Sejarah Perkembangan Makna Fiqih
Fiqih secara bahasa bermakna pemahaman, adapun dalam istilah ulama fiqih,
fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan
dengan perbuatan mukallaf yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
Kata Fiqih Di Zaman
Rasulullah dan Sahabat
Kata fiqih pada awal
munculnya Islam, yaitu pada masa Rasulullah shallallu ‘alaihi wa sallam berbeda
dengan fiqih yang kita pahami saat ini, fiqih di masa itu di pahami secara
umum, yaitu pemahaman terhadap ilmu yang berkaitan dengan syariat/agama secara
keseluruhan, baik itu aqidah, tafsir, hadits serta ilmu-ilmu yang berkaitan
dengan agama. Hal itu bisa kita lihat dari beberapa ayat Al Qur’an ataupun
hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menggunakan kata فقه namun tidak sedikitpun menunjukan bahwa itu
adalah fiqih yang dipahami saat ini sebagai sebuah disiplin ilmu, seperti :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ
لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ
مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا
قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (التوبة: 122)
"tidak sepatutnya bagi mukminin itu
pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan
di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya". QS At Taubah 122
Dalam ayat di atas kata fiqih
pada kalimat ليتفقهوا berarti
ilmu agama secara umum dan bukan hanya ilmu fiqih seperti halnya yang dipahami
saat ini. Begitu juga sebuah hadits yang berbunyi:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا
يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ (رواه البخاري)
“barang siapa yang
dikehendaki kebaikan oleh Allah padanya,
akan ia pahamkan orang tersebut tentang agama” HR. Bukhari
Dalam hadits ini kata
fiqih tidak berarti fiqih seperti saat ini tetapi yang dimaksud adalah
pemahaman terhadap ilmu agama secara umum.
Dan banyak lagi
ayat-ayat Al Qur’an ataupun hadits yang menyebutkan kata fiqih namun tidak
satupun bermakna fiqih yang dikenal saat ini.
Setelah wafatnya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam secara otomatis wahyu tidak lagi diturunkan,
sementara permasalahan baru semakin banyak bermunculan, hal tersebut
mengharuskan para sahabat untuk berijtihad, tetapi hasil ijtihad mereka ini
belum juga merubah makna fiqih dan membuatnya sebuah nama untuk disiplin ilmu
tersendiri, karena Pada masa sahabat, kata fiqih belum mengalami perubahan,
maknanya masih sama dengan kata fiqih yang dipahami di masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallaam yaitu pemahaman terhadap agama secara umum, dan
kata faqih digunakan untuk orang yang mengerti ilmu agama secara keseluruhan,
hal ini bisa kita lihat dari beberapa perkataan para sahabat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti perkataan Umar bin Al khattab radiallahu
‘anhu berikut ini:
تفقهوا قبل أن تسودوا (رواه
البخاري)
“pelajarilah ilmu agama
sebelum kalian menjadi pemimpin”
Perubahan Makna Fiqih
Pada awal abad kedua
kata fiqih mulai mengalami prubahan makna, dari pemahaman terhadap ilmu agama
secara umum menjadi nama untuk sebuah disiplin ilmu yang membahas tentang
hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan seorang mukallaf yang diperoleh dari dalil al-qur’an dan sunnah.
Hal itu bisa kita lihat dari munculnya para imam mujtahid dibidang fiqih dan
dari definisi para ulam untuk kata fiqih itu sendiri, seperti:
معرفة النفس ما لها وما عليها
“pengenalan seseorang
terhadap hak dan kewajibannya”
العلم بالأحكام الشرعية العملية
المكتسب من أدلتها التفصيلية
“ilmu yang membahas
tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang
diambil dari dalil-dalinya yang terperinci”
Dan banyak lagi
definisi para ulama untuk kata fiqih, namun definisi yang paling populer dan
banyak digunakan adalah definisi kedua yang disebutkan di atas. Begitulah
seterusnya fiqih dipahami oleh para generasi setelah abad ini hingga masa kita
saat ini.
Penulisan Kitab Fiqih
Pertama
Setelah mengerucutnya
makna fiqih dan berubah menjadi nama untuk sebuah disiplin ilmu sudah pasti
akan ada pembukuan untuk setiap pembahasannya seperti halnya disiplin ilmu yang
lain. Namun sangat sulit untuk menentukan kitab fiqih yang pertama kali
ditulis, karena tidak ada sumber yang secara pasti menyebutkan bahwa kitab A
atau B adalah kitab fiqih yang ditulis pertama kali. Akan tetapi jika melihat
ke awal masa perubahan makna fiqih bisa ditemukan para ulama yang bisa
dikatakan bahwa kitab yang mereka tulis adalah kitab pertama dalam bidang
fiqih, seperti Imam Malik bin Anas dengan kitabnya Al Muwattha’ yang beliau
tulis pada tahun 140 H.
Meskipun kitab beliau
ini bisa dikategorikan kitab hadits, karena memang isi dari kitab ini adalah
kumpulan hadits-hadits rasulullah dan atsar dari para sahabat. Hanya saja,
karena penyusunannya berdasarkan bab-bab fiqih maka bisa dikategorikan kitab
fiqih.
Begitu juga murid Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf
yang menjadi qhodi khilafah abbasiyyah dengan kitabnya Al Kharaj yang merupakan
kitab undang-undang keuangan Negara pertama pada masa itu.
Kitab Al Kharaj karya Imam
Abu Yusuf ini adalah kitab fiqih murni yang menghimpun pendapat ulama tanpa
menyebutkan hadits Nabi atau atsar dari para sahabat.
Setelah itu semakin ke
sini penulisan kitab fiqih semakin berkembang dan mencapai masa keemasannya,
karena pada masa-masa berikutnya kitab-kitab fiqih disusun secara teratur dari
setiap madzhab fiqih yang ada, baik kitab yang bercorak fiqih madzhabi (hanya
pendapat ulama dalam satu mdzhab), fiqih muqaran (perbandingan madzhab), fatawa
(kumpulan fatwa) maupun fiqih maudhu’i (hanya membahas satu permasalahan).
Diantara karya-karya
yang luar biasa dalam ilmu fiqih antara
lain adalah At Tajrid karya Al Quduri dan Badai’ As-Shanai’ Fi Tartib Asy Syarai' karya Al Kasani
dari madzhab hanafi, Al Istidzkar karya Ibn Abdi Al Barr dan Bidayah Al Mujtahid
karya Ibn Rusyd dari madzhab maliki, Al Isyraf ‘ala Madzahibi Ahli Al Ilmi
karya Ibnu Al Mundzir dan Al Majmu’ syarah Al Muhadzzab karya An Nawawi dari
madzhab syafi’i, Al Inshaf Fi Ma’rifati Ar Rajihi Min Al Khilaf ‘ala karya Al
Mardawi dan Al Mugni karya Ibnu Qudamah dari madzhab hanbali dan kitab Al
Muhalla karya Ibn Hazm dari madzhab zahiri.
Demikian sekilas
tentang sejarah perkembangan makna fiqih dari masa awal Islam hingga awal atau
pertengahan abad kedua hijriyah dan sejarah penulisan kitab fiqih pertama. Bisa
disimpulkan bahwa perubahan waktu/masa dan keadaan bisa mempengaruhi perubahan
makna suatu istilah dan kata. Begitu juga bisa dilihat betapa produktifnya para
ulama dalam menghasilkan karya-karya tulis yang luara biasa dan bermanfaat bagi
generasi sesudahnya.
Semoga Allah subhanahu
wa ta’ala membalas semua jeri payah mereka dan menjadikan apa yang mereka
kontribusikan untuk ummat Islam dan agama ini sebagai pemberat timbangan
kebaikan mereka di hari akhir nanti.
Allahu a’lam
Muhamad Amrozi
Muhamad Amrozi
Komentar
Posting Komentar