits Ummul
Mukminin Ummu Salamah tersebut, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalallam
bersabda:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم
أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“jika
kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian ingin
berkurban, maka hendaknya ia menahan diri agar tidak memotong rambut dan
kukunya” HR Abu Daud
Dalam hadits ini terdapat amr atau
perintah, dan hukum asal perintah menunjukan wajib selama tidak ada qarinah
yang mengubahnya. Maka wajib menahan diri dan haram memotong kedua hal
tersebut.
3. Boleh, Tidak Makruh dan Haram
Pendapat
ini adalah pendapat para fuqaha dari kalangan Al Hanafiyah, menurut mereka
memotong rambut dan kuku setelah terlihatnya hilal Dzul Hijjah bagi orang yang
ingin berkurban boleh boleh saja.
Menurut
para ulama dari madzhab ini, orang yang ingin berkurban tidak diharamkan
baginya berpakain biasa dan berhubungan suami isteri. Adapun hadits yang
digunakan oleh Al Hanabilah di atas, menurut Al Hanfiyah mereupakan ketentuan
bagi mereka yang berihram saja.
Adapun
orang yang tidak sedang melakukan ihram maka kententuan tidak boleh memotong
rambut dan kuku tidk berlaku bagi mereka.
perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan memotong rambut adalah memotongnya, mencukur, mencabut membakar atau mengambil rambut dari tempatnya dengan cara apapun, baik rambut kepala, jenggot, ketiak, kemaluan atau rambut lain yang ada di seluruh tubuh. Dan yang dimaksud dengan memotong kuku adalah melepaskan kuku dari tempatnya dengan cara apapun.
perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan memotong rambut adalah memotongnya, mencukur, mencabut membakar atau mengambil rambut dari tempatnya dengan cara apapun, baik rambut kepala, jenggot, ketiak, kemaluan atau rambut lain yang ada di seluruh tubuh. Dan yang dimaksud dengan memotong kuku adalah melepaskan kuku dari tempatnya dengan cara apapun.
Demikianlah
perbedaan pendapat antar ulama fiqih dalam masalah ini. Semoga bermanfaat dan
bisa menambah ilmu kita.
Allahu
a’lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar