Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu, Benarkah Begitu?
Dalam
bahasan ilmu fiqih tentang wudhu, para ulama juga membahas pembatal-pembatal
wudhu. Di antara perkara yang membatalkan wudhu yang dibahas itu ada yang
disepakati oleh para ulama fiqih bahwa perkara itu membatalkan wudhu dan ada
perkara yang masih diperselisihkan oleh mereka apakah membatalkan wudhu atau
tidak. Di antara yang para ulama masih berbeda pendapat mengenai apakah perkara
itu membatalkan wudhu atau tidak adalah memakan daging unta. Apakah memakan
daging unta membatalkan wudhu orang yang memakannya atau tidak?
Perbedaan
dalam masalah ini disebabkan oleh adanya beberapa hadits yang secara zahiriyahnya
saling kontradiksi atau saling bertentangan, dan hadits-hadits trsebut bisa
kita lihat pada pemaparan tentang dalil setiap pendapat nanti. Ada para ulama
yang menguatkan hadits bahwa makan daging unta membatalkan wudhu sehingga
mereka berpendapat demikian, dan ada yang sebaliknya.
Pendapat
Para Ulama
1. Makan
Daging Unta Tidak Membatalkan Wudhu
Para
ulama dari madzhab hanafi, maliki dan syafi’i berpendapat bahwa memakan daging
unta tidak membatalkan wudhu. Karenanya jika seseorang yang berwudhu memakan
daging unta, maka setalah makan tersebut ia boleh saja melakukan ibadah-ibadah
yang di antara syaratnya adalah wudhu, seperti shalat dan lainnya tanpa ia
harus berwudhu kembali.
2. Makan
Daging Unta Membatalkan Wudhu
Pendapat
kedua adalah memakan daging unta membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah
pendapat para ulama dari madzhab hanbali, dzahiri dan juga Imam An Nawawi dari
madzhab syafi’i.
Dalil
Setiap Pendapat
Tidak
Membatalkan Wudhu
Mayoritas
ulama dari tiga madzhab, yaitu hanafi, maliki dan syafi’i yang berpendapat
bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu berdalil dengan beberapa
hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Di antaranya adalah hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni dalam kitab sunannya dari Ibnu Abbas
radiallahu anhuma:
الوضوء مما يخرج وليس مما
يدخل
“Wudhu itu (dilakukan karena) ada sesuatu yang
keluar (dari dalam tubuh) dan bukan karena sesuatu yang
masuk” HR Ad Daruquthni
Hadits ini menegaskan bahwa
wudhu itu batal atau wajib dilakukan disebabkan oleh keluarnya sesuatu dari
tubuh seseorang, sepertu keluarnya air kencing, madzi, wadi melalu qubul atau
keluarnya angin dan kotoran melalui dubur, dan bukan karena masuknya sesuatu ke
dalam tubuh. Sedangkan memakan daging unta itu adalah masuknya sesuatu ke
tubuh, oleh karenanya ia tidak membatalkan wudhu.
Hadits lain yang menjadi dalil
mayoritas ulama ialah yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radiallahu
anhu:
كان آخر الأمرين من رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ترك الوضوء مما مست
النار
“perkara
terakhir dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenai memakan sesuatu
yang bersentuhan dengan api adalah tidak wajib berwudhu karena memakan yang bersentuhan
api tersebut” HR Abu Daud dan An Nasa’i
Hadits ini menyatakan bahwa pilihan terakhir
Rasulullah dalam wajib atau tidaknya berwudhu setelah memakan sesuatu yang
bersentuhan dengan api dalah tidak wajib berwudhu setelah sebelumnya beliau
mewajibkannya, namun kemudian dinasakh (rubah hukumnya) dengan hadits ini. Dan hadits
ini sifatnya umum, apa saja yang bersentuhan dengan api maka apabila dimakan
maka memakannya tidak membatalkan wudhu, termasuk juga daging unta.
Membatalkan Wudhu
Para ulama madzhab hanbali, dzahiri dan Imam An
Nawawi dari madzhab syafi’i berdalil dengan beberapa hadits untuk memperkuat
pendapat mereka. Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari
sahabat Jabir bin Samurah radiallahu anhu:
سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم أأتوضأ من لحوم
الغنم؟ قال: إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ، قال: أتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: نعم
فتوضأ من لحوم الإبل
”seseorang bertanya
kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam apakah saya harus berwudhu
karena daging kambing? Rasulullah menjawab: Jika kamu ingin
berwudhu maka
berwudhulah dan jika kamu tidak ingin maka tidak usah
berwudhu. Orang itu
bertanya lagi: Apakah saya berwudhu karena daging unta? Rasul menjawab: iya,
berwudhulah dari daging unta” HR Muslim
Hadits ini tegas memerintahkan
agar seseorang berwudhu setelah memakan daging unta, itu artinya memakan daging
unta adalah salah satu yang membatalkan wudhu seseorang.
Hadits lain yang dijadikan
argumentasi kelompok ke dua ini adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah
dalam sunannya dari sahabat Al Bara bin ‘Azib radiallahu anhu, beliau berkata:
سئل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عن الوضوء من لحوم الإبل، فقال: توضؤوا
منها
”Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya
tentang berwudhu dari makan daging unta, beliau menjawab: berwudhulah dari
memakannya” HR Ibnu Majah
Hadits ini juga dengan tegas dan jelas menyuruh
agar setelah memakan unta seseorang harus berwudhu. Berarti memakan unta
membatalkan wudhu.
Masih ada beberapa hadits lain yang diriwayatkan
oleh para imam-imam hadits tentang wudhu dari memakan daging unta ini dengan
redaksi-redaksi yang berbeda namun intinya tetap sama, yaitu batalnya wudhu
karena memakan daging unta.
Itulah beberapa di antara hadit-hadits yang kelihatannya
kontradiksi dan bertentangan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat para ulama
dalam maslah wajib atau tidak atau batal atau tidak wudhu seseorang setelah
mengkosumsi daging unta.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar