Isbal Dalam Berpakaian, Apa Hukumnya?
Secara bahasa isbal bermakna mengulurkan sesuatu dari atas kebawah, adapun isbal secara istilah ialah mengulurkan pakain melebihi mata kaki.
Ada banyak hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang melarang isbal, diantara hadits itu ada yang muqayyad dengan menyebutkan illah kenapa diharamkannya isbal dan ada yang muthlaq tanpa menyebutkan sebab pengharamannya. diantara hadits yang melarang isbal dengan menyebutkan sebab pemgharamannya adalah:
1. Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عن ابن عمر، رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: )لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء(
Dari Ibnu Umara radiallahu anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak akan memandang orang yang mengulurkan pakainnya (isbal) karena sombong” HR: Bukhari dan Muslim.
2. Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu yang juga diriwayatkan Imam Bukhari:
عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: )لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطرا(
Dari Abu Hurairah radiallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alai wasallam bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang mengulurkan pakainnya (isbal) karena sombong pada hari kiamat nanti”HR: Bukhari
Dalam dua hadits di atas Rasulullah menyebutkan ancaman bagi orang yang melakukan isbal karena sombong, dan ada banyak lagi hadits senada yang melarang isbal disertai sebab dilarangnya, yaitu sombong. Adapun hadits yang melarang isbal secara muthlaq tanpa menyebutkan sebab pengharamannya, diantaranya:
1. Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya:
عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: )ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار(
Dari Abu Hurairah radiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “pakaian yang melebihi mata kaki maka tempatnya di neraka” HR: Bukhari.
Hadits diatas menyebutkan larangan isbal serta ancaman bagi pelaku isbala secara muthlaq dan tidak menyebutkan sebabnya seperti yang terdapat pada dua hadits diatas, dan ada lagi hadits serupa yang melarang isbal secara muthlaq.
Hukum Isbal
Para ulama sepakat bahwa mengulurkan pakaian melebihi mata kaki atau isbal yang disertai rasa congkak dan sombong hukumnya adalah haram dan pelakunya masuk dalam ancaman yang disebutkan dalam beberapa hadits diatas.
Adapun isbal yang tidak disertai rasa sombong, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, perbedaan ini dipicu oleh beberapa hadits diatas yang kelihatannya saling kontradiksi, berikut pendapat para ulama dalam hal ini:
1. Jumhur Ulama
Jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa isbal yang tidak disertai rasa sombong maka hukumnya antara makruh dan boleh. Diantara ulama yang berpendapat makruh adalah Ibnu Qudamah Al Maqdisi (w 620 H) dari madzhab hanbali, beliau berkata:
ويكره إسبال القميص و الإزار و السراويل لأن النبي صلى الله عليه و سلم أمر برفع الإزار، فإن فعل ذلك على وجه الخيلاء فحرام.
“Dimakruhkan mengulur kemeja, sarung dan celana, karena rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh untuk mengankatnya, jika seseorang melakukan hal demikan (isbal) karena sombong maka hukumnya haram”.
Adapun ulama yang berpendapat boleh diantaranya Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari (w 926 H) dan Imam As Syaukani (w 1250 H) didalam kitabnya Nail Al Autar syarah Muntaqa Al Akhbar dan
Syaikul Islam Ibnu Taymiyyah (w 728 H), di dalam kitabnya Syarh Umdah Al Fiqh beliau berkata:
ولأن الأحاديث أكثرها مقيدة بالخيلاء فيحمل المطلق عليه، وما سوى ذلك فهو باق على الإباحة.
“Karena kebanyakan hadits yang melarang isbal muqayyad dengan “illah sombong maka hadits yang muthlaq harus diberlakukan sesuai hadits yang muqayyad, maka isbal yang tidak disertai rasa sombong hukumnya boleh”.
2. Sebagian Ulama
Beberapa ulama berpendapat bahwa isbal hukumnya haram secara muthlaq, baik diserati rasa sombong atau tidak, karena Nabi melarang isbal serta memberiakan ancaman bagi pelaku isbal dalam beberapa hadits secara muthlaq, diantara ulama yang berpendapat seperti ini, Imam Ibnu Al Arabi (w 543 H) dari madzhab maliki, Imam Adz Dzahabi (w 748 H) dari madzhab syafii, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dari kalangan ulama kontemporer. Imam Ibnu Al Arabi saat menerangkan keharaman isbal secara muthlaq berkata:
لا يجوز للرجل أن يجاوز بثوبه كعبه، ويقول: لا أجره خيلاء، لأن النهي تناوله لفظا، ولا يجوز لمن تناوله اللفظ حكما أن يقول لا أمتثله، لأن العلة ليس في، فإنها دعوى غير مسلمة، بل إطالته ذيله دالة على تكبره.
“Tidak boleh bagi seorang laki-laki mengulurkan pakainnya melebihi mata kaki seraya mengatakan: “aku tidak mengulurkannya karena sombong” karena lafadz hadits yang melarang isbal mencakup dirinya, dan tidak boleh bagi orang yang termasuk dalam sebuah larangan secara lafadz mengatakan:” aku tidak melakukannya, karena sebab larangan itu tidak ada padaku”. Pengakuan seperti ini tidak bisa dibenarkan, bahkan pengulurannya terhadap pakaiannya sudah menunjukan kesombongannya”.
Hukum isbal yang dibicarakan disini adalah isbal bagi kaum laki-laki, adapun wanita, walaupun hadits-hadits yang melarang isbal sifatnya umum mencakup laki-laki dan wanita akan tetapi larangan itu hanya berlaku bagi laki-laki, karena wanita didalam islam diwajibkan untuk menutup auratnya, dan kaki wanita adalah aurat yang tidak boleh dibuka-buka.
Allahu a'lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar