Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu, Benarkah Begitu?

Dalam bahasan ilmu fiqih tentang wudhu, para ulama juga membahas pembatal-pembatal wudhu. Di antara perkara yang membatalkan wudhu yang dibahas itu ada yang disepakati oleh para ulama fiqih bahwa perkara itu membatalkan wudhu dan ada perkara yang masih diperselisihkan oleh mereka apakah membatalkan wudhu atau tidak. Di antara yang para ulama masih berbeda pendapat mengenai apakah perkara itu membatalkan wudhu atau tidak adalah memakan daging unta. Apakah memakan daging unta membatalkan wudhu orang yang memakannya atau tidak?


Perbedaan dalam masalah ini disebabkan oleh adanya beberapa hadits yang secara zahiriyahnya saling kontradiksi atau saling bertentangan, dan hadits-hadits trsebut bisa kita lihat pada pemaparan tentang dalil setiap pendapat nanti. Ada para ulama yang menguatkan hadits bahwa makan daging unta membatalkan wudhu sehingga mereka berpendapat demikian, dan ada yang sebaliknya.

Pendapat Para Ulama

1. Makan Daging Unta Tidak Membatalkan Wudhu

Para ulama dari madzhab hanafi, maliki dan syafi’i berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu. Karenanya jika seseorang yang berwudhu memakan daging unta, maka setalah makan tersebut ia boleh saja melakukan ibadah-ibadah yang di antara syaratnya adalah wudhu, seperti shalat dan lainnya tanpa ia harus berwudhu kembali.

2. Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu

Pendapat kedua adalah memakan daging unta membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat para ulama dari madzhab hanbali, dzahiri dan juga Imam An Nawawi dari madzhab syafi’i.

Dalil Setiap Pendapat

Tidak Membatalkan Wudhu

Mayoritas ulama dari tiga madzhab, yaitu hanafi, maliki dan syafi’i yang berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu berdalil dengan beberapa hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni dalam kitab sunannya dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma:

الوضوء مما يخرج وليس مما يدخل

Wudhu itu (dilakukan karena) ada sesuatu yang keluar (dari dalam tubuh) dan bukan karena sesuatu yang masuk” HR Ad Daruquthni

Hadits ini menegaskan bahwa wudhu itu batal atau wajib dilakukan disebabkan oleh keluarnya sesuatu dari tubuh seseorang, sepertu keluarnya air kencing, madzi, wadi melalu qubul atau keluarnya angin dan kotoran melalui dubur, dan bukan karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh. Sedangkan memakan daging unta itu adalah masuknya sesuatu ke tubuh, oleh karenanya ia tidak membatalkan wudhu.

Hadits lain yang menjadi dalil mayoritas ulama ialah yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radiallahu anhu:

كان آخر الأمرين من رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ترك الوضوء مما مست النار

“perkara terakhir dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenai memakan sesuatu yang bersentuhan dengan api adalah tidak wajib berwudhu karena memakan yang bersentuhan api tersebut” HR Abu Daud dan An Nasa’i

Hadits ini menyatakan bahwa pilihan terakhir Rasulullah dalam wajib atau tidaknya berwudhu setelah memakan sesuatu yang bersentuhan dengan api dalah tidak wajib berwudhu setelah sebelumnya beliau mewajibkannya, namun kemudian dinasakh (rubah hukumnya) dengan hadits ini. Dan hadits ini sifatnya umum, apa saja yang bersentuhan dengan api maka apabila dimakan maka memakannya tidak membatalkan wudhu, termasuk juga daging unta.

Membatalkan Wudhu

Para ulama madzhab hanbali, dzahiri dan Imam An Nawawi dari madzhab syafi’i berdalil dengan beberapa hadits untuk memperkuat pendapat mereka. Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Samurah radiallahu anhu:

سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم أأتوضأ من لحوم الغنم؟ قال: إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ، قال: أتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: نعم فتوضأ من لحوم الإبل

seseorang bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam apakah saya harus berwudhu karena daging kambing? Rasulullah menjawab: Jika kamu ingin berwudhu maka berwudhulah dan jika kamu tidak ingin maka tidak usah berwudhu. Orang itu bertanya lagi: Apakah saya berwudhu karena daging unta? Rasul menjawab: iya, berwudhulah dari daging unta” HR Muslim

Hadits ini tegas memerintahkan agar seseorang berwudhu setelah memakan daging unta, itu artinya memakan daging unta adalah salah satu yang membatalkan wudhu seseorang.

Hadits lain yang dijadikan argumentasi kelompok ke dua ini adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam sunannya dari sahabat Al Bara bin ‘Azib radiallahu anhu, beliau berkata:

سئل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عن الوضوء من لحوم الإبل، فقال: توضؤوا منها

”Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang berwudhu dari makan daging unta, beliau menjawab: berwudhulah dari memakannya” HR Ibnu Majah

Hadits ini juga dengan tegas dan jelas menyuruh agar setelah memakan unta seseorang harus berwudhu. Berarti memakan unta membatalkan wudhu.

Masih ada beberapa hadits lain yang diriwayatkan oleh para imam-imam hadits tentang wudhu dari memakan daging unta ini dengan redaksi-redaksi yang berbeda namun intinya tetap sama, yaitu batalnya wudhu karena memakan daging unta.

Itulah beberapa di antara hadit-hadits yang kelihatannya kontradiksi dan bertentangan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat para ulama dalam maslah wajib atau tidak atau batal atau tidak wudhu seseorang setelah mengkosumsi daging unta.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab