Air Mani Manusia Najis, Benarkah?
Pada
dasarnya semua sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik itu qubul atau dubur
seperti kencing, madzi, wadi, air besar dan lain sebagainya hukumnya adalah
najis, dan kesemuanya itu, kenajisannya disepakati oleh semua ulama fiqih dari
empat madzhab. Namun ada satu yang keluar dari kemaluan yang najisnya masih
diperdebatkan oleh para fuqaha, yaitu air mani. Air mani yang darinya berasal
penciptaan manusia bukanlah sesuatu yang asing, semua orang mengenali hal
tersebut.Para ulama fiqih dalam buku-buku mereka
menyebutkan beberapa ciri air mani, di antaranya adalah air mani itu berwarna
putih, kental dan keluarnya disertai tadaffuq (menyembur) dan rasa ladzdzah (nikmat).
Air mani
ini walaupun ia adalah salah satu yang keluar dari qubul namun statusnya masih
diperselisihkan oleh para ahli fiqih, apakah hukumnya najis atau suci? Dalam hal
ini ada dua pendapat ulama fiqih.
Pendapat Para
Ulama
1. Najis
Para
ulama fiqih dari madzhab hanafi dan maliki berpendapat bahwa air mani manusia
hukumnya najis seperti halnya air kencing, madzi, wadi dan hal lain yang sifatnya cair yang keluar
dari qubul manusia. Namun ada perbedaan di antara dua madzhab di atas, dalam
madzhab maliki mani hukumnya najis dan wajib dibasuh baik dalam keadaan basah atau kering, adapun dalam madzhab hanafi, air mani itu najis dan wajib dibasuh
atau dicuci jika ia basah, tapi jika air mani itu kering maka cukup dengan
dikerik tanpa harus dibasuh atau dicuci.
2. Suci
Para
ulama dari madzhab syafi’i, hanbali dan
dzahiri berpendapat bahwasanya air mani anak Adam hukumnya suci dan tidak
najis, ia berbeda dengan sesuatu yang lain yang keluar dari qubul, dan mani
adalah satu-satunya sesuatu yang keluar dari qubul yang suci.
Dalil Setiap
Pendapat
Pendapat yang
Mengatakan Najis
Para
ulama dari madzhab hanafi dan maliki berargumentasi dengan beberapa hadits
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk mendukung dan memperkuat pendapat
mereka, di antara hadits tersebut ialah:
يا عمّار إنّما يغسل الثوب من خمس: من
الغائط والبول والقيء والدم والمني
"Wahai Ammar, sesungguhnya pakaian itu dicuci
karena 5 perkara : karena kotoran, air kencing, muntah, darah dan air
mani.”.(HR. Ad-Daruqutni )
Dalam hadits di atas secara
tegas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan bahwa air mani najis
dengan menggolongkannya ke dalam golongan sesuatu yang jika mengenai pakaian
maka harus dibasuh dan dicuci seperti kotoran, air kencing, darah dan muntah. Berpegang
dan bermodal hadits inilah para fuqaha madzhab hanafi dan maliki berani
mengeluarkan pendapat bahwa air mani hukumnya najis.
Pendapat yang Mengatakan Suci
Adapun para ulama yang
berpendapat bahwa air mani manusia itu hukumnya suci, yaitu ulama madzhab syafi’i,
hanbali dan dzahiri, untuk memperkokoh pendapat mereka ini berdalil dengan
beberapa hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga, di antara
hadits tersebut:
أنه سئل عن المني يصيب الثوب فقال:
إنما هو بمنزلة المخاط أو البزاق وقال: إنما يكفيك أن تمسحه بخرقة أو إذخرة
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tenang air mani yang
terkena pakaian, beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab,"Air mani itu seperti ingus atau
air ludah. Cukup bagimu untuk menghilangkannya dengan kain.” HR. Ad-Daruqutni
Dalam hadits ini, ketika
ditanya tentang status air mani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanya
menyamakannya dengan ingus dan ludah dan untuk membuangnya cukup dengan kain,
tidak perlu dicuci atau dibasuh, itu artinya air mani tidak najis; karena kalau
najis tentu diperintah untuk dicuci oleh beliau.
Hadits lain yang dijadikan
dalil oleh mereka yang berpendapat bahwa air mani manusia hukumnya suci ialah
hadits Ummul Mu’minin ’Aisyah radiallahu ’anha beliau berkata:
كنت أفرك المني من ثوب رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، فيصلي فيه
”aku telah mengerik mani dari
pakaian nabi kemudian nabi shalat” HR Bukhari dan Muslim
Pada hadits ini, Ummul Mu’minin
menceritakan bahwa Rasulullah pernah shalat dengan pakaian yang di situ
terdapat air mani setelah dikerik oleh beliau. Menurut para ulama syafi’iyah,
hanabilah dan dzahiriyah seandainya air mani itu najis tentu tidak cukup hanya
dengan dikerik tapi perlu dicuci atau dibasuh, namun ternyata hanya dikerik
oleh ’Aisyah dan Rasulullah memakainya untuk shalat, itu artinya air mani
manusia hukumnya suci.
Demikian dua pendapat ulama
fiqih dari empat madzhab fiqih termasyhur serta madzhab dzahiri mengenai hukum air mani manusia. Seperti kita lihat bahwa kedua pendapat
di atas sama-sama berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah
shallallahu ’alaihi wasallam. Bisa kita ambil kesimpulan bahwa penyebab
munculnya perbedaan ini adalah adanya beberapa hadits yang kelihatannya saling
kontradiksi, dan setiap ulama pemilik dua pendapat tersebut di atas sama-sama
mengambil satu hadits yang tentunya dianggap lebih kuat menurut standar penilaian
mereka masing-masing yang memang memiliki kapabilitas dalam hal itu.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar