Kotoran dan Air Kencing Hewan, Najiskah?
Hewan-hewan
yang tidak dihalalkan di dalam Islam untuk dimakan seperti babi, anjing,
binatang-binatang buas dan lain-lain maka kotoran dan air kencingnya hukumnya
adalah najis, dan ini disepakati oleh hampir semua ulama fiqih dari empat
madzhab fiqih ternama, walaupun pernah diriwayatkan dari Imam An Nakhai’
rahimahullah bahwa beliau berpendapat bahwasanya kotoran dan air kencing hewan
itu semuanya suci, termasuk hewan yang tidak halal dimakan.
Najisnya
kotoran hewan yang tidak halal dimakan dan air kencingnya ini berdasarkan
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan lainnya dari sahabat
Abdullah bin Mas’ud radiallahu anhu beliau berkata:
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط، فأمرني أن آتيه
بثلاثة أحجار فوجدت حجرين والتمست الثالث فلم أجده، فأخذت روثة فأتيته بها، فأخذ
الحجرين وألقى الروثة وقال: هذا ركس
“Nabi shallallahu alaihi wasallam mendatangi
tempat buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga buah batu, aku
menemukan dua buah batu, dan aku mencoba mencari batu ke tiga namun aku tidak
menemukannya, sehingga aku mengambil kotoran hewan (keledai) yang sudah kering,
kemudian aku membawanya kepada Nabi, dan beliau mengambil dua buah batu dan
membuang kotoran tersebut seraya berkata: ini adalah najis” HR Bukhari
Namun
apa hukum kotoran dan air kencing binatang-binatang yang halal untuk dimakan
dagingnya seperti unta, sapi, kambing, ayam, bebek, burung-burangan yang halal
dan lain sebagainya? Apakah kotoran dan air kencingnya juga najis seperti
hewan-hewan yang diharamkan atau malah suci?
Dalam
masalah ini, para ulama fiqih dari madzhab hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali
berbeda pendapat menjadi dua kubu.
Pendapat Para
Ulama
1. Suci
Kotoran
dan air kencing hewan yang halal untuk dimakan di dalam Islam hukumnya adalah
suci dan tidak najis. Pendapat ini adalah pendapat para ahli fiqih dari madzhab
maliki, hanbali dan Imam Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani serta Al Kamal
Ibnul Humam dari madzhab hanafi. Namun menurut mereka pemilik pendapat ini, kotoran
dan kencing hewan tersebut tetap disunnahkan untuk dihilangkan dan dicuci.
2. Najis
Pendapat
kedua adalah kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya juga
najis seperti kotoran dan air kencing hewan yang tidak boleh dimakan. Pendapat seperti
ini adalah pendapat para ulama fiqih dari madzhab syafi’i dan juga pendapat
Imam Abu Hanifah dan sahabat karib sekaligus muridnya Imam Abu Yusuf.
Dalil Setiapa Pendapat
Pendapat yang
Mengatakan Suci
Para
ulama dari madzhab maliki, hanbali dan beberapa ulama dari madzhab hanafi
seperti Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani dan Ibnul Humam menggunakan beberapa
hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai argumentasi pendapat yang
mereka pegangi, di antaranya adalah:
أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر العرنيين أن يشربوا من
أبوال الإبل
“bahwasanya
Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh orang-orang ‘Urainah untuk meminum
air kencing unta” HR Bukhari
Menurut
para ulama penganut pendapat pertama, hadits ini menunjukkan bahwa air kencing
binatang yang dagingnya halal dimakan itu hukumnya suci; karena Rasulullah
menyuruh meminumnya, kalau saja ia najis tidak mungkiin nabi menyuruh
meminumnya; karena meminum sesuatu yang najis hukumnya haram.
Diantara
dalil lain yang digunakan mereka adalah hadits yang diriwayatkan Imam Al
Bukhari dalam kitab shahinya juga dari sahabat Anas bin Malik radiallahu anhu
beliau berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي قبل أن يبنى المسجد في
مرابض الغنم
“Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di
kandang kambing sebelum dibangunnya masjid nabawi” HR Bukhari dan Muslim
Dalam
hadits lain Rasulullah shallallahu alaihi wsallam justru memerintahkan, beliau
bersabda:
صلوا في مرابض الغنم
“shalatlah kalian di kandangang kambing” HR
Bukhari dan Muslim
Dari
dua hadits ini, mereka pemilik pendapat pertama di atas berkesimulan bahwa
kotoran hewan yang boleh dimakan seperti kambing hukmnya suci; karena
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mempersilahkan untuk shalat di dalam
kandangnya, dan bahkan beliau pernah melakukannya, dan tentu kandang hewan itu
pasti penuh dengan kotoran dan air kencingnya, namun Rasulullah tidak
mempermasalahkan itu.
Pendapat yang Mengatakan
Najis
Para
ulama dari madzhab syafi’i, Imam Abu Hanifah dan muridnya Imama Abu Yusuf yang
mengatakan bahwa kotoran hewan yang boleh dimakan dan air kencingnya najis
berdalil dengan keumuman sebuah hadits yang memerintah agar seseorang menjauh
dari air kencing. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
تنزهوا من البول
“menjauh dan bersihkan diri kalian dari air
kencing” HR Daruquthni
Di hadits
ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh untuk menghindari air
kencing, dan kata air kencingnya mengunakan kata yang umum sehingga mencakup
semua air kencing, termasuk air kencing manusia, hewan yang haram dimakan dan
juga hewan yang halal dimakan, maka bermodal keumuman hadits inilah para ulama
pemilik pendapat kedua di atas berkesimpulan bahwa air kencing dan kotoran
hukumnya najis, baik itu dari manusia atau pun hewan, baik hewan yang haram
atau yang halal dimakan.
Para
ualama fiqih yang mengatakan kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan
itu hukmnya najis juga berdalil dengan qiyas, yaitu dengan mengqiyaskan kotoran
dan air kencing hewan yang boleh dimakan dengan kotoran dan air kencing hewan
yang tidak boleh dimakan yang disepakati kenajisannya, dan ‘illahnya adalah
keduanya sama-sama kotor dan menjijikkan.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar