Menggunakan Air Musyammas Untuk Bersuci, Makruhkah?

Air musyammas adalah air yang terkena sinar matahari. Kata musyammas sendiri adalah isim maf’ul dari fi’il شمّس-يشمّس  yang diambil dari kata شمس  yang maknanya adalah matahari. Para ulama fiqih dalam buku-buku fiqih mereka membahas masalah air musyammas ini, apakah makruh atau tidak jika dipergunakan untuk bersuci. Perlu diketahui bahwa yang menjadi pembahasan mereka dalah makruh atau tidak makruh, bukan sah atau tidak sah; karena semua ulama sepakat bahwa bersuci dengan air musyammas ini sah selama airnya suci dan mensucikan.


Air musyammas yang dibahas oleh para ulama hukum menggunakannya (makruh atau tidak) memiliki beberapa syarat, yaitu air tersebut terkena sinar matahari di daerah yang sangat panas seperti Makkah misalnya, air itu berada di dalam wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak dan air itu digunakan untuk anggota tubuh. Kalau air musyammas itu digunakan untuk pakaian atau makanan atau hal lain maka tidak termasuk pembahasan para ulama, atau para ulama sepakat bahwa hukumnya tidak makruh.

Dalam masalah menggunakan air yang terkena sinar matahari dengan syarat di atas untuk bersuci apakah makruh atau tidak makruh para ulama fiqih dari empat madzhab dan juga madzhab dzahiri berbeda pendapat, ada dua pendapat mereka dalam masalah ini.

Pendapat Para Ulama

1. Menggunakan Air Musyammas Untuk Bersuci Makruh

Para ulama dari madzhab hanafi, maliki dan syafi’i berpendapat bahwa menggunakan air musyammas untuk bersuci hukumnya adalah makruh; karena menurut mereka menggunakan air tersebut bisa menyebabkan penyakit kusta, oleh karena itulah dimakruhkan menggunakannya, walaupun jika terlanjur digunakan hukumnya tetap sah seperti yang disebutkan di atas.

2. Menggunakan Air Musyammas Tidak Makruh

Pendapat ke dua dalam masalah ini adalah menggunakan air yang terkana sinar matahari dengan syarat yang disebutkan di atas hukumnya boleh dan tidak makruh, seperti menggunakan air-air lain yang boleh digunakan untuk bersuci. Pendapat seperti ini adalah pendapat para ulama dari madzhab hanbali dan dzahiri serta Imam An Nawawi dari madzhab syafi’i seperti yang beliau ungkapkan dalam kitabnya Al Majmu’ Syrah Al Muhadzdzab.

Dalil Setiap Pendapat

Pendapat yang Mengatakan Makruh

Para ulama madzhab hanafi, maliki dan syafi’i mengutip beberapa hadits untuk dijadikan argumentasi atau hujjah pendapat yang mereka anut. Di antara dalil yang mereka gunakan tersebut ialah hadits yang diriwayatkan Imam Ad Daruqutni di dalam kitab sunannya dari Ummul Mu’minin ‘Aisyah radiallahu anha beliau berkata:

دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد سخنت ماء في الشمس , فقال:  «لا تفعلي يا حميرا فإنه يورث البرص»

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk ke rumahku dan aku telah memanaskan air dengan sinar matahari, lalu beliau bersabda: jangan lakukan wahai Humaira (panggilan Rasulullah untuk ‘Aisyah); sesungguhnya itu bisa menyebabkan kusta” HR Ad Daruqutni

Hadits lain yang dijadikan dalil oleh para ulama dari tiga madzhab di atas sebagai penguat pendapat mereka adalah hadits yang juga diriwayatkan dari Ummul Mu’minin ‘Aisyah radiallahu anha, beliau berkata:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يتوضأ بالماء المشمس أو يغتسل به , وقال: «إنه يورث البرص»

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang berwudhu dengan air musyammas atau mandi dengan air tersebut, dan beliau bersabda: sesungguhnya yang demikian itu bisa menyebabkan penyakit kusta” HR Ad Daruqutni

Masih ada dalil lain yang mereka gunakan sebagai argumentasi mereka, yaitu atsar dari Amirul Mu’minin Umar bin Al Khattab radiallahu anhu yang juga diriwayatkan oleh Imam Ad Daruqutni dalam sunannya, Umar berkata:

لا تغتسلوا بالماء المشمس , فإنه يورث البرص

“janganlah kalian mandi dengan air musyammas, karena itu bisa mewariskan penyakit kusta”
Dari tiga dalil inilah kemudian para ulama dari tiga madzhab di atas, yaitu hanafi, maliki dan syafi’i mengambil kesimpulan pendapat bahwa bersuci dengan menggunakan air musyammas hukumnya adalah makruh; karena bisa menyebabkan penyakit kusta sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan juga Amirul Mu’minin di atas.

Pendapat yang Mengatakan Boleh dan Tidak Makruh

Menurut para ulama yang mengatakan bahwa bersuci dengan air musyammas hukumnya boleh dan tidak makruh, yaitu para ulama dari madzhab hanbali, dzahiri dan Imam An Nawawi dari madzhab syafi’i dalil-dalil di atas yang digunakan semuanya adalah hadits lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah atau argumentasi sebuah hukum.

Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi dari madzhab hanbali menyebutkan beberapa penyebab lemahnya hadits yang digunakan kelompok pertama. Menurut Ibnu Qudamah, hadits ‘Aisyah yang pertama itu dha’if karena di sanadnya terdapat seseorang yang bernama Khalid bin Ismail yang riwayatnya tidak bisa diterima karena ia termasuk orang yang matruk al hadits. Adapun hadits ‘Aisyah yang kedua juga dha’if karena di sanadnya terdapat seseorang yang munkar al hadits, yaitu ‘Amar bin Muhammad Al ‘Asam. Oleh karena itu maka dalil-dalil tersebut tidak bisa digunakan karena lemah.

Karena hadits-hadits tersebut lemah dan tidak bisa dijadikan dalil, maka dalil yang bisa digunakan adalah istishab al hal atau al baraah al ashliyyah (kembali ke hukum asal). Hukum asal menggunakan air yang terkena sinar matahari adalah boleh dan tidak makruh selama airnya adalah air muthlaq yang suci dan bisa mensucikan, dan hukum boleh ini tidak boleh dirubah selama tidak ada dalil yang shahih dan kuat yang bisa merubahnya.

Demikian pendapat para ulama lintas madzhab mengenai hukum memakai air musyammas untuk bersuci. Semoga bisa menambah wawasan fiqih kita dan juga bisa bermanfaat bagi kita.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab