Menyembelih Hewan Kurban Untuk Orang yang Sudah Wafat, Bolehkah?
Seseorang
yang sudah meninggal duni para ulama sepakat bahwa ia tidak ada keharusan
menyembelih hewan kurban, kecuali jika sebelum ia meninggal berwasiat atau
bernadzar melakukan kurban, maka dalam kondisi ini ahli warisnya berkewajiban
menyembelihkan untuknya. Namun apakah boleh jika ahli waris si mayit tersebut
menyembelihkan hewan kurban baginya tanpa wasiat dari sang mayit? Dan apakah
sah dan sampai pahalanya jika dilakukan?
Dalam
masalah ini para ulama fiqih tidak satu pendapat. Mereka berbeda pendapat
mengenai hukum dan sah atau tidaknya penyembelihan hewan kurban untuk orang
yang sudah wafat. Dalam masalah ini para ulama terbelah menjadi tiga kelompok.
Pendapat
Para Ulama
1. Sah dan
Pahalanya Sampai
Menyembelihkan
orang yang sudah meninggal dunia hewan kurban tanpa ada wasiat dari orang
tersebut boleh dan sah, serta pahala kurbannya pun sampai kepada si mayit. Pendapat
ini adalah pendapat mayoritas ulama fiqih.
Jumhur
untuk memperkuat pendapat mereka berdalil dengan sebuah atsar yang diriwayatkan
oleh Imam At Tirmidzi dan Abu Daud dalam sunan mereka, Imam Ahmad bin Hanbal
dalam musnadnya, serta Al Baihaqi dan Al Hakim:
أن عليا رضي الله عنه كان يضحي عن النبي
صلى الله عليه وسلم بكبشين، وقال: إنه صلى الله عليه وسلم أمره بذلك
“bahwasanya Imam Ali bin
Abi Thalib radiallahu ‘anhu pernah meneyembelih hewan kurban berupa dua ekor kambing kibas untuk Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam menyuruhku melakukan demikian”
Dari atsar ini kemudian
jumhur ulama berkesimpulan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal
boleh dan sah sebagaiman yang Ali radiallahu ‘anhu lakukan, dan atas pembolehan
dari Rasulullah.
2. Tidak
Sah Kecuali Jika Ada Wasiat
Para ulama dari madzhab
Asy Syafi’iyah berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah wafat tidak
sah, kecuali jika ada wasiat dari si mayit minta untuk disembelihkan hewan
kurban.
Imam Abu Zakariya An
Nawawi rahimahullah dalam bukunya Minhaj At Thalibin menegaskan itu mewakili ulama syafi’iyah
yang alin, beliau bertutur:
ولا تضحية عن الغير بغير إذنه،
ولا عن ميت إن لم يوص بها
“dan tidak sah udhiyah (kurban)
untuk orang lain tanpa seizinnya dan begitu juga untuk mayit jika ia tidak
berwasiat”
3. Makruh
Meneyembelih hewan kuraban untuk
orang yang sudah wafat tanpa ada wasiat darinya hukumnya makruh. Pendapat ini
dianut oleh para ulama dari kalangan Al Malikiyah.
Imam Khalil rahimahullah salah seorang ulama dalam
madzhab Al Malikiyah dalam mukhtasarnya yang masyhur dengan Mukhtashar Khalil
saat menyebutkan perkara-perkara makruh dalam Udhiyah beliau mengatakan:
وكره جز صوفها... وفعلها عن ميت
“dan makruh memotong
bulunya…dan menyembelihnya untuk orang yang sudah meninggal”
Inilah tiga pendapat
para pakar ilmu fiqih dari lintas madzhab mengenai menyembelih hewan kurban
untuk orang yang sudah meninggal dunia. Semoga sedikit paparan ini bisa
menambah khazanah keilmuan kita.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar