Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu?

Termasuk pembatal wudhu yang masih menjadi perselisihan para ulama fiqih ialah menyentuh kemaluan. Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu seseorang dan harus berwudhu lagi jika ingin melakukan sesuatu yang syaratnya berwudhu ataukah menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu?


Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan menyentuh kemaluan yang diperselisihkan statusnya sebagai pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan manusia, baik kemaluannya sendiri atau orang lain. Adapun menyentuh kemaluan hewan, maka tidak membatalkan wudhu, dan ini disepakati oleh para ulama.


Perlu diketahui juga bahwa menyentuh kemaluan yang diperselisihkan statusnya sebagai pembatal wudhu adalah menyentuh secara langsung tanpa adanya penghalang seperti kain atau baju atau apa pun. Adapun menyentuh dengan penghalang maka para ulama sepakat itu tidak membatalkan wudhu.

Perselisihan dalam masalah ini dipicu atau disebabkan oleh adanya hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang kelihatannya kontradiksi. Ada hadits yang memerintah orang yang menyentuh kemaluannya untuk berwudhu, dan ada juga hadits yang mengisyaratkan bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Kita akan lihat hadits-hadits tersebut saat membahas dalil setiap kelompok.

Pendapat Para Ulama

1. Menyentuh Kemaluan Tidak Membatalkan wudhu

Pendapat pertama adalah menyentuh kemaluan tidak termasuk pembatal wudhu. Pendapat ini adalah pendapat para ulama dari madzhab hanafi dan juga satu riwayat pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut mereka kalau menyentuh kemaluan membatalkan wudhu maka itu akan menyebabkan kesulitan bagi umat; karena hal itu sudah lumrah dan biasa terjadi dan sulit untuk dihindari.

2. Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu

Pendapat kedua adalah menyentuh kemaluan merupakan hadats yang membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab maliki, syafi’i, hanbali dan dzahiri. Perlu diketahui bahwa ada sedikit perbedaan antara madzhab maliki dan syafi’i. Dalam madzhab maliki menyentuh kemaluan yang membatalkan wudhu adalah kemaluan orang dewasa yang sudah balig, adapun menyentuh kemaluan anak-anak maka tidak membatalkan wudhu. Adapun dalam madzhab syafi’i, menyentuh kemaluan manusia membatalkan wudhu secara muthlak, baik itu kemaluan orang dewasa atau anak-anak, laki-laki atau perempuan, masih hidup atau sudah mati. Kesemuanya itu apabila kemaluannya disentuh, maka wudhu orang yang menyentuh batal.

Dalil Setiap Pendapat

Tidak Membatalkan Wudhu

Para ulama madzhab hanafi memperkuat pendapat mereka dalam masalah ini dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnadnya dari sahabat Thalq bin Ali radiallahu anhu beliau berkata:

سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم أيتوضأ أحدنا إذا مس ذكره؟ قال:  إنما هو بضعة منك أو جسدك

“seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, apakah salah seorang dari kami harus berwudhu jika menyentuh kemaluannya? Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: bukankah kemaluan itu hanyalah bagian dari dirimu atau jasadmu?” HR Ahmad

Pada hadits ini terdapat isyarat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu; karena kemaluan adalah bagian dari tubuh seseorang seperti halnya tangan, kaki, perut dan bagi-bagian tubuh lain yang jika disentuh tidak membatalkan wudhu, maka begitu juga seharusnya kemaluan.

Membatalkan Wudhu

Mayoritas ulama untuk memperkuat pendapat mereka bahwa menyentuh kemaluan termasuk yang membatalkan wudhu berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan At Tirmidzi dalam kitab mereka dari sahabat Busrah binti Shafwan radiallahu anha bahwa beliau mendengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

من مس ذكره فليتوضأ

“barang siapa yang menyentuh kemalaunnya maka hendaklah ia berwudhu” HR Abu Daud dan At Tirmidzi

Hadits ini secara tegas memerintahkan orang menyentuh kemaluannya untuk berwudhu. Itu artinya menyentuh kemaluan adalah hadats yang membatalkan wudhu.

Hadits lain senada dengan hadits di atas yang dijadikan dalil adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad  dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, beliau berkata:

قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: من مس ذكره فليتوضأ، وأيما امرأة مست فرجها فلتتوضأ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepadaku: barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu, dan perempaun mana pun yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” HR Ahmad

Hadits ini sama dengan hadits sebelumnya, secara tegas menyuruh berwudhu dari menyentuh kemaluan, baik itu laki-laki atau perempuan.

Itulah di antara beberapa hadits tentang masalah menyentuh kemaluan yang kelihatannya saling kontradiksi, sehingga mengharuskan setiap ulama untuk mengambil sikap dan mengeluarkan pendapat. Di antara mereka ada yang berpegang dengan hadits yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan adalah hadats yang mengharuskan berwudhu, yaitu mayoritas ulama fiqih. Adapun ulama dari madzhab hanafi mereka berpegang dengan hadits yang mengisyaratkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu karena ia hanyalah bagian dari tubuh seperti yang lainnya. Adapun hadits yang memerintahkan berwudhu itu menurut ulama madzhab hanafi hanyalah perintas yang menunjukkan kesunnahan saja dan tidak wajib.


Allahu a’alam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab