Sejarah Perkembangan Makna Fiqih

Fiqih secara bahasa bermakna pemahaman, adapun dalam istilah ulama fiqih, fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.

Kata Fiqih Di Zaman Rasulullah dan Sahabat

Kata fiqih pada awal munculnya Islam, yaitu pada masa Rasulullah shallallu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan fiqih yang kita pahami saat ini, fiqih di masa itu di pahami secara umum, yaitu pemahaman terhadap ilmu yang berkaitan dengan syariat/agama secara keseluruhan, baik itu aqidah, tafsir, hadits serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan agama. Hal itu bisa kita lihat dari beberapa ayat Al Qur’an ataupun hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menggunakan kata فقه  namun tidak sedikitpun menunjukan bahwa itu adalah fiqih yang dipahami saat ini sebagai sebuah disiplin ilmu, seperti :


وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً  فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (التوبة: 122)

"tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya". QS At Taubah 122

Dalam ayat di atas kata fiqih pada kalimat ليتفقهوا  berarti ilmu agama secara umum dan bukan hanya ilmu fiqih seperti halnya yang dipahami saat ini. Begitu juga sebuah hadits yang berbunyi:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ (رواه البخاري)

“barang siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah  padanya, akan ia pahamkan orang tersebut tentang agama” HR. Bukhari

Dalam hadits ini kata fiqih tidak berarti fiqih seperti saat ini tetapi yang dimaksud adalah pemahaman terhadap ilmu agama secara umum.

Dan banyak lagi ayat-ayat Al Qur’an ataupun hadits yang menyebutkan kata fiqih namun tidak satupun bermakna fiqih yang dikenal saat ini.

Setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara otomatis wahyu tidak lagi diturunkan, sementara permasalahan baru semakin banyak bermunculan, hal tersebut mengharuskan para sahabat untuk berijtihad, tetapi hasil ijtihad mereka ini belum juga merubah makna fiqih dan membuatnya sebuah nama untuk disiplin ilmu tersendiri, karena Pada masa sahabat, kata fiqih belum mengalami perubahan, maknanya masih sama dengan kata fiqih yang dipahami di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallaam yaitu pemahaman terhadap agama secara umum, dan kata faqih digunakan untuk orang yang mengerti ilmu agama secara keseluruhan, hal ini bisa kita lihat dari beberapa perkataan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti perkataan Umar bin Al khattab radiallahu ‘anhu berikut ini:

تفقهوا قبل أن تسودوا (رواه البخاري)

“pelajarilah ilmu agama sebelum kalian menjadi pemimpin”

Perubahan Makna Fiqih

Pada awal abad kedua kata fiqih mulai mengalami prubahan makna, dari pemahaman terhadap ilmu agama secara umum menjadi nama untuk sebuah disiplin ilmu yang membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan seorang mukallaf  yang diperoleh dari dalil al-qur’an dan sunnah. Hal itu bisa kita lihat dari munculnya para imam mujtahid dibidang fiqih dan dari definisi para ulam untuk kata fiqih itu sendiri, seperti:

معرفة النفس ما لها وما عليها

“pengenalan seseorang terhadap hak dan kewajibannya”

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

“ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci”

Dan banyak lagi definisi para ulama untuk kata fiqih, namun definisi yang paling populer dan banyak digunakan adalah definisi kedua yang disebutkan di atas. Begitulah seterusnya fiqih dipahami oleh para generasi setelah abad ini hingga masa kita saat ini.

Penulisan Kitab Fiqih Pertama

Setelah mengerucutnya makna fiqih dan berubah menjadi nama untuk sebuah disiplin ilmu sudah pasti akan ada pembukuan untuk setiap pembahasannya seperti halnya disiplin ilmu yang lain. Namun sangat sulit untuk menentukan kitab fiqih yang pertama kali ditulis, karena tidak ada sumber yang secara pasti menyebutkan bahwa kitab A atau B adalah kitab fiqih yang ditulis pertama kali. Akan tetapi jika melihat ke awal masa perubahan makna fiqih bisa ditemukan para ulama yang bisa dikatakan bahwa kitab yang mereka tulis adalah kitab pertama dalam bidang fiqih, seperti Imam Malik bin Anas dengan kitabnya Al Muwattha’ yang beliau tulis pada tahun 140 H.

Meskipun kitab beliau ini bisa dikategorikan kitab hadits, karena memang isi dari kitab ini adalah kumpulan hadits-hadits rasulullah dan atsar dari para sahabat. Hanya saja, karena penyusunannya berdasarkan bab-bab fiqih maka bisa dikategorikan kitab fiqih.

Begitu juga murid Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf yang menjadi qhodi khilafah abbasiyyah dengan kitabnya Al Kharaj yang merupakan kitab undang-undang keuangan Negara pertama pada masa itu.
Kitab Al Kharaj karya Imam Abu Yusuf ini adalah kitab fiqih murni yang menghimpun pendapat ulama tanpa menyebutkan hadits Nabi atau atsar dari para sahabat.

Setelah itu semakin ke sini penulisan kitab fiqih semakin berkembang dan mencapai masa keemasannya, karena pada masa-masa berikutnya kitab-kitab fiqih disusun secara teratur dari setiap madzhab fiqih yang ada, baik kitab yang bercorak fiqih madzhabi (hanya pendapat ulama dalam satu mdzhab), fiqih muqaran (perbandingan madzhab), fatawa (kumpulan fatwa) maupun fiqih maudhu’i (hanya membahas satu permasalahan).

Diantara karya-karya yang luar biasa dalam ilmu fiqih  antara lain adalah At Tajrid karya Al Quduri dan Badai’ As-Shanai’ Fi Tartib Asy Syarai' karya Al Kasani dari madzhab hanafi, Al Istidzkar karya Ibn Abdi Al Barr dan Bidayah Al Mujtahid karya Ibn Rusyd dari madzhab maliki, Al Isyraf ‘ala Madzahibi Ahli Al Ilmi karya Ibnu Al Mundzir dan Al Majmu’ syarah Al Muhadzzab karya An Nawawi dari madzhab syafi’i, Al Inshaf Fi Ma’rifati Ar Rajihi Min Al Khilaf ‘ala karya Al Mardawi dan Al Mugni karya Ibnu Qudamah dari madzhab hanbali dan kitab Al Muhalla karya Ibn Hazm dari madzhab zahiri.

Demikian sekilas tentang sejarah perkembangan makna fiqih dari masa awal Islam hingga awal atau pertengahan abad kedua hijriyah dan sejarah penulisan kitab fiqih pertama. Bisa disimpulkan bahwa perubahan waktu/masa dan keadaan bisa mempengaruhi perubahan makna suatu istilah dan kata. Begitu juga bisa dilihat betapa produktifnya para ulama dalam menghasilkan karya-karya tulis yang luara biasa dan bermanfaat bagi generasi sesudahnya.

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas semua jeri payah mereka dan menjadikan apa yang mereka kontribusikan untuk ummat Islam dan agama ini sebagai pemberat timbangan kebaikan mereka di hari akhir nanti.

Allahu a’lam

Muhamad Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwudhu Tanpa Niat, Boleh dan Sahkah?

Air Musta'mal Menurut Empat Madzhab