Ketika Sujud Mana yang Harus Didahulukan, Lutut atau Tangan?

Masalah yang juga menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama fiqih ialah tentang apa yang harus didahulukan oleh seseorang yang sedang shalat ketika ia ingin sujud, apakah ia harus meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu baru kemudian kedua telapak tangannya, atau ia mesti mendarat ketika sujud dengan mendahulukan kedua telapak tangannya ke lantai kemudian disusul lututnya? Masalah ini masih diperselisihkan oleh ulama fiqih, dan menjadi perdebatan panjang banyak kalangan.


Munculnya perbedaan pendapat dalam masalah ini disebabkan oleh adanya hadits-hadits yang kelihatannya saling kontradiksi dan bertentangan. Di antara para ulama ada yang berpegang  dengan salah satu hadits dan meninggalkan hadits yang  mengatakan sebaliknya. Misalnya ada ulama yang menguatkan hadits bahwa yang harus didahulukan ketika hendak sujud adalah kedua lutut dan melemahkan hadits yang harus didahulukan kedua tangan, dan ada ulama yang justeru sebaliknya. Namun ada juga ulama berpegang dengan kedua hadits tersebut lalu berpendapat bahwa dalam masalah ini ada keleluasaan bagi seseorang, ia boleh mendahulukan kedua tangannya jika ia mau, dan boleh mendahulukan kedua lututnya.

Pendapat Para Ulama

1. Mendahulukan Lutut

Pendapat pertama ialah ketika seseorang ingin sujud maka dianjurkan dan disunnahkan baginya meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu kemudian baru meletakkan kedua telapak tangannya. Pendapat ini merupakan pendapat para ulama dari madzhab syafi’i, hanbali dan beberapa ulama dari madzhab maliki seperti Imam Ibnu Abdil Barr.

2. Mendahulukan Tangan

Pendapat ke dua adalah ketika akan sujud maka yang harus didahulukan mendarat di tempat sujud adalah kedua tangan baru kedua lutut. Pendapat ini adalah pendapat madzhab dzahiri, dan hukumnya adalah wajib sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hazm Adz Dzahiri dalam bukunya Al Muhalla. Ini juga pendapat beberapa ulama madzhab maliki seperti Imam Al Qarafi, namun beliau tidak mewajibkannya seperti madzhab dzahiri, hanya sekedar dianjurkan mendahulukan tangan, dan kalau seseorang tersebut ingin mendahulukan lutut maka boleh-boleh saja.

Dalil Setiap Pendapat

Lutut Terlebih Dahulu

Para ulama yang menganjurkan untuk meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika akan sujud berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, At Tirmidzi dan An Nasa’i dalam kitab sunan mereka dari sahabat Wail bin Hajar radiallahu ‘anhu, beliau berkata:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم  إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه، وإذا نهض رفع يديه قبل ركبتيه

saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jika beliau sujud beliau meletakan dua lututnya sebelum kedua tanganya. Dan jika bangkit dari sujud mengangkat kedua tanganya sebelum lututnya”. HR Abu Daud, At Tirmidzi dan An Nasa’i

Hadits ini secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa yang harus didahulukan ketika akan sujud adalah kedua lutut baru kemudian disusul kedua tangan, dan ini ada perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang merupakan sunnah yang harus diikuti dan diteladani.

Tangan Terlebih Dahulu

Para ulama yang mengharuskan meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut ketika akan mendarat untuk sujud berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam An Nasa’i dalam buku sunan beliau dari sahabat Abu Hurairah radiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إذا سجد أحدكم فليضع يديه قبل ركبتيه ولا يبرك بروك البعير

”Jika salah seorang diantara kalian sujud, maka hendakalah iameletakkan  kedua tangannya sebelum kedua lututnya, Dan janganlah ia berlutut seperti berlututnya unta”.  HR An Nasa’i

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan tegas memerinthkan orang yang shalat jika akan sujud agar mendahulukan meletakkan kedua tangannya daripada kedua lututnya, dan itu dilakukan agar tidak menyerupai unta; karena unta ketika akan berlutut maka ia akan mendahulukan lututnya kemudian tangannya. Maka berdalil dengan hadits inilah para ulama madzhab dzahiri berpendapat bahwa mendahulukan tangan ketika sujud hukumnya wajib; karena ia merupakan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Itulah beberapa hadits dalam masalah ini yang kelihatannya kontradiksi, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat antara para ulama fiqih lintas madzhab. Ada yang menganjurkan mendahulukan kedua lutut, dan ada yang menganjurkan bahkan mewajibkan mendahulukan kedua tangan. Namun apa pun pilihan kita yang terpenting adalah saling toleransi dan menghormati. Tidak saling menyalahkan dan merasa pendapat sendiri paling tepat.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab