Hukum Khitan Hanya Sunnah, Benarkah Begitu?
Khitan
atau dalam bahasa kita orang Indonesia dikenal dengan sunat adalah salah satu
syari’at peninggalan Nabi Ibrahim alaihissalam, sebagaimana yang disebutkan
oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dalam sebuah hadits:
اختتن إبراهيم وهو ابن ثمانين سنة
Kemudian
syariat khitan ini juga dijalankan oleh ummat Nabi Muhammad shallallahu alaihi
wasallam. Khitan sendiri seperti disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam merupakan salah satu dari fitrah manusia, dalam sebuah hadits beliau
bersabda:
الفطرة خمس، أو خمس من الفطرة: الختان، والاستحداد، ونتف
الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب
“fitrah
ada lima atau lima hal yang temasuk fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan,
mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memendekkan kumis” HR Bukhari dan
lainnya
Metode khitan yang disyariatkan
dalam Islam ialah dengan memotong bagian dari kemaluan, baik itu laki-laki atau
pun perempuan.
Para ulama fiqih sepakat akan
disyariatkannya khitan atau sunat ini dalam Islam. Akan tetapi mereka berbeda
pendapat mengenai hukumnya, apakah khitan ini hukumnya wajib bagi laki-laki dan
perempuan? Ataukah sunnah saja bagi keduanya? Atau wajib bagi laki-laki dan
sunnah bagi perempuan? Atau justru sebaliknya?
Dalam masalah hukumnya para ulama
fiqih lintas madzhab berbeda pendapat, ada tiga pendapat mereka mengenai
masalah ini.
Pendapat Para Ulama
1. Khitan Sunnah Bagi Laki-Laki dan Makramah Bagi
perempuan
Menurut para ulama dari madzhab
hanafi dan maliki khitan atau sunat ini hukumnya adalah sunnah bagi laki-laki
dan makramah (kehormatan) bagi perempuan. Jadi dia bukan wajib, namun
perlu diketahui bahwa khitan ini merupakan syiar umat Islam yang jika suatu
daerah berbondong-bondong meninggalkannya maka menurut para ulama dari dua
madzhab di atas pemerintah atau imam harus memerangi daerah tersebut; karena
mereka telah meninggalkan syiar. Perlu diketahui juga bahwa ada riwayat yang
mengatakan bahwa Imam Malik bin Anas rahimahullah yang merupakan pelopor
madzhab maliki berpendapat khitan hukumnya wajib, walaupun mayoritas
pengikutnya mengatakan sunnah.
2. Khitan Wajib Bagi Laki-Laki dan
Perempuan
Para ulama dari madzhab syafi’i
berpendapat bahwa khitan hukumnya adalah wajib, baik bagi laki-laki maupun
perempuan. Dan kewajiban khitan bagi laki-laki dan perempuan ini berlaku ketika
mereka sudah mencapai aqil balig, adapun sebelum itu maka tidak wajib. Perlu
untuk diketahui bahwa sebenarnya dalam internal madzhab syafi’i ada tiga
pendapat terkait khitan ini sebagimana disebutkan oleh Imam An Nawawi
rahimahullah dalam kitabnya Al Majmu’, dan pendapat resmi dalam madzhab yang
dikuatkan oleh para ulamaya ialah pendapat ini, khitan wajib bagi keduanya.
3. Khitan Wajib Bagi Laki-Laki dan
Kehormatan Bagi Perempuan
Pendapat ketiga dalam masalah ini
dalah khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan makramah (kehormatan)
bagi perempuan. Pendapat seperti ini adalah pendapat para ulama fiqih dari
madzhab hanbali.
Dalil Setiap Pendapat
Khitan Hanya Sunnah
Sebagai argumentasi dari pendapat
mereka, para ulama dari madzhab hanafi dan maliki berdalil dengan beberapa
dalil, di antara dalil yang mereka gunakan adalah hadits shabat Syaddad bin Aus
radiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
الختان سنة للرجال، مكرمة للنساء
“khitan sunnah bagi laki-laki makramah
(kehormatan) bagi perempuan” HR Ahmad
Dalam hadits ini secara tegas
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan bahwa khitan atau sunat
hukumnya adalah sunnah.
Dalil lain yang juga digunakan para
ulama dari dua madzhab tersebut untuk dijadikan hujjah pendapat mereka ia
hadits di atas yang menyebutkan bahwa khitan termasuk fitrah. Pendalilannya menurut
mereka, dalam hadits fitrah itu Rasulullah menggolongkan khitan dalam golongan
atau kelompok sesuatu yang semuanya hukumnya sunnah, seperti istihdad (mencukur
rambut kemaluan) mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memendekkan kumis, itu
artinya –menurut mereka- khitan juga hukumnya sunnah seperti hal-hal tersebut.
Khitan Wajib
Para ulama madzhab syafi’i untuk
memperkuat pendapat mereka berdalil dengan ayat Al Qur’an yang menyuruh umat
Islam mengikuti Nabi Ibrahim Alaihissalam, Allah berfirman:
{ثُمَّ
أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ
مِنَ الْمُشْرِكِينَ}
“kemudian
Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif,
dan bukanlah dia termasuk orang yang mempersekutukan Tuhan” QS An Nahl 123
Dalam ayat ini ada perintah dari
Allah kepada Nabi Muhammad untuk mengikuti Ibrahim, dan hukum asal Amar
(perintah) dalam ilmu ushul fiqih ialah wajib selama tidak ada qarinah yang
menunjukkan perpindahan dari hukum asal, maka khitan berdasarkan perintah di
ayat tersebut hukumnya wajib, baik bagi laki-laki atau perempuan.
Dalil lain yang digunakan adalah
dalil ‘aqli (logika), yaitu menutup aurat itu hukumnya adalah wajib, dan aurat,
baik bagi laki-laki atau perempuan tidak boleh dibuka. Tapi ketika proses
khitan, aurat yang hukum asalnya tidak boleh dibuka mendaji boleh, itu artinya
khitan hukumnya wajib; karena kalau khitan hanya sunnah tidak mungkin sebuah
kewajiban (menutup aurat) harus ditinggalkan hanya karena sesuatu yang sunnah
saja.
Khitan Wajib Bagi Laki-Laki dan
Makramah Bagi wanita
Para ulama dari madzhab hanbali
untuk memperkuat pendapat mereka tentang khitan hukumnya wajib bagi laki-laki
berdalil dengan dalil logika seperti yang disebutkan para ualama madzhab syafi’i
di atas, yaitu aurat itu wajib ditutup, dan tidak boleh dibuka kecuali untuk
sesuatu yang hukumnya juga sama, yaitu wajib, ketika melakukan khitan aurat
mesti harus dibuka, itu artinya khitan juga hukumnya wajib yang tidak kalah
wajibnya dari menutup aurat.
Adapun untuk hujjah atau
argumentasi pendapat mereka bahwa khitan bagi perempuan hanyalah sebuah
kehormatan maka mereka berdalil dengan potongan hadits yang berbunyi:
مكرمة للنساء
“kehormatan bagi wanita”
Demikian pendapat para pakar fiqih
mengenai hukum khitan atau sunat baik bagi para lelaki atau perempuan. Secara medis
khitan ini mempunyai banyak manfaat kesehatan yang luar biasa. Tentu saja,
karena apapun yang diperintahkan oleh Allah itu pasti mengandung manfaat dan maslahat
bagi manusia.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar