Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Wudhu adalah salah satu syarat sahnya shalat seseorang. Tanpa wudhu maka shalat tidak sah, baik itu shalat fardhu atau shalat sunnah. Wudhu sendiri merupakan cara mensucikan diri dari hadats kecil. Dalam bahasan fiqih para ulama dalam buku-buku mereka membagi hadats menjadi dua, hadats kecil yang cara mengangkatnya dengan berwudhu, dan hadats besar yang harus disucikan dengan mandi janabah.

Menggunakan Air Musyammas Untuk Bersuci, Makruhkah?

Air musyammas adalah air yang terkena sinar matahari. Kata musyammas sendiri adalah isim maf’ul dari fi’il شمّس-يشمّس  yang diambil dari kata شمس  yang maknanya adalah matahari. Para ulama fiqih dalam buku-buku fiqih mereka membahas masalah air musyammas ini, apakah makruh atau tidak jika dipergunakan untuk bersuci. Perlu diketahui bahwa yang menjadi pembahasan mereka dalah makruh atau tidak makruh, bukan sah atau tidak sah; karena semua ulama sepakat bahwa bersuci dengan air musyammas ini sah selama airnya suci dan mensucikan.

Hukum Khitan Hanya Sunnah, Benarkah Begitu?

Khitan atau dalam bahasa kita orang Indonesia dikenal dengan sunat adalah salah satu syari’at peninggalan Nabi Ibrahim alaihissalam, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dalam sebuah hadits: اختتن إبراهيم وهو ابن ثمانين سنة “Nabi Ibrahim berkhitan, dan saat itu ia berusia 80 tahun” HR Bukhari dan Muslim

Apakah Khamar Itu Najis?

Keharaman khamar atau minuman keras, dari apa pun ia terbuat sudah menjadi kesepakatan para ulama. Dari dahulu kala hingga saat ini sudah tidak diperdebatkan lagi bahwa hukumnya adalah haram. Akan tetapi, apakah ketika dikatakan bahwa khamar itu hukumnya haram lalu bisa kita katakana juga kalau bendanya hukumnya najis, dan kalau mengenai tubuh atau pakaian atau apa pun maka wajib dibersihkan?

Kotoran dan Air Kencing Hewan, Najiskah?

Hewan-hewan yang tidak dihalalkan di dalam Islam untuk dimakan seperti babi, anjing, binatang-binatang buas dan lain-lain maka kotoran dan air kencingnya hukumnya adalah najis, dan ini disepakati oleh hampir semua ulama fiqih dari empat madzhab fiqih ternama, walaupun pernah diriwayatkan dari Imam An Nakhai’ rahimahullah bahwa beliau berpendapat bahwasanya kotoran dan air kencing hewan itu semuanya suci, termasuk hewan yang tidak halal dimakan.

Air Mani Manusia Najis, Benarkah?

Pada dasarnya semua sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik itu qubul atau dubur seperti kencing, madzi, wadi, air besar dan lain sebagainya hukumnya adalah najis, dan kesemuanya itu, kenajisannya disepakati oleh semua ulama fiqih dari empat madzhab. Namun ada satu yang keluar dari kemaluan yang najisnya masih diperdebatkan oleh para fuqaha, yaitu air mani. Air mani yang darinya berasal penciptaan manusia bukanlah sesuatu yang asing, semua orang mengenali hal tersebut. Para ulama fiqih dalam buku-buku mereka menyebutkan beberapa ciri air mani, di antaranya adalah air mani itu berwarna putih, kental dan keluarnya disertai tadaffuq (menyembur) dan rasa ladzdzah (nikmat).

Meninggalkan Shalat Fardhu Dengan Sengaja, Wajibkah Mengqadha?

Shalat lima waktu adalah salah satu rukun Islam  yang wajib dikerjakan oleh setiap orang yang mendeklarasikan diri sebagai muslim. Kewajiban shalat tersebut tidak akan gugur dari seorang muslim yang mukallaf hingga ajal menjemputnya. Shalat juga merupakan amalan pertama yang pada hari kiamat nanti akan dihisab oleh Allah subhanahu wat’ala sebagaimana yang disabdakan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: