Ketika Sujud Mana yang Harus Didahulukan, Lutut atau Tangan?
Masalah
yang juga menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama fiqih ialah tentang
apa yang harus didahulukan oleh seseorang yang sedang shalat ketika ia ingin
sujud, apakah ia harus meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu baru
kemudian kedua telapak tangannya, atau ia mesti mendarat ketika sujud dengan
mendahulukan kedua telapak tangannya ke lantai kemudian disusul lututnya? Masalah
ini masih diperselisihkan oleh ulama fiqih, dan menjadi perdebatan panjang
banyak kalangan.
Munculnya
perbedaan pendapat dalam masalah ini disebabkan oleh adanya hadits-hadits yang
kelihatannya saling kontradiksi dan bertentangan. Di antara para ulama ada yang
berpegang dengan salah satu hadits dan
meninggalkan hadits yang mengatakan
sebaliknya. Misalnya ada ulama yang menguatkan hadits bahwa yang harus
didahulukan ketika hendak sujud adalah kedua lutut dan melemahkan hadits yang
harus didahulukan kedua tangan, dan ada ulama yang justeru sebaliknya. Namun ada
juga ulama berpegang dengan kedua hadits tersebut lalu berpendapat bahwa dalam
masalah ini ada keleluasaan bagi seseorang, ia boleh mendahulukan kedua
tangannya jika ia mau, dan boleh mendahulukan kedua lututnya.
Pendapat
Para Ulama
1. Mendahulukan
Lutut
Pendapat
pertama ialah ketika seseorang ingin sujud maka dianjurkan dan disunnahkan
baginya meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu kemudian baru meletakkan
kedua telapak tangannya. Pendapat ini merupakan pendapat para ulama dari
madzhab syafi’i, hanbali dan beberapa ulama dari madzhab maliki seperti Imam
Ibnu Abdil Barr.
2. Mendahulukan
Tangan
Pendapat
ke dua adalah ketika akan sujud maka yang harus didahulukan mendarat di tempat
sujud adalah kedua tangan baru kedua lutut. Pendapat ini adalah pendapat
madzhab dzahiri, dan hukumnya adalah wajib sebagaimana ditegaskan oleh Imam
Ibnu Hazm Adz Dzahiri dalam bukunya Al Muhalla. Ini juga pendapat beberapa
ulama madzhab maliki seperti Imam Al Qarafi, namun beliau tidak mewajibkannya
seperti madzhab dzahiri, hanya sekedar dianjurkan mendahulukan tangan, dan
kalau seseorang tersebut ingin mendahulukan lutut maka boleh-boleh saja.
Dalil
Setiap Pendapat
Lutut
Terlebih Dahulu
Para
ulama yang menganjurkan untuk meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan
ketika akan sujud berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu
Daud, At Tirmidzi dan An Nasa’i dalam kitab sunan mereka dari sahabat Wail bin
Hajar radiallahu ‘anhu, beliau berkata:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه، وإذا نهض رفع يديه
قبل ركبتيه
”saya melihat Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam jika beliau sujud
beliau meletakan
dua lututnya sebelum kedua tanganya. Dan jika bangkit dari sujud mengangkat
kedua tanganya sebelum lututnya”. HR Abu Daud,
At Tirmidzi dan An Nasa’i
Hadits ini secara jelas dan
tegas menunjukkan bahwa yang harus didahulukan ketika akan sujud adalah kedua
lutut baru kemudian disusul kedua tangan, dan ini ada perbuatan Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam yang merupakan sunnah yang harus diikuti dan
diteladani.
Tangan Terlebih Dahulu
Para ulama yang mengharuskan
meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut ketika akan mendarat untuk sujud
berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam An Nasa’i dalam buku
sunan beliau dari sahabat Abu Hurairah radiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إذا سجد أحدكم فليضع يديه قبل ركبتيه ولا يبرك بروك البعير
”Jika salah seorang diantara
kalian sujud, maka hendakalah iameletakkan kedua tangannya sebelum
kedua lututnya, Dan janganlah ia berlutut seperti berlututnya unta”. HR An Nasa’i
Dalam hadits ini Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam dengan tegas memerinthkan orang yang shalat jika
akan sujud agar mendahulukan meletakkan kedua tangannya daripada kedua
lututnya, dan itu dilakukan agar tidak menyerupai unta; karena unta ketika akan
berlutut maka ia akan mendahulukan lututnya kemudian tangannya. Maka berdalil
dengan hadits inilah para ulama madzhab dzahiri berpendapat bahwa mendahulukan
tangan ketika sujud hukumnya wajib; karena ia merupakan perintah Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam.
Itulah beberapa hadits dalam
masalah ini yang kelihatannya kontradiksi, sehingga menimbulkan perbedaan
pendapat antara para ulama fiqih lintas madzhab. Ada yang menganjurkan
mendahulukan kedua lutut, dan ada yang menganjurkan bahkan mewajibkan
mendahulukan kedua tangan. Namun apa pun pilihan kita yang terpenting adalah
saling toleransi dan menghormati. Tidak saling menyalahkan dan merasa pendapat
sendiri paling tepat.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar