Qunut Dalam Shalat Witir
Seperti halnya qunut dalam shalat subuh yang diperselisihkan pensyariatannya oleh para ulama dari dulu kala hingga saat ini, qunut dalam shalat witir pun juga sama. Para ulama juga berbeda pendapat mengenainya. Apakah qunut disyariatkan dalam shalat witir ataukah tidak?. Kemudian mereka yang berpendapat bahwa qunut dalam shalat witir disyariatkan juga berbeda, apakah qunut tersebut disyariatkan pada setiap shalat witir sepanjang tahun, ataukah hanya disyariatkan pada 15 hari terakhir pada bulan Ramadhan?.
Mayoritas ulama dari madzhab Al-Hanfiyah, Asy-Syafi’iyah, Al-Hanbilah dan Ahli Dzahir berpendapat bahwa qunut disyariatkan dalam shalat witir, dan Al-Malikiyah dalam masalah ini menyelisihi Jumhur, mereka berpendapat bahwa qunut dalam shalat witir tidak disyariatkan, walaupun ada riwayat yang mengatakan bahwa Imam Malik pernah berpendapat seperti pendapat jumhur, namun pendapat yang resmi dalam madzhab ini –madzhan maliki- adalah qunut tidak disyariatkan selain dalam shalat Subuh.
Setelah mayoritas ulama sepakat bahwa qunut witir disyariatkan mereka berbeda kapan orang yang shalat witir melakukan qunut? Apakah sepanjang tahun, setiap ia shalat witir ia harus qunut? Ataukah ia hanya berqunut ketika shalat witir pada 15 hari terakhir bulan Ramadhan?.
Para ulama dari madzhab Al-Hanfiyah, Al-Hanabilah dan Ahli Dzahir mengatakan bahwa qunut dilakukan pada setiap shalat witir sepanjang tahun dan tidak hanya pada 15 hari terakhir bulan Ramadhan, adapun ulama dari madzhab Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa qunut hanya dilakukan dalam shalat witir pada 15 hari terakhir bulan Ramadhan, adapun witir diluar itu, termasuk 15 hari pertama bulan Ramdhan maka tidak dianjurkan dan tidak disyariatkan untuk qunut. Berikut redaksi dari para ulama lintas madzhab dalam hal ini:
Al-Hanafiyah
Para ulama dalam madzhab ini seperti saya sebutkan di atas berpendapat bahwa qunut dalam shalat witir disyariatkan sepanjang tahun.
Imam As-Sarakhsi (w 483 H) salah seorang ‘alim hanafi dalam bukunya yang bernama Al-Mabshuth menuturkan:
والفصل الثاني أنه يقنت في الوتر في جميع السنة عندنا
“fasal kedua bahwasanya seseorang membaca qunut pada shalat witir sepanjang tahun dalam madzhab kami”[1]
Imam Al-Kasani Al-Hanafi (w 587 H) dalam salah satu karyanya yang bernama Badai’ As-shanai’ fi Tartib Asy-Syarai’ mengatakan hal serupa:
وأما القنوت فالكلام فيه في مواضع: في صفة القنوت، ومحل أدائه …وأما محل أدائه فالوتر في جميع السنة قبل الركوع عندنا
“pembicaraan tentang qunut terdapat pada beberapa hal: pada sifat qunut, tempat dilakukannya qunut…adapun tempat dilakukan qunut maka pada shalat witir sepanjang tahun dalam madzhab kami”[2]
Al-Malikiyah
Para fuqaha dari madzhab ini mengatakan bahwa qunut tidak disyariatkan pada shalat witir.
Imam Ibn Abdil Barr (w 463 H) dalam salah satu buku yang beliau tulis, yaitu Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah mengatakan:
ولا قنوت في شهر رمضان ولا غيره في السنة كلها إلا في الصبح وحدها.
وقد روي عن مالك إجازة القنوت في النصف الإخير من شهر رمضان والقول الأول تحصيل مذهبه عند أصحابه
“tidak disyariatkan qunut pada (witir) bulan Ramadhan dan tidak juga pada selain Ramadhan sepnjang tahun, kecuali dalam shalat Subuh. Diriwiyatkan dari Imam Malik bahwa beliau membolehkan qunut pada separuh akhir bulan Ramadhan, dan pendapat pertama (tidak disyariatkan) adalah madzhab resmi beliau menurut murid-muridnya”[3]
Imam Al-Khurasyi Al-Maliki (w 1101 H) dalam kitab beliau Syarah Mukhtasar Khalil menuturkan hal serupa:
وندب القنوت على المشهور... ويندب أيضا أن يكون في الصبح لا في وتر ولا في سائر الصلوات
“disunnahkan qunut menurut pendapat yang msyhur dalam madzhab…dan disunnahkan pada shalat Subuh, tidak pada shalat witir dan shalat-shalat yang lain”[4]
Asy-Syafi’iyah
Para ulama syafi’iyah berpendapat bahwa qunut witir hanya disyariatkan pada separoh terakhir pada bulan Ramadhan.
Imam An-Nawawi (w 676 H) salah seorang mujtahid tarjih dalam madzhab syafi’i dalam salah satu karyanya menuturkan:
القنوت في الصبح، وفي الوتر في النصف الثاني من شهر رمضان
“disyariatkan qunut dalam shalat Subuh dan shalat witir pada separoh terakhir bulan Ramadhan”[5]
Imam Al-Hishni (w 829 H) dari madzhab syafi’i dalam kitabnya Kifayat Al-Akhyar mengatakan hal yang sama:
ويستحب القنوت في آخر وتره في النصف الثاني من رمضان
“disunnahkan qunut pada raka’at terakhir shalat witir pada 15 hari terakhir bulan Ramadhan”[6]
Al-Hanabilah
Para ulama dari madzhab ini seperti saya sebutkan di atas sama seperti Al-Hanafiyah, yaitu Qunut dalam shalat witir dianjurkan sepanjang tahun.
Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah (w 620 H) dalam kitab beliau Al-Mughni menuturkan:
أن القنوت مسنون في الوتر، في الركعة الواحدة، في جميع السنة
“bahwasanya qunut disunnahkan dalam shalat witir pada raka’at terakhir sepanjang tahun”[7]
Imam Al-Mardawi (w 885 H) dari kalangan Al-Hanbilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajihi min Al-Khilaf mengatakan hal serupa:
أنه يقنت في جميع السنة، وهو المذهب وعليه الأصحاب
“seseorang berqunut dalam shalat witir sepanjang tahun, ini adalah pendapat resmi dalam madzhab dan dipilih oleh fuqaha madzhab”[8]
Ahlu Dzahir
Ibnu Hazm (w 456 H) yang dikatakan salah satu ulam ahli dzahir berpendapat bahwa qunut merupakan perbuatan baik yang baik dilakukan pada semua shalat fardhu dan witir. Dalam kitab beliau yang fenomenal bernam Al-Muhall bi Al-Atsar beliau menuturkan:
والقنوت فعل حسن، بعد الرفع من الركوع في آخر ركعة من كل صلاة فرض - الصبح وغير الصبح، وفي الوتر، فمن تركه فلا شيء عليه
“qunut merupakan perbuatan baik, dilakukan setelah ruku’ pada raka’at terakhir shalat fardhu, baik itu Subuh atau yang lain dan dalam shalat witir, namun jika ditinggalkan maka tida mengapa”[9]
Demikian perbedaan para ulama dalam masalah qunut shalat witir semoga paparan ini menambah wawasan fiqih kita dan bermanfaat untuk kita semua.
Allah a’lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar