Makruh Dalam Madzhab Hanafi
Pengertian karahah/makruh secara etimologi ialah seperti yang disebutkan di atas (benci/dibenci),dan juga diartikan oleh sebagian ulama sebagai khilafu al iradah (lawan dari kehendak). Adapun karohah secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikanya, diantara para ulama ada yang mendefinisikan karahah dengan : “sesuatu yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendapat dosa” definisi ini biasanya identik dengan para Fuqoha.
Adapun definisi karahah/makruh menurut sebagian ulama ushul fikih adalah : “hal yang dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan secara tidak tegas”, dan sebagian ulama ushul fikih mendefinisikannya sebagai : “sesuatu yang meninggalkannya lebih baik daripada melakukan”.
Contoh perkara Yang Makruh
perkara makruh lebih baik ditinggalkan, namun jika dilakukan tidak mengapa. diantara perkara yang hukumnya makruh menurut syara’ yaitu :
a. Minum berdiri
Minum berdiri hukumnya adalah makruh karena adanya sebuah hadits yang melarang seseorang minum dalam keadaan berediri, adapun haditsnya sebagai berikut:
عن أبي سعيد الخدري- رضي الله عنه-،( أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشرب قائما)
Dari Abi Sa’id Al Khudri radiallahu ‘anhu, “bahwa rasulullah shollalahu ‘alaihi wasallam melarang minum berdiri”. (HR : Muslim)
Larangan dalam hadits di atas hanyalah menunnjukkan karohah, karena walaupun biasanya larangan dalam al qur’an dan hadits menunnjukkan haram, akan tetapi dalam hal ini ada qarinah yang mengalihkan larangan minum berdiri dalam hadits di atas dari haram menjadi makruh,yaitu perbuatan rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiallahu ‘anhuma dalam hadits berikut :
قال ابن عباس رضي الله عنهما : ( شرب النبي صلى الله عليه وسلم قائما من زمزم)
Berkata Ibnu Abbas radiallahu ‘anhuma : “rasulullah sholalahu ‘alaihi wasallam minum air zam-zam dalam keadaan berdiri”. (HR Bkhori dan Muslim)
b. Menggunakan air musyammas
Air musyammas adalah air yang panas terkena sinar matahari, dalam madzhab syafi’i bersuci dengan menggunakan air musyammas hukumnya makruh walaupun bersucinya tetap sah, dikarenakan air musyammas bisa menyebabkan penyakit kusta sebagaiman terdapat dalam atsar berikut :
أنّ عمر بن الخطّاب , قَالَ: )لا تغتسلوا بالماء المشمّس, فإِنّه يورث البرص(
Umar bin Al Khattab radiallahu ‘anhu berkata : “jangan kalian mandi dengan air musyammas, karena hal itu bisa mewariskan kusta”.( HR : Daraqutni)
Demikianlah karahah/makruh beserta contohnya menurut jumhur ulama, akan tetapi ulama dari madzhab hanafi membagi karohah/makruh menjadi dua.
Karahah Dalam Madzhab Hanafi
Berbeda dengan jumhur ulama, para ulama dari madzhab hanafi membagi karahah/makruh menjadi dua, yaitu :
1.Karahah tahrim
Karahah tahrim adalah : “sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tegas namun dengan dalil-dalil yang dzhonny”. Diantara dalil yang dzhonny menurut madzhab ini adalah Khobar Ahad dan Qiyas.
Contoh karahah tahrim :
a. Memakai baju dari sutra dan emas bagi laki-laki
Memakai baju dari sutra dan emas menurut madzhab ini hukumnya adalah makruh karahah tahrim, hal tersebut dikarenakan dalil larangan memakai kedua hal tersebut adalah hadits ahad, yaitu apa yang diriwayatkan oleh abu musa al ‘asyari bahwa rasulullah shollollahu ‘alaihi wasallam bersabda :
حرّم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم
“Diharamkan bagi laki-laki ummatku memakai sutra dan emas dan dihalalkan bagi perempuan mereka”. (HR Tirmidzi)
b. Membeli diatas pembelian saudaranya
Larangan bagi seorang mu’min membeli diatas pembelian saudaranaya dalam madzhab ini hukumnya adalah makruh karahah tahrim, berbeda dengan jumhur ulama yang mengatakan bahwa hal itu adalah haram, karena perkara ini dalilnya adalah hadits ahad yaitu :
لا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه........الحديث
“tidak halal bagi seorang mu’min membeli atas pembelian saudaranya”. (HR Muslim)
2. Karahah tanzih
Karahah tanzih ialah : “sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tidak tegas”. Dari definisinya bagian kedua dari karohah menurut al hanafiyah ini bisa dikatakan sama dengan pengertian makruh menurut jumhur, oleh karena itu contoh-contohnya pun tidak berbeda.
Perbedaan Karahah Tahrim Dan Haram
Jika melihat contoh dari karahah tahrim di atas, hal-hal itu dihukumi haram oleh jumhur ulama, namun seperti kita lihat, ulama al hanafiyah menghukumi hal-hal itu dengan makruh karahah tahrim, adapun perbedaan antara haram dan makruh karohah tahrim menurut merekaka adalah :
1. Haram sesuatu yang dilarang secara tegas dengan dalil-dalil yang qhat’iy, sedangakan makruh karahah tahrim dilarang dengan dalil dzhonny.
2. Sesuatu yang haram jika diingkari keharamannya maka orang tersebut kafir, adapun makruh karahah tahrim tidak demikian.
Konsekuensi Melakukan Makruh Karahah Tahrim
makruh menurut jumhur ulama atau makruh karhah tanzih menurut al hanifiyah jika dilakukan maka pelakunya tidak mendapat dosa seperti yang didefinisikan oleh para fuqaha, namun akan lebih baik jika ditinggalakan dan tidak melakukannya. Adapun makruh karahah tahrim, sebagian ulama ada yang memasukkannya kedalam kategori haram, maka jika demikian konsekuensi melakukan makruh bagian ini berbeda dengan konsekuensi melakukan makruh karahah tanzih, karena jika ia masuk kategori haram maka jika dilakukan akan mendapat dosa, hanya saja orang yang mengingkarinya tidak sampai keluar dari islam, berbeda dengan haram yang jika diingkarai maka pengingkarnya kafir.
Allahu a'lam
Muhamad Amrozi
Ada referensi buku tidak kak?
BalasHapus