Menyembelih Hewan Kurban Untuk Orang yang Sudah Wafat, Bolehkah?

Seseorang yang sudah meninggal duni para ulama sepakat bahwa ia tidak ada keharusan menyembelih hewan kurban, kecuali jika sebelum ia meninggal berwasiat atau bernadzar melakukan kurban, maka dalam kondisi ini ahli warisnya berkewajiban menyembelihkan untuknya. Namun apakah boleh jika ahli waris si mayit tersebut menyembelihkan hewan kurban baginya tanpa wasiat dari sang mayit? Dan apakah sah dan sampai pahalanya jika dilakukan?


Dalam masalah ini para ulama fiqih tidak satu pendapat. Mereka berbeda pendapat mengenai hukum dan sah atau tidaknya penyembelihan hewan kurban untuk orang yang sudah wafat. Dalam masalah ini para ulama terbelah menjadi tiga kelompok.

Pendapat Para Ulama

1. Sah dan Pahalanya Sampai

Menyembelihkan orang yang sudah meninggal dunia hewan kurban tanpa ada wasiat dari orang tersebut boleh dan sah, serta pahala kurbannya pun sampai kepada si mayit. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama fiqih.

Jumhur untuk memperkuat pendapat mereka berdalil dengan sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dan Abu Daud dalam sunan mereka, Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya, serta Al Baihaqi dan Al Hakim:

أن عليا رضي الله عنه كان يضحي عن النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين، وقال: إنه صلى الله عليه وسلم أمره بذلك

“bahwasanya Imam Ali bin Abi Thalib radiallahu ‘anhu pernah meneyembelih hewan kurban  berupa dua ekor kambing kibas untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhku melakukan demikian”

Dari atsar ini kemudian jumhur ulama berkesimpulan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dan sah sebagaiman yang Ali radiallahu ‘anhu lakukan, dan atas pembolehan dari Rasulullah.

2. Tidak Sah Kecuali Jika Ada Wasiat

Para ulama dari madzhab Asy Syafi’iyah berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah wafat tidak sah, kecuali jika ada wasiat dari si mayit minta untuk disembelihkan hewan kurban.

Imam Abu Zakariya An Nawawi rahimahullah dalam bukunya Minhaj At Thalibin menegaskan itu mewakili ulama syafi’iyah yang alin, beliau bertutur:

ولا تضحية عن الغير بغير إذنه، ولا عن ميت إن لم يوص بها

“dan tidak sah udhiyah (kurban) untuk orang lain tanpa seizinnya dan begitu juga untuk mayit jika ia tidak berwasiat”

3. Makruh  
                       
Meneyembelih hewan kuraban untuk orang yang sudah wafat tanpa ada wasiat darinya hukumnya makruh. Pendapat ini dianut oleh para ulama dari kalangan Al Malikiyah.

Imam Khalil rahimahullah salah seorang ulama dalam madzhab Al Malikiyah dalam mukhtasarnya yang masyhur dengan Mukhtashar Khalil saat menyebutkan perkara-perkara makruh dalam Udhiyah beliau mengatakan:

وكره جز صوفها... وفعلها عن ميت

“dan makruh memotong bulunya…dan menyembelihnya untuk orang yang sudah meninggal”

Inilah tiga pendapat para pakar ilmu fiqih dari lintas madzhab mengenai menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Semoga sedikit paparan ini bisa menambah khazanah keilmuan kita.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab