Air Mani Manusia Najis, Benarkah?

Pada dasarnya semua sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik itu qubul atau dubur seperti kencing, madzi, wadi, air besar dan lain sebagainya hukumnya adalah najis, dan kesemuanya itu, kenajisannya disepakati oleh semua ulama fiqih dari empat madzhab. Namun ada satu yang keluar dari kemaluan yang najisnya masih diperdebatkan oleh para fuqaha, yaitu air mani. Air mani yang darinya berasal penciptaan manusia bukanlah sesuatu yang asing, semua orang mengenali hal tersebut.Para ulama fiqih dalam buku-buku mereka menyebutkan beberapa ciri air mani, di antaranya adalah air mani itu berwarna putih, kental dan keluarnya disertai tadaffuq (menyembur) dan rasa ladzdzah (nikmat).


Air mani ini walaupun ia adalah salah satu yang keluar dari qubul namun statusnya masih diperselisihkan oleh para ahli fiqih, apakah hukumnya najis atau suci? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama fiqih.

Pendapat Para Ulama

1. Najis

Para ulama fiqih dari madzhab hanafi dan maliki berpendapat bahwa air mani manusia hukumnya najis seperti halnya air kencing, madzi, wadi dan hal lain yang sifatnya cair yang keluar dari qubul manusia. Namun ada perbedaan di antara dua madzhab di atas, dalam madzhab maliki mani hukumnya najis dan wajib dibasuh baik dalam keadaan basah atau kering, adapun dalam madzhab hanafi, air mani itu najis dan wajib dibasuh atau dicuci jika ia basah, tapi jika air mani itu kering maka cukup dengan dikerik tanpa harus dibasuh atau dicuci.

2. Suci

Para ulama dari madzhab syafi’i,  hanbali dan dzahiri berpendapat bahwasanya air mani anak Adam hukumnya suci dan tidak najis, ia berbeda dengan sesuatu yang lain yang keluar dari qubul, dan mani adalah satu-satunya sesuatu yang keluar dari qubul yang suci.

Dalil Setiap Pendapat

Pendapat yang Mengatakan Najis

Para ulama dari madzhab hanafi dan maliki berargumentasi dengan beberapa hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk mendukung dan memperkuat pendapat mereka, di antara hadits tersebut ialah:

يا عمّار إنّما يغسل الثوب من خمس: من الغائط والبول والقيء والدم والمني

"Wahai Ammar, sesungguhnya pakaian itu dicuci karena 5 perkara : karena kotoran, air kencing, muntah, darah dan air mani.”.(HR. Ad-Daruqutni )

Dalam hadits di atas secara tegas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan bahwa air mani najis dengan menggolongkannya ke dalam golongan sesuatu yang jika mengenai pakaian maka harus dibasuh dan dicuci seperti kotoran, air kencing, darah dan muntah. Berpegang dan bermodal hadits inilah para fuqaha madzhab hanafi dan maliki berani mengeluarkan pendapat bahwa air mani hukumnya najis.

Pendapat yang Mengatakan Suci

Adapun para ulama yang berpendapat bahwa air mani manusia itu hukumnya suci, yaitu ulama madzhab syafi’i, hanbali dan dzahiri, untuk memperkokoh pendapat mereka ini berdalil dengan beberapa hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga, di antara hadits tersebut:

أنه سئل عن المني يصيب الثوب فقال: إنما هو بمنزلة المخاط أو البزاق وقال: إنما يكفيك أن تمسحه بخرقة أو إذخرة

"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tenang air mani yang terkena pakaian, beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab,"Air mani itu seperti ingus atau air ludah. Cukup bagimu untuk menghilangkannya dengan kain.” HR. Ad-Daruqutni

Dalam hadits ini, ketika ditanya tentang status air mani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanya menyamakannya dengan ingus dan ludah dan untuk membuangnya cukup dengan kain, tidak perlu dicuci atau dibasuh, itu artinya air mani tidak najis; karena kalau najis tentu diperintah untuk dicuci oleh beliau.

Hadits lain yang dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat bahwa air mani manusia hukumnya suci ialah hadits Ummul Mu’minin ’Aisyah radiallahu ’anha beliau berkata:

كنت أفرك المني من ثوب رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، فيصلي فيه

aku telah mengerik mani dari pakaian nabi kemudian nabi shalat” HR Bukhari dan Muslim

Pada hadits ini, Ummul Mu’minin menceritakan bahwa Rasulullah pernah shalat dengan pakaian yang di situ terdapat air mani setelah dikerik oleh beliau. Menurut para ulama syafi’iyah, hanabilah dan dzahiriyah seandainya air mani itu najis tentu tidak cukup hanya dengan dikerik tapi perlu dicuci atau dibasuh, namun ternyata hanya dikerik oleh ’Aisyah dan Rasulullah memakainya untuk shalat, itu artinya air mani manusia hukumnya suci.

Demikian dua pendapat ulama fiqih dari empat madzhab fiqih termasyhur serta madzhab dzahiri mengenai hukum air mani manusia. Seperti kita lihat bahwa kedua pendapat di atas sama-sama berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Bisa kita ambil kesimpulan bahwa penyebab munculnya perbedaan ini adalah adanya beberapa hadits yang kelihatannya saling kontradiksi, dan setiap ulama pemilik dua pendapat tersebut di atas sama-sama mengambil satu hadits yang tentunya dianggap lebih kuat menurut standar penilaian mereka masing-masing yang memang memiliki kapabilitas dalam hal itu.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab