Hewan Apa Saja Yang Najis Ketika Masih Hidup?

Diantara masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama dulu adalah tentang kenajisan hewan, iya, hewan apa saja yang najis ketika masih hidup, dalam hal ini setiap madzhab punya pendapat yang berbeda. Perlu diketahui bahwa semua madzhab hampir sepakat bahwa semua hewan ketika masih hidup itu suci, kecuali anjing, babi dan hewan hasil perkawinan dari salah satu kedua binatang tersebut, begitu juga beberapa hewan buas, mereka berbeda tentang kenajisan beberapa hewan itu.
ada ulama yang mengatakan hewan-hewan itu najis dan ada juga yang mengatakannya suci. Untuk lebih jelas mari kita simak langsung pendapat para ulama lintas madzhab tentang hal di atas:

        Madzhab Hanafi

Menurut ulama hanafiyah semua hewan ketika masih hidup suci kecuali babi, adapun anjing, maka didalam madzhab ini ada perbedaan pendapa tentang najis atau tidakanya.

        Imam Al Kasani Al Hanafi (w 586 H) dari kalangan hanfiyah dalam kitabnya Bada’i As Shana’i Fi Tartib As Syara’i mengatakan:

 وأما الخنزير: فقد روي عن أبي حنيفة أنه نجس العين، لأن الله تعالى وصفه بكونه رجسا

Adapun babi, diriwayatkan dari abu hanifah bahwa babi itu najis, karena Allah menyebutnya dengan rijis (najis) di dalam al qur’an.[1]

Adapun tentang perbedaan para ulama hanafiyah tentang kenajisan anjing atau tidaknya beliau melanjutkan:

وقد اختلف مشايخنا فيه فمن قال: إنه نجس العين فقد ألحقه بالخنازير، فكان حكمه حكم الخنزير ومن قال: إنه ليس بنجس العين فقد جعله مثل سائر الحيوانات سوى الخنزير وهذا هو الصحيح

Guru-guru kami berbeda pendapat tentangnya (anjing), ada yang berpendapat bahwa anjing itu najis dan ia menyamakannya dengan babi, maka hukumnyapun sama seperti babi, dan ada yang berpendapat bahwa anjing tidak najis, dan disamakan seperti seluruh hewan selain babi, dan ini adalah pendapat yang shahih.[2]

      Madzhab Maliki

Dalam madzhab ini semua hewan yang masih hidup termasuk anjing hukumnya suci kecuali babi, para ulama malikiyah berbeda pendapat tentang kenajisan babi ketika masih hidup, ada ulama malikiyah yang mengatakn najis dan ada juga yang mengatakan suci.

       Ibn Abd Al Barr Al Maliki (w 463 H) dari madzhab maliki di dalam kitabnya Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah mengatakan:

وأما الحيوان كله في عينه فليس في حي منه نجاسة إلا الخنزير وحده وقد قيل أن الخنزير ليس بنجس حيا والأول أصح

Adapun semua hewan yang hidup maka tidak najis kecuali babi, dan dikatakan bahwa babi saat hidup tidak najis, dan pendapat pertama lebih shahih.[3]

      Madzhab Syafii

Menurut ulama syafiiyah semua hewan yang hidup hukumnya suci kecuali anjing, babi dan hewan hasil perkawinan dari anjing dan babi atau dari salah satu keduanya dengan binatang yang lain.

       Imam An Nawawi As Syafi’i (w 676) dari madzhab syafii dalam kitabnya Raudhah At Thalibin mengatakan:

وأما الحيوانات، فطاهرة، إلا الكلب، والخنزير، وما تولد من أحدهما.

Semua hewan suci kecuali anjing , babi dan yang lahir dari salah satu dari keduanya.[4]

       Madzhab Hanbali

Dalam madzhab hanbali semua binatang selain anjing, babi dan yang terlahir dari keduanya atau salah satunya dan selain bintang buas maka hukumnya suci, adapun anjing dan babi menurut mereka (ulama hanabilah) hukumnya najis tanpa ada perbeaan pendapat, begitu juga hewan yang terlahir dari keduanya, adapun binatang buas, maka mereka berbeda pendapat tentang kenajisannya, ada pendapat yang mengatakan bahwa biantang buas najis seperti anjing dan babi, ada juga endapat yang mengatakan bahwa binatang buas suci seperti binatang lain.

       Al Muwaffaq Ibnu Qudamah Al Hanbali (w 620 H) di dalam kitabnya Al Mughni mengatakan:

والحيوان قسمان: نجس وطاهر. فالنجس نوعان: أحدهما ما هو نجس، رواية واحدة، وهو الكلب، والخنزير، وما تولد منهما، أو من أحدهما، فهذا نجس

Hewan terbagi menjadi dua macam, ada yang najis dan ada yang suci, dan yang najis terbagi dua, ada yang disepakati bahwa ia najis, yaitu anjing, babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya, maka hukumnya najis.[5]

Adapun mengenai kenajisan binatang buas beliau melanjutkan:

النوع الثاني ما اختلف فيه، وهو سائر سباع البهائم، إلا السنور  وما دونها في الخلقة، وكذلك جوارح الطير، والحمار الأهلي والبغل

Bagian yang kedua adalah binatang yang diperselisihkan kenajisannya, yaitu seluruh binatang buas kecuali kucing hutan dan yang serupa bentuknya dengan kucing hutan, begitu juga burung yang buas, himar dan baghl.[6]

Allahu a'lam

Muhamad Amrozi



[1] Imam Al Kasani, Bada’i As Shana’i Fi Tartib As Syara’i jilid 1 Hal 163
[2] Imam Al Kasani, Bada’i As Shana’i Fi Tartib As Syara’i jilid 1 Hal 163
[3] Ibnu Abd Al Barr, Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah jilid 1 Hal 161
[4] Imam An Nawawi, Raudhah At Thalibin jilid 1 Hal 13
[5] Ibnu Qudamah, Al Mughni jilid 1 Hal 35
[6] Ibnu Qudamah, Al Mughni jilid 1 Hal 35

Komentar

  1. Terimakasih atas informasinya, semoga sukses selalu dan Silahkan Kunjungi website kami ^^
    Cara Mengobati Amenore

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab