Menggunakan Air Musyammas Untuk Bersuci, Makruhkah?
Air
musyammas adalah air yang terkena sinar matahari. Kata musyammas sendiri adalah
isim maf’ul dari fi’il شمّس-يشمّس yang diambil dari kata شمس
yang maknanya adalah matahari. Para ulama
fiqih dalam buku-buku fiqih mereka membahas masalah air musyammas ini, apakah
makruh atau tidak jika dipergunakan untuk bersuci. Perlu diketahui bahwa yang
menjadi pembahasan mereka dalah makruh atau tidak makruh, bukan sah atau tidak
sah; karena semua ulama sepakat bahwa bersuci dengan air musyammas ini sah
selama airnya suci dan mensucikan.
Air musyammas
yang dibahas oleh para ulama hukum menggunakannya (makruh atau tidak) memiliki
beberapa syarat, yaitu air tersebut terkena sinar matahari di daerah yang
sangat panas seperti Makkah misalnya, air itu berada di dalam wadah yang
terbuat dari logam selain emas dan perak dan air itu digunakan untuk anggota
tubuh. Kalau air musyammas itu digunakan untuk pakaian atau makanan atau hal
lain maka tidak termasuk pembahasan para ulama, atau para ulama sepakat bahwa
hukumnya tidak makruh.
Dalam
masalah menggunakan air yang terkena sinar matahari dengan syarat di atas untuk
bersuci apakah makruh atau tidak makruh para ulama fiqih dari empat madzhab dan
juga madzhab dzahiri berbeda pendapat, ada dua pendapat mereka dalam masalah
ini.
Pendapat
Para Ulama
1. Menggunakan
Air Musyammas Untuk Bersuci Makruh
Para
ulama dari madzhab hanafi, maliki dan syafi’i berpendapat bahwa menggunakan air
musyammas untuk bersuci hukumnya adalah makruh; karena menurut mereka
menggunakan air tersebut bisa menyebabkan penyakit kusta, oleh karena itulah
dimakruhkan menggunakannya, walaupun jika terlanjur digunakan hukumnya tetap
sah seperti yang disebutkan di atas.
2. Menggunakan
Air Musyammas Tidak Makruh
Pendapat
ke dua dalam masalah ini adalah menggunakan air yang terkana sinar matahari
dengan syarat yang disebutkan di atas hukumnya boleh dan tidak makruh, seperti
menggunakan air-air lain yang boleh digunakan untuk bersuci. Pendapat seperti
ini adalah pendapat para ulama dari madzhab hanbali dan dzahiri serta Imam An
Nawawi dari madzhab syafi’i seperti yang beliau ungkapkan dalam kitabnya Al
Majmu’ Syrah Al Muhadzdzab.
Dalil
Setiap Pendapat
Pendapat
yang Mengatakan Makruh
Para
ulama madzhab hanafi, maliki dan syafi’i mengutip beberapa hadits untuk
dijadikan argumentasi atau hujjah pendapat yang mereka anut. Di antara dalil
yang mereka gunakan tersebut ialah hadits yang diriwayatkan Imam Ad Daruqutni
di dalam kitab sunannya dari Ummul Mu’minin ‘Aisyah radiallahu anha beliau
berkata:
دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد سخنت ماء في
الشمس , فقال: «لا تفعلي يا حميرا فإنه
يورث البرص»
“Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam masuk ke rumahku dan aku telah memanaskan air dengan sinar matahari,
lalu beliau bersabda: jangan lakukan wahai Humaira (panggilan Rasulullah untuk ‘Aisyah);
sesungguhnya itu bisa menyebabkan kusta” HR Ad Daruqutni
Hadits lain yang dijadikan dalil
oleh para ulama dari tiga madzhab di atas sebagai penguat pendapat mereka
adalah hadits yang juga diriwayatkan dari Ummul Mu’minin ‘Aisyah radiallahu
anha, beliau berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يتوضأ بالماء المشمس
أو يغتسل به , وقال: «إنه يورث البرص»
“Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam melarang berwudhu dengan air musyammas atau mandi dengan air tersebut,
dan beliau bersabda: sesungguhnya yang demikian itu bisa menyebabkan penyakit
kusta” HR Ad Daruqutni
Masih ada dalil lain yang mereka
gunakan sebagai argumentasi mereka, yaitu atsar dari Amirul Mu’minin Umar bin
Al Khattab radiallahu anhu yang juga diriwayatkan oleh Imam Ad Daruqutni dalam
sunannya, Umar berkata:
لا تغتسلوا بالماء المشمس , فإنه يورث البرص
“janganlah
kalian mandi dengan air musyammas, karena itu bisa mewariskan penyakit kusta”
Dari tiga dalil inilah kemudian
para ulama dari tiga madzhab di atas, yaitu hanafi, maliki dan syafi’i
mengambil kesimpulan pendapat bahwa bersuci dengan menggunakan air musyammas
hukumnya adalah makruh; karena bisa menyebabkan penyakit kusta sebagaimana
disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan juga Amirul Mu’minin
di atas.
Pendapat yang Mengatakan Boleh dan
Tidak Makruh
Menurut para ulama yang mengatakan
bahwa bersuci dengan air musyammas hukumnya boleh dan tidak makruh, yaitu para
ulama dari madzhab hanbali, dzahiri dan Imam An Nawawi dari madzhab syafi’i
dalil-dalil di atas yang digunakan semuanya adalah hadits lemah dan tidak bisa
dijadikan hujjah atau argumentasi sebuah hukum.
Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi dari
madzhab hanbali menyebutkan beberapa penyebab lemahnya hadits yang digunakan
kelompok pertama. Menurut Ibnu Qudamah, hadits ‘Aisyah yang pertama itu dha’if
karena di sanadnya terdapat seseorang yang bernama Khalid bin Ismail yang
riwayatnya tidak bisa diterima karena ia termasuk orang yang matruk al
hadits. Adapun hadits ‘Aisyah yang kedua juga dha’if karena di sanadnya
terdapat seseorang yang munkar al hadits, yaitu ‘Amar bin Muhammad Al ‘Asam. Oleh
karena itu maka dalil-dalil tersebut tidak bisa digunakan karena lemah.
Karena hadits-hadits tersebut lemah
dan tidak bisa dijadikan dalil, maka dalil yang bisa digunakan adalah istishab
al hal atau al baraah al ashliyyah (kembali ke hukum asal). Hukum asal
menggunakan air yang terkena sinar matahari adalah boleh dan tidak makruh
selama airnya adalah air muthlaq yang suci dan bisa mensucikan, dan hukum boleh
ini tidak boleh dirubah selama tidak ada dalil yang shahih dan kuat yang bisa
merubahnya.
Demikian pendapat para ulama lintas
madzhab mengenai hukum memakai air musyammas untuk bersuci. Semoga bisa
menambah wawasan fiqih kita dan juga bisa bermanfaat bagi kita.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar