Kotoran dan Air Kencing Hewan, Najiskah?

Hewan-hewan yang tidak dihalalkan di dalam Islam untuk dimakan seperti babi, anjing, binatang-binatang buas dan lain-lain maka kotoran dan air kencingnya hukumnya adalah najis, dan ini disepakati oleh hampir semua ulama fiqih dari empat madzhab fiqih ternama, walaupun pernah diriwayatkan dari Imam An Nakhai’ rahimahullah bahwa beliau berpendapat bahwasanya kotoran dan air kencing hewan itu semuanya suci, termasuk hewan yang tidak halal dimakan.


Najisnya kotoran hewan yang tidak halal dimakan dan air kencingnya ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan lainnya dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radiallahu anhu beliau berkata:

أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط، فأمرني أن آتيه بثلاثة أحجار فوجدت حجرين والتمست الثالث فلم أجده، فأخذت روثة فأتيته بها، فأخذ الحجرين وألقى الروثة وقال: هذا ركس

“Nabi shallallahu alaihi wasallam mendatangi tempat buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga buah batu, aku menemukan dua buah batu, dan aku mencoba mencari batu ke tiga namun aku tidak menemukannya, sehingga aku mengambil kotoran hewan (keledai) yang sudah kering, kemudian aku membawanya kepada Nabi, dan beliau mengambil dua buah batu dan membuang kotoran tersebut seraya berkata: ini adalah najis” HR Bukhari

Namun apa hukum kotoran dan air kencing binatang-binatang yang halal untuk dimakan dagingnya seperti unta, sapi, kambing, ayam, bebek, burung-burangan yang halal dan lain sebagainya? Apakah kotoran dan air kencingnya juga najis seperti hewan-hewan yang diharamkan atau malah suci?

Dalam masalah ini, para ulama fiqih dari madzhab hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali berbeda pendapat menjadi dua kubu.

Pendapat Para Ulama

1. Suci

Kotoran dan air kencing hewan yang halal untuk dimakan di dalam Islam hukumnya adalah suci dan tidak najis. Pendapat ini adalah pendapat para ahli fiqih dari madzhab maliki, hanbali dan Imam Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani serta Al Kamal Ibnul Humam dari madzhab hanafi. Namun menurut mereka pemilik pendapat ini, kotoran dan kencing hewan tersebut tetap disunnahkan untuk dihilangkan dan dicuci.

2. Najis

Pendapat kedua adalah kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya juga najis seperti kotoran dan air kencing hewan yang tidak boleh dimakan. Pendapat seperti ini adalah pendapat para ulama fiqih dari madzhab syafi’i dan juga pendapat Imam Abu Hanifah dan sahabat karib sekaligus muridnya Imam Abu Yusuf.

Dalil Setiapa Pendapat

Pendapat yang Mengatakan Suci

Para ulama dari madzhab maliki, hanbali dan beberapa ulama dari madzhab hanafi seperti Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani dan Ibnul Humam menggunakan beberapa hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai argumentasi pendapat yang mereka pegangi, di antaranya adalah:

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر العرنيين أن يشربوا من أبوال الإبل

“bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh orang-orang ‘Urainah untuk meminum air kencing unta” HR Bukhari

Menurut para ulama penganut pendapat pertama, hadits ini menunjukkan bahwa air kencing binatang yang dagingnya halal dimakan itu hukumnya suci; karena Rasulullah menyuruh meminumnya, kalau saja ia najis tidak mungkiin nabi menyuruh meminumnya; karena meminum sesuatu yang najis hukumnya haram.

Diantara dalil lain yang digunakan mereka adalah hadits yang diriwayatkan Imam Al Bukhari dalam kitab shahinya juga dari sahabat Anas bin Malik radiallahu anhu beliau berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي قبل أن يبنى المسجد في مرابض الغنم

“Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di kandang kambing sebelum dibangunnya masjid nabawi” HR Bukhari dan Muslim

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu alaihi wsallam justru memerintahkan, beliau bersabda:

صلوا في مرابض الغنم

“shalatlah kalian di kandangang kambing” HR Bukhari dan Muslim

Dari dua hadits ini, mereka pemilik pendapat pertama di atas berkesimulan bahwa kotoran hewan yang boleh dimakan seperti kambing hukmnya suci; karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mempersilahkan untuk shalat di dalam kandangnya, dan bahkan beliau pernah melakukannya, dan tentu kandang hewan itu pasti penuh dengan kotoran dan air kencingnya, namun Rasulullah tidak mempermasalahkan itu.

Pendapat yang Mengatakan Najis

Para ulama dari madzhab syafi’i, Imam Abu Hanifah dan muridnya Imama Abu Yusuf yang mengatakan bahwa kotoran hewan yang boleh dimakan dan air kencingnya najis berdalil dengan keumuman sebuah hadits yang memerintah agar seseorang menjauh dari air kencing. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

تنزهوا من البول

“menjauh dan bersihkan diri kalian dari air kencing”  HR Daruquthni

Di hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh untuk menghindari air kencing, dan kata air kencingnya mengunakan kata yang umum sehingga mencakup semua air kencing, termasuk air kencing manusia, hewan yang haram dimakan dan juga hewan yang halal dimakan, maka bermodal keumuman hadits inilah para ulama pemilik pendapat kedua di atas berkesimpulan bahwa air kencing dan kotoran hukumnya najis, baik itu dari manusia atau pun hewan, baik hewan yang haram atau yang halal dimakan.

Para ualama fiqih yang mengatakan kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan itu hukmnya najis juga berdalil dengan qiyas, yaitu dengan mengqiyaskan kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dengan kotoran dan air kencing hewan yang tidak boleh dimakan yang disepakati kenajisannya, dan ‘illahnya adalah keduanya sama-sama kotor dan menjijikkan.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab