Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu?
Termasuk
pembatal wudhu yang masih menjadi perselisihan para ulama fiqih ialah menyentuh
kemaluan. Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu seseorang dan harus
berwudhu lagi jika ingin melakukan sesuatu yang syaratnya berwudhu ataukah
menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu?
Perlu
diketahui bahwa yang dimaksud dengan menyentuh kemaluan yang diperselisihkan
statusnya sebagai pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan manusia, baik
kemaluannya sendiri atau orang lain. Adapun menyentuh kemaluan hewan, maka
tidak membatalkan wudhu, dan ini disepakati oleh para ulama.
Perlu
diketahui juga bahwa menyentuh kemaluan yang diperselisihkan statusnya sebagai
pembatal wudhu adalah menyentuh secara langsung tanpa adanya penghalang seperti
kain atau baju atau apa pun. Adapun menyentuh dengan penghalang maka para ulama
sepakat itu tidak membatalkan wudhu.
Perselisihan
dalam masalah ini dipicu atau disebabkan oleh adanya hadits-hadits yang
diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang kelihatannya
kontradiksi. Ada hadits yang memerintah orang yang menyentuh kemaluannya untuk
berwudhu, dan ada juga hadits yang mengisyaratkan bahwa menyentuh kemaluan itu
tidak membatalkan wudhu. Kita akan lihat hadits-hadits tersebut saat membahas
dalil setiap kelompok.
Pendapat
Para Ulama
1. Menyentuh
Kemaluan Tidak Membatalkan wudhu
Pendapat
pertama adalah menyentuh kemaluan tidak termasuk pembatal wudhu. Pendapat ini
adalah pendapat para ulama dari madzhab hanafi dan juga satu riwayat pendapat
dari Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut mereka kalau menyentuh kemaluan membatalkan
wudhu maka itu akan menyebabkan kesulitan bagi umat; karena hal itu sudah
lumrah dan biasa terjadi dan sulit untuk dihindari.
2. Menyentuh
Kemaluan Membatalkan Wudhu
Pendapat
kedua adalah menyentuh kemaluan merupakan hadats yang membatalkan wudhu. Pendapat
ini adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab maliki, syafi’i, hanbali dan
dzahiri. Perlu diketahui bahwa ada sedikit perbedaan antara madzhab maliki dan
syafi’i. Dalam madzhab maliki menyentuh kemaluan yang membatalkan wudhu adalah
kemaluan orang dewasa yang sudah balig, adapun menyentuh kemaluan anak-anak
maka tidak membatalkan wudhu. Adapun dalam madzhab syafi’i, menyentuh kemaluan manusia
membatalkan wudhu secara muthlak, baik itu kemaluan orang dewasa atau
anak-anak, laki-laki atau perempuan, masih hidup atau sudah mati. Kesemuanya itu
apabila kemaluannya disentuh, maka wudhu orang yang menyentuh batal.
Dalil
Setiap Pendapat
Tidak
Membatalkan Wudhu
Para
ulama madzhab hanafi memperkuat pendapat mereka dalam masalah ini dengan sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnadnya dari sahabat
Thalq bin Ali radiallahu anhu beliau berkata:
سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم أيتوضأ أحدنا إذا مس
ذكره؟ قال: إنما هو بضعة منك أو جسدك
“seseorang bertanya kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, apakah salah seorang dari kami harus
berwudhu jika menyentuh kemaluannya? Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
menjawab: bukankah kemaluan itu hanyalah bagian dari dirimu atau jasadmu?” HR
Ahmad
Pada hadits ini terdapat isyarat
bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu; karena kemaluan adalah bagian
dari tubuh seseorang seperti halnya tangan, kaki, perut dan bagi-bagian tubuh
lain yang jika disentuh tidak membatalkan wudhu, maka begitu juga seharusnya
kemaluan.
Membatalkan Wudhu
Mayoritas ulama untuk memperkuat
pendapat mereka bahwa menyentuh kemaluan termasuk yang membatalkan wudhu
berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan At
Tirmidzi dalam kitab mereka dari sahabat Busrah binti Shafwan radiallahu anha
bahwa beliau mendengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
من مس ذكره فليتوضأ
“barang siapa yang menyentuh
kemalaunnya maka hendaklah ia berwudhu” HR Abu Daud dan At Tirmidzi
Hadits ini secara tegas memerintahkan
orang menyentuh kemaluannya untuk berwudhu. Itu artinya menyentuh kemaluan
adalah hadats yang membatalkan wudhu.
Hadits lain senada dengan hadits di
atas yang dijadikan dalil adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya, beliau berkata:
قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: من مس ذكره فليتوضأ،
وأيما امرأة مست فرجها فلتتوضأ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
berkata kepadaku: barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia
berwudhu, dan perempaun mana pun yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia
berwudhu” HR Ahmad
Hadits
ini sama dengan hadits sebelumnya, secara tegas menyuruh berwudhu dari
menyentuh kemaluan, baik itu laki-laki atau perempuan.
Itulah
di antara beberapa hadits tentang masalah menyentuh kemaluan yang kelihatannya
saling kontradiksi, sehingga mengharuskan setiap ulama untuk mengambil sikap
dan mengeluarkan pendapat. Di antara mereka ada yang berpegang dengan hadits
yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan adalah hadats yang mengharuskan
berwudhu, yaitu mayoritas ulama fiqih. Adapun ulama dari madzhab hanafi mereka
berpegang dengan hadits yang mengisyaratkan bahwa menyentuh kemaluan tidak
membatalkan wudhu karena ia hanyalah bagian dari tubuh seperti yang lainnya. Adapun
hadits yang memerintahkan berwudhu itu menurut ulama madzhab hanafi hanyalah
perintas yang menunjukkan kesunnahan saja dan tidak wajib.
Allahu
a’alam
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar