Apakah Berwudhu Harus Berurutan?

Tertib atau berurutan dalam wudhu disepakati oleh para ulama fiqih pensyari’atannya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Apakah tertib atau mengurutkan anggota wudhu dengan diawali membasuh muka, tangan hingga siku, menyapu kepala dan membasuh kaki sampai mata kaki hukumnya wajib? Atau malah hukumnya hanya sunnah, hingga boleh memulai wudhu dengan selain membasuh wajah, sepertu memulainya dengan membasuh kaki atau menyapu kepala atau memulai wudhu dengan anggota wudhu yang lain?


Perbedaan ini dipicu oleh beberapa hal, di antaranya adalah perbedaan mereka memaknai huruf wawu dalam ayat tentang wudhu, apakah huruf wawu itu memberikan makna tertib atau urutan atau tidak demikian? Pemicu lain yang menyebabkan para ulama berbeda ialah perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam wudhu, dalam wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selalu melakukan tertib. Aapakah perbuatan beliau itu megisyaratkan makna wajib tertib ataukah tidak?

Pendapat Para Ulama

1. Tertib Hukumnya Sunnah

Para ulama fiqih dari madzhab hanafi dan maliki berpendapat bahwa tertib atau berurutan dalam wudhu hukumnya hanyalah sunnah. Dalam buku-buku fiqih ulama dari dua madzhab tersebut tertib dimasukkan dalam katagori sunnah-sunnah wudhu. Oleh karenanya, jika seseorang berwudhu, dan memulai wudhunya dengan selain muka, seperti dengan tangan atau yang lainnya maka wudhunya tetap sah.

2. Tertib Hukumnya Wajib

Para ulama fiqih dari madzhab syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa tertib dalam wudhu hukumnya adalah wajib. Mereka di dalam buku-buku fiqihnya memasukkan tertib ke dalam pembahasan fardhu-fardhu wudhu. Menurut pendapat ini, kalau seseorang ingin berwudhu maka ia harus memulai wudhunya dengan membasuh muka dan seterusnya, jika ia memulainya dengan selain itu maka wudhunya tidak sah.

Dalil Setiap Pendapat

Tertib Hanya Sunnah

Para ulama dari madzhab hanafi dan maliki mengokohkan pendapat mereka dengan beberapa argumentasi, di antara argumentasi mereka ialah di dalam ayat tentang wudhu yang berbunyi:

{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ}

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” QS Al Maidah 6

Allah subhanahu watala menggunakan huruf wawu, dan huruf wawu dalam ilmu nahwu sebagaimana dikatakan oleh ulama nahwu dari Bashroh tidak menunjukan makna tertib atau berurutan, menurut mereka wawu hanya menunjukkan makna jama’ (kumpulan,himpunan), adapun huruf yang bermakna tertib ialah huruf fa atau tsumma. Oleh karena itu menurut mereka mengurutkan anggota wudhu yang tersebut di ayat di atas tidaklah wajib; karena huruf yang digunakan adalah wawu, bukan fa atau tsumma.

Dalil lain yang digunakan adalah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni, beliau berkata:

ما أبالي إذا أتممت وضوئي بأي أعضائي بدأت

“aku tidak peduli dengan anggota manapun aku memulainya jika aku sudah menyempurnakan wudhuku”

Menurut mereka perkataan Ali bin Abi Thalib ini menunjukan bahwa tertib atau berurutan dalam anggota wudhu itu hukumnya tidak wajib; karena beliau membolehkan memulainya dengan anggota wudhu mana pun, yang penting wudhunya sempurna.

Di antara dalil yang mereka gunakan juga adalah atsar Ibnu Abbas radiallahu anhuma yang juga diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni, Ibnu Abbas berkata:

لا بأس بالبداية بالرجلين قبل اليدين

“tidak mengapa memulai wudhu dengan kedua kaki sebelum kedua tangan”

Atsar ini secara tegas mengatakan bolehnya memulai wudhu bukan dengan membasuh muka, itu artinya tertib dalam wudhu tidaklah wajib.

Tertib Wajib

Para ulama fiqih madzhab syafi’i dan hanbali memperkuat pendapat mereka dengan beberapa dalil. Di antara dalil yang merka gunakan ialah ayat wudhu di atas, menurut mereka huruf wawu juga memiliki makna tertib atau berurutan sebagaimana dikatakan oleh para pakar ilmu nahwu dari Kufah. Kemudian dalam ayat tersebut Allah memisahkan antara anggota-anggota yang wajib dibasuh yaitu muka, tangan hinnga siku dan kaki hingga mata kaki dengan meletakkan di tengah-tengahnya anggota yang wajib diusap yaitu kepala. Kalau tertib atau berurutan tidak wajib untuk apa Allah memisahkan antara anggota yang dibasuh dengan meletakkan anggota yang diusap ditengahnya. Kenapa tidak menyebutkan anggota yang harus dibasuh terlebih dahulu baru menyebutkan kepala yang hanya wajib diusap saja.

Kemudian dalil lain yang mereka gunakan ialah hadits yang diriwayatkan Imam An Nasa’i dalam sunannya dari sahabat Jabir bin Abdullah bahsanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ابدءوا بما بدأ الله به

“mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya” HR An Nasa’i

Menurut mereka walaupun hadits ini dikatakan oleh Rasulullah saat pelaksanaan haji ketika ingin sa’i antara bukit shafa dan marwah, akan tetapi lafaz hadits ini umum, maka mencakup juga masalah wudhu. Dalam ayat di atas Allah menyuruh memulai wudhu dengan membasuh muka dan seterusnya, dan pada hadits ini Rasulullah memerintah untuk melakukan seperti yang Allah mulai, dan hukum asal amar adalah wajib, maka tertib dalam wudhu hukumnya wajib.

Di antara yang juga dijadikan hujjah oleh para ulama madzhab syafi’i dan hanbali ialah perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika berwudhu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selalu melakukan tertib atau mengurutkan anggota wudhu dimulai dengan membasuh muka hingga berakhir dengan membasuh kaki, tidak pernah diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah berwudhu tanpa tertib, dan perbuatan Rasulullah ini adalah penjelasan dari ayat tentang wudhu di atas, dan ia menunjukkan makna wajib, sehinga tertib hukumnya adalah wajib.

Itulah perselisihan para ulama fiqih mengenai tertib atau berurutan dalam anggota wudhu. Tertib disepakati disyari’atakan. Akan tetapi hukumnya diperselisihkan. Namun alangkah lebih baik dan bijak jika keluar dari khilaf (perbedaan) dengan melaksanakan tertib saat berwudhu.


Allahu a’lam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab